Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29840/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:
PUT. 29840/PP/M.II/18/2011


Jenis Pajak:

Pajak Bumi dan Bangunan


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 245.488,00.

Menurut Pemohon:

bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:

Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00,
Bangunan Kelas A01 = Rp. 1.200.000,00,
Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp245.488,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp122.744,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 122.744,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 138.499,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 23 September 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, penandatangan benar sebagai Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 38/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1068/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-0834.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.