Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30685/PP/M.XVII/16/2011

Nomor Putusan:Put.30685/PP/M.XVII/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:September 2002 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-171/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00040/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003 sebesar Rp45.035.507,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Menurut Terbanding: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00040/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003. Menurut Pemohon: bahwa Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 04/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-171/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 02/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan, b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00040/227/02/042/03 tanggal 21 April 2003, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30281/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:PUT. 30281/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga sebesar Rp. 3.070.000. Menurut Terbanding: bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut : Tahun Pajak 2010 PBB terutang menurut SPPT Rp. 3.070.000,00 Besarnya Pengurangan(10% x Rp3.070.000,00) Rp.    307.000,00 Jumlah Pajak terutang setelah pengurangan Rp. 2.763.000,00 Menurut Pemohon: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding berhubungan terjadi lonjakan nilai PBB lipat 8 kali lebih, mulai tahun 2007 yang mungkin akibat naiknya NJOP dan Pemohon Banding seorang petani: a. Objek pajak berupa lahan pertanian yang hasilnya sangat terbatas yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi, b. Objek pajak yang Pemohon Banding miliki, kuasai dan atau manfaatkan oleh Pemohon Banding pribadi yang berpenghasilan sebagai petani sekitar Rp1.500.000,00 per tahun, objek pajak nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding, bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Permohonan Pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dan 2010 Nomor: 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2010 dan 33.22.140.016.002-0108.0 tanggal 1 Januari 2009. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp.3.070.000,00 dan KEP-0268/WPJ.10/KP.0703/2009 tanggal 10 November 2009 sebesar Rp3.070.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.535.000,00, yang belum dilunasi oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2010 (cap harian pos 12 Oktober 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding selaku penandatangan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 10 Oktober 2010 berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang: a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Selanjutnya Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa dari hasil penelitian atas keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 serta pernyataan Pemohon Banding dalam suratnya bahwa permohonan diajukan ke Pengadilan Pajak karena permohonan pengurangan PBB tahun 2010 telah ditolak, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010 adalah bukan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan surat tertanggal 20 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 maka banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, dengan demikian ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-0141/WPJ.10/KP.0703/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010, NOP: 33.22.140.016.002-0108.0, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30280/PP/M.II/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 30280/PP/M.II/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Nilai Pabean sebesar USD 44,900.00. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 Pasal 21 ayat (3.b) disebutkan bahwa dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya, sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar sebesar CIF USD 70,000.00. Menurut Pemohon: bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean CIF USD 25,100.00 adalah harga sebenarnya, sesuai dengan sales contract, purchase order Pemohon Banding serta bukti transfer melalui Bank Ekonomi tertanggal 5 April 2010 senilai USD 25,100.00 kepada supplier Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, yaitu karena dalam Data Base Harga (DBH) I tidak ditemukan barang identik sebagai pembanding dan karena Pemohon Banding termasuk dalam kelompok profil importir yang high risk maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode IV sehingga didapatkan harga pasar CIF USD 70,000.00. bahwa pemberitahuan jadwal persidangan telah dikirimkan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan No. Pemb-009/SP/Pg.04/2011 tanggal 4 Januari 2011, Surat Pemberitahuan No. Pemb-046/SP/Pg.04/2011 tanggal 24 Januari 2011, Surat Pemberitahuan No. Pemb-086/SP/Pg.04/2011 tanggal 16 Pebruari 2011, dan terakhir Surat Pemberitahuan No. Pemb-126/SP/Pg.04/2011 tanggal 8 Maret 2011 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini. bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan asli dokumen pendukung yang sudah dilampirkan fotokopinya dalam Surat Banding serta dokumen pendukung alasan banding lainnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keterangan lain dari Pemohon Banding selain penjelasan yang tercantum dalam Surat Banding Nomor : 001/SK-LSI/PJK/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 dan lampirannya. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, dan oleh karena tidak terdapat cukup bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding untuk mengetahui nilai pabean yang sebenarnya, Majelis berpendapat koreksi Terbanding berupa penetapan nilai pabean berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 sebesar CIF USD 70,000.00 sesuai penetapan Terbanding dalam SPTNP nomor : SPTNP-00787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010 tetap dipertahankan. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4340/KPU.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007876/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29532/PP/M.II/25/2011

Nomor Putusan:PUT. 29532/PP/M.II/25/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 294.200.000,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak; Menurut Pemohon: bahwa atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju, sebab Bantuan Perumahan merupakan bentuk bantuan yang diberikan langsung kepada karyawan sebagai penambah penghasilan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji serta bentuk penerimaan lainnya pada setiap bulan sebagaimana penghasilan bulanan; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, jabatan Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding nomor: KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2006 nomor: 00012/240/06/216/09 tanggal 5 Februari 2009; bahwa tanggal Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X adalah 26 Maret 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Senin, 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 30 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding nomor: KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009 yaitu 31 Desember 2009 (melalui fax), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2004 yang terutang sebesar Rp.  43.541.600,00; bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%; bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pelunasan atau pun pembayaran atas jumlah pajak terutang tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, B.Ac, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum, sesuai dengan Surat Kuasa nomor : 54-508/TMP-SK/III/2010 tanggal 17 Maret 2010 dari Sdr. Ir. DEF, Jabatan Direktur Utama, berwenang menandatangani Surat Banding Nomor : 54/TMP/BDG/III/X tanggal 26 Maret 2010 dan Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan asli Akta Notaris GHI, SH, MH nomor : 23 tanggal 6 Desember 2007,  sehingga Sdr. Ir. DEF, jabatan sebagai Direktur Utama berwenang memberikan kuasa tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-508/WPJ.02/BD.0604/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2006 nomor: 00012/240/06/216/09 tanggal 5 Februari 2009 atas nama : PT. XXX , Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30211/PP/M.XIII/16/2011

Nomor Putusan:Put.30211/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Oktober 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-229/WPJ.27/BD.0603/2010 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 000366/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010. Menurut Terbanding: bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 000366/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalan dengan surat Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/IV tanggal 22 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.27/BD.0603/2010 Oktober 2010, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengajukan banding. Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-229/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal – Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 000366/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian permohonan banding atas pengurangan dan pembatalan STP PPN dimaksud bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal – Oktober 2010, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding Majelis berpendapat pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun tidak terdapat keterlambatan dalam pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya sanksi administrasi sebesar Rp 274.099.789,00, dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran atas 50 % dari pajak terutang oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor :  02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr. ABC, SE, jabatan Manager Keuangan. bahwa Sdr. ABC, SE, jabatan : Manager Keuangan, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tidak memiliki Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Banding tersebut dari pengurus Pemohon Banding, dengan demikian yang bersangkutan tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-229/WPJ.27/BD.0603/2010 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 000366/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29842/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:PUT. 29842/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor sebesar Rp. 219.840,00. Menurut Pemohon: bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX, Sdr. X serta Sdr. A dan Sdr. B, dimana atas objek yang sama dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27 = Rp 160.000,00. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp219.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp109.920,00, namun berdasarkan bukti dan keterangan Pemohon Banding, atas pajak terutang sebesar Rp. 109.920,00 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp. 107.721,00 pada tanggal 21 Pebruari 2011, sehingga dari tanggal Keputusan Terbanding yaitu 23 September 2010 sampai dengan tanggal pembayaran pajak terutang yaitu tanggal 21 Pebruari 2011, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sesuai dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 20 Pebruari 2009, memang benar penandatangan surat banding adalah Direktur Utama, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 16/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.   bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1040/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor : 32.71.040.005.006-1175.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.