Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29787/PP/M.II/32/2011

Nomor Putusan:
PUT. 29787/PP/M.II/32/2011


Jenis Pajak:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sebgketa banding ini adalah, penetapan “Nilai Jual Obyek Tanah” dari Rp. 285,000,- ke Rp. 614,000,- yang akibatnya terjadi kekurangan pembayaran Pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 225.251.040.

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp. 225.251.040.

Menurut Pemohon:

bahwa NJOP yang bertetangga dengan Pemohon Banding,  hanya Rp. 36,000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per m2, sedangkan NJOP yang dipakai dalam transaksi jual beli adalah Rp. 285,000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per m2. Nilai tersebut sudah sangat melampaui nilai NJOP tetangga Pemohon Banding.

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Januari 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 5 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomo r: KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp.392.267.000,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.196.133.500,00,  yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.191.150.000,00, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 4.983.500,00 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan KTP nomor : 1050130109540001 dapat diketahui penandatangan Surat Banding adalah a.n. Pemohon Banding sendiri, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.

bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1462/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 26 Oktober 2010, tentang permohonan Pembatalan Ketetapan BPHTB yang tidak benar atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/180/2009/444/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.