Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29530/PP/M.II/25/2011

Nomor Putusan:PUT. 29530/PP/M.II/25/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak:2004 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar Rp. 298.650.000,00 Menurut Terbanding: bahwa pengujian bersumber dari SPT Masa, Perjanjian /Kontrak, Hutang Lain-lain  dan pembebanan biaya di laba rugi (equalisasi ke PPh Badan). Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh serta bukti potong PPh yang ada. Koreksi dilakukan karena terdapat biaya Penggantian Sewa Rumah untuk Karyawan Pemohon Banding yang belum dipungut PPh Final Pasal 4 ayat (2); Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, jabatan Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding nomor: KEP-499/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 nomor: 00023/240/04/216/09 tanggal 5 Februari 2009; bahwa tanggal Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X adalah 26 Maret 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 30 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding nomor: KEP-499/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009 yaitu 31 Desember 2009 (melalui fax), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 yang terutang sebesar Rp.  44.200.200,00; bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pelunasan atau pun pembayaran atas jumlah pajak terutang tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa nomor : 44-499/TMP-SK/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 dari Sdr. Ir. DEF. Pangaribuan, Jabatan Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 44/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dan Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan asli Akta Notaris Ashelfine, SH, MH nomor : 23 tanggal 6 Desember 2007,  sehingga Sdr. Ir. DEF. Pangaribuan, jabatan sebagai Direktur Utama berwenang memberikan kuasa tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-499/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 nomor: 00023/240/04/216/09 tanggal 5 Februari 2009 atas nama : PT.XXX , Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 29460/PP/M.II/15/2011

Nomor Putusan:Put. 29460/PP/M.II/15/2011 Jenis Pajak:PPh Badan; Tahun Pajak:2007; Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp.2.624.043.782,00; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding   bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/406/07/701/09 tanggal 25 Maret 2009; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang lebih bayar (Rp.2.936.620.078) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2010 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2010 dengan Surat Pengantar Nomor : SP-087/WPJ.13/Bd.06/2010 tanggal 28 Juni 2010 berdasarkan bukti pengiriman pos (stempel pos Pontianak), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sesuai Akta Notaris DEF, SH nomor: 40 tanggal 18 Juni 2010, Sdr. ABC menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/406/07/701/09 tanggal 25 Maret 2009, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29760/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 29760/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp. 26.019.000,00. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan keberatan atas surat keputusan Terbanding tersebut, karena harga barang yang tercantum dalam invoice atau transaksi impor sesuai dengan harga yang tercantum dalam purchase order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2009  (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 26 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 26.019.000,00, dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 26.019.000,00 yang diterima oleh PT. Bank ABC (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 18 Nopember 2009. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditandatangani oleh Kuasa Direksi. bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan penandatangan Surat Banding dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti kewenangan penandatangan Surat Banding, sehingga tidak diketahui kewenangan penandatanganan Surat Banding dimaksud, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29601/PP/M.VIII/19/2011

Nomor Putusan:PUT-29601/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 09/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 07 Januari 2010 Menurut Terbanding: bahwa atas Laporan Hasil Audit Nomor: 09/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 07 Januari 2010 telah diterbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis Tagihan(RP) Kekurangan(Rp) Kelebihan(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi 47.963.000,00–42.943.000,00––25.453.000,00 –––––– Menurut Pemohon: bahwa atas SPKTNP a quo, Pemohon Banding dengan Surat  Banding  Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 mengajukan banding; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 ditandatangani oleh Saudara ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Ketetapan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 dilampiri dengan salinan Ketetapan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 sebesar Rp 116.359.000,00  dan 50% dari pajak yang terutang tersebut adalah sebesar Rp 58.179.500,00 yang  belum ada bukti pelunasannya sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 10 Maret 2010 (diantar), sedangkan Ketetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 11 Januari 2010; bahwa jangka waktu sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan 10 Maret 2010 adalah 59 (lima puluh sembilan)  hari sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Januari = 21 hari, Februari = 28 hari, Maret = 10 hari, total = 59 hari; bahwa Saudara ABC jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 021/AGT/III/2010 tanggal 09 Maret 2010 berdasarkan pernyataan Keputusan Rapat yang tertuang dalam Akta Notaris Tn. DEF Nomor 3 tanggal 12 September 2008 berhak menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: permohonan banding Pemohon Banding terhadap Ketetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2010 tanggal 11 Januari 2010 atas nama: PT. XXX, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29239/PP/M.XVI/19/2011

