Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29589/PP/M.V/19/2011
Nomor Putusan:Put.29589/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak:BM Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 berupa 8 jenis barang (Transparent Paper), negara asal Singapura dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,283.40 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti – bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, bukti transfer, serta pembukuan, harga transaksi atas impor ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 31,283.40 yang merupakan harga yang sebenarnya; Pendapat Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009, jenis barang berupa: 8 jenis barang (Transparent Paper) , negara asal Singapura, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,283.40; bahwa Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan dari dari hasil penelitian dan hasil audit maka disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 ; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya dan pada PIB yaitu USD 31,283.40 dan dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti – bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, bukti transfer, serta pembukuan, harga transaksi atas impor ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 31,283.40 yang merupakan harga yang sebenarnya; bahwa baik dalam Surat Banding maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan bukti-bukti yang terkait importasi dengan PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 yaitu antara lain: 1. bukti pembayaran ke pemasok, 2. pembukuan yang mencatat transaksi impor termasuk jurnal, buku besar dan catatan penerimaan barang dan pembayarannya, 3. rekening koran yang mencatat transaksi pembayaran ke pemasok, sehingga Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat dikonfirmasikan kebenarannya dengan bukti-bukti tersebut; bahwa Majelis berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 sebesar CIF USD 31,283.40 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa oleh karena itu Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 sudah benar dan tetap dipertahankan; Memutuskan: Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6558/KPU-01/2009 tanggal 9 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 016877/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Juli 2009,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29343/PP/M.VIII/19/2011
Nomor Putusan:PUT.29343/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Penetapan Nilai Pabean atas importasi US Soybean dari semula sebesar CIF USD 101,435.87 menjadi sebesar CIF USD 109,950.01; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindaklanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 Pasal 23 ayat 2 huruf (b) disebutkan bahwa “Importir wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP”; bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa INP telah dikirimkan tertanggal 03 Desember 2008 akan tetapi Importir tidak menyerahkan DNP sampai dengan waktu yang ditentukan; bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 Pasal 23 ayat 2 huruf (d) disebutkan bahwa “dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 390372 tanggal 24 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hierarki; bahwa nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 109,950.01; Menurut Pemohon: bahwa Soybean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 470/MT CNF Jakarta; bahwa Terbanding menetapkan bahwa harga Soybean tersebut adalah USD 509.45/M CIF Jakarta; bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan keputusan ini, karena harga Soybean tersebut memang benar-benar USD 470/MT CNF Jakarta; Menurut Majelis: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan DNP dalam waktu yang telah ditentukan sehingga sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 hanya dapat diterapkan apabila sebelumnya Terbanding telah mempunyai alasan yang kuat untuk menggugurkan Metode I berdasarkan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, melakukan prosedur pengujian kewajaran harga, dan harga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak wajar dibandingkan data base yang ada dan Pemohon Banding benar-benar terbukti tidak menyampaikan DNP; bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menjelaskan mengenai hasil uji kewajaran harga terhadap PIB Pemohon Banding dan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal tersebut; bahwa mengingat Terbanding tidak memberi penjelasan langkah-langkah yang diambil untuk menggugurkan Metode I sebelum melakukan prosedur uji kewajaran harga dan menyampaikan INP dan menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menggugurkan Metode I; bahwa selain itu, Terbanding juga tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai metode penetapan yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 109,950.01 sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean tersebut; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi; bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transaksi yang diminta oleh Majelis; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transaksi maka Majelis tidak dapat meyakini berapa harga yang sebenarnya atau dibayarkan oleh Pemohon Banding atas importasi US Soybean; bahwa mengingat tidak diketahui berapa harga sebenarnya atau harga yang seharusnya dibayar atas US Soybean tersebut maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi Majelis untuk meyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi US Soybean, negara asal United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 390372 tanggal 24 November 2008 sebagai Nilai Pabean; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2311/KPU.01/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28801/PP/M.V/99/2011
Nomor Putusan:Put. 28801/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa keputusan Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007. Menurut Penggugat: bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 ditandatangani oleh ABC, Jabatan : PTH. EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang: bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Memutuskan: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28389/PP/M.XI/16/2011
Nomor Putusan:Put-28389/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor: 00037/507/05/522/08 tanggal 26 September 2008 Menurut Terbanding: bahwa surat Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 16 Nopember 2009 dengan ketetapan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa surat Permohonan Banding PKP dibuat tanggal 06 Februari 2010 diterima Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2010. Permintaan uraian banding Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2010. Diterima oleh Terbanding tanggal 1 Maret 2010; bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut. Sesuai dengan Romawi II angka 1, Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 15 Juni 2007 dan sesuai Romawi II angka 2, permohonan banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 04 Juli 2007, dengan demikian permohonan banding disampaikan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Uraian Mengenai Ketetapan Pajak, Surat Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan Uraian Ketetapan Pajak bahwa SKPN Masa Pajak Januari 2005 Nomor Ketetapan : 00037/507/05/522/08 tanggal 26 September 2008 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-47/WPJ.32/KP.0205/2008 tanggal 22 September 2008 Menurut Pemohon: pajak masukan yang dapat dikreditkan seharusnya adalah hanya sebesar Rp 17.490.212.200 karena adanya kekeliruan dalam mengkreditkan beberapa faktur pajak masa Januari 2005 sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang seharusnya dapat dikreditkan paling lambat pada masa pajak April 2005, karena kekeliruan tersebut Terbanding tetap mengakui kredit pajak yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp 25.656.258.894,00 akan tetapi Pemohon Banding harus membayar selisihnya yaitu Rp 8.166.046.694,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%; bahwa Pemohon Banding juga telah membayar PPN sebesar Rp 8.166.046.694,00 kepada supplier, dan supplier Pemohon Banding juga telah melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding ke kas negara. Selain itu Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 8.166.046.694,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan sampai dengan bulan April 2005; bahwa dengan demikian PPN sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang dikompensasikan sebagaimana yang di tetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2004 No. 00074/207/04/522/08 merupakan kompensasi karena kekeliruan mengkreditkan dalam masa pajak yang salah, maka tambahan PPN yang harus Pemohon Banding bayar tersebut sudah seharusnya dapat di kompensasikan ke masa Pajak Januari 2005. Akan sangat tidak adil bagi Pemohon Banding jika atas pajak masukan sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang telah Pemohon Banding bayar kepada supplier, Tim Pemeriksa tidak mengkreditkannya kembali ke Masa Pajak yang seharusnya yaitu ke masa pajak Januari 2005, karena sesungguhnya Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan tersebut hanya saja mengkreditkannya ke masa pajak yang keliru. Dengan demikian berdasarkan pasal 9 ayat 8 huruf i dan pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000 pajak masukan yang telah dikreditkan ke masa pajak yang keliru tersebut harus dapat tetap dikreditkan ke masa pajak Januari 2005 atau ke masa pajak berikutnya paling lambat April 2005, karena Pemohon Banding pada dasarnya telah mengkreditkan pajak masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa PPN Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Terbanding mengkreditkan kembali pajak masukan sebesar Rp 8.166.046.694,00 yang telah salah dikreditkan oleh Pemohon Banding ke masa yang seharusnya yaitu ke Masa Pajak Januari 2005. Sehingga nilai kompensasi kredit pajak sampai dengan masa PPN Januari 2005 dan dapat dikompensasