Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37263/PP/M.VIII/99/2012

Nomor Putusan:
PUT.37263/PP/M.VIII/99/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010;

Menurut Tergugat:

bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat Nomor : FIN-268/2011 tanggal 05 April 2011 yang diterima KPP Pratama Sekayu pada tanggal 11 April 2011 berdasarkan LPAD Nomor: S-334/WPJ.03/KP.0203/2011;

Menurut Penggugat:

bahwa sebagai informasi, atas jumlah yang masih harus dibayar dalam STP PPN Nomor : 00001/187/08/314/11 tertanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 15.514.886,00, telah dilunasi oleh MEPR pada tanggal 14 Februari 2011 melalui Bank ABC, dengan NTPN 0903021204051011;

Menurut Majelis:

Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 075/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 147/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011;

bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-242/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Januari 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.