Nomor Putusan:Put.29239/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp14.013.000,00; Menurut Majelis: bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8787/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-025853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 23 Desember 2009, sehingga pengajuan banding adalah 56 (lima puluh enam) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP-8787/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009, yaitu diterima tanggal 28 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp14.013.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 086132 tanggal 4 Februari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp14.013.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini bukti fotokopi pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi SSPCP lembar ke-1 Nomor: 086132 tanggal 4 Februari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp14.013.000,00, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 adalah Sdr. ABC, jabatan sebagaimana tercantum di dalam fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, sebagaimana dilampirkan di dalam berkas banding adalah sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli Akta Perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli Akta Perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/ 2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi Akta Perusahaan sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 004/PK-I/IMP/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8787/KPU.01/2009 tanggal 23 Desember 2009, mengenai SPTNP Nomor: SPTNP-025853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Oktober 2009, tidak dapat diterima; to Suhendro

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29118/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT.29118/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010; Menurut Terbanding: Direktur Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini tanpa diwakili (tidak hadir dalam persidangan), untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010; bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Oktober 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: bahwa surat keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukannya permohonan banding sedangkan surat keputusan Pemohon Banding terima tanggal 09 Oktober 2010; bahwa dikarenakan penetapan Terbanding HS No. 3809.91.00.00 dengan BM 5 % untuk Duron 178, Hansa SQE 2250 & Hansa SQE 2120 dan HS No. 3910.00.20.00 dengan BM 5% untuk Hansa AS 8030, Hansa AS 8060, HS No. Tersebut tidak sesuai dengan HS yang digunakan dan sesuai dengan barang yang sudah sering diimpor yaitu menggunakan HS No. 3403.91.1900 dengan BM 0% untuk barang DURON 178 dan HS No. 3910.00.90000 dengan BM 0% untuk barnag Hansa AS 8030, Hansa AS 8060, Hansa SQE 2250, dan Hansa SQE 2120; bahwa jika kekurangan pembayaran impor sejumlah Rp. 28.083.000,00 (Dua puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu rupiah) seharusnya sudah tidak ada lagi karena perhitungan pajak yang sebenarnya dengan menggunakan HS No. 3403.91.1900 (0%) dan 3910.00.9000 (0%) yaitu Rp. 62.407.000,00 dilunasi saat proses pengeluaran barang di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 14 Juli 2010; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : 1.  Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010, 2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atas pembayaran SPTNP Nomor: SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp. 14.041.500,00 yang disetorkan tanggal 08 Oktober 2010 melalui Bank Ekonomi, 3. SPTNP Nomor : SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010; 4. Jaminan Bank Nomor : BG/BCK/008500/-X-/2010 tanggal 11 Desember 2010; 5. Surat NOmor : 0914/Pemohon Banding[PJB&PB/IMP/IX/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Permohonan Penarikan Jaminan Bank dan Pengajuan Banding; 6. SSCPC berdasarkan dokumen PIB sebesar Rp. 62.507.000,00 yang disetorkan tanggal 14 Juli  2010 melalui Bank DEF; 7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 235330 tanggal 15 Juli 2010; 8. Invoice Nomor : 90017678 tanggal 16 Juni 2010; 9. Surat Keterangan Nomor : PO.03.01.321.1.023123 tanggal 12 Juli 2010; 10. Polis Asuransi Nomor : 297 tanggal 16 Juni 2010; 11. Bill of Lading nomor : BRE146215 tanggal 17 Juni 2010 12. Certificate of Analyze tanggal 11 Juni 2010; 13. Purchase Order Nomor : 1264/TAL/IMP/NTX  tanggal 20 Mei 2009; 14. Material Safety Data Sheet tanggal 07 April 2000 dan tanggal 31 Januari 2003 Menurut Majelis: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 23 September 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 27 Desember 2010, berjumlah 96 (sembilan puluh enam) hari, sehingga  telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang diajukan banding, yaitu tanggal 9 Oktober 2010; bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Terbanding oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 27 Desember 2010 berjumlah 80 (delapan puluh) hari, sehingga telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 09 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.28.083.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 14.041.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi SSPCP tanggal 08 Oktober 2010 yang dilampirkan dalam surat banding sebesar  Rp. 14.041.500,00 melalui Bank Ekonomi sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XYZ, Jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam berkas banding, Pemohon Banding tidak melampirkan Akta Notaris yang dapat menerangkan bahwa Sdr. XYZ selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 adalah benar sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang: berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2)  dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, karenanya Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: permohonan Banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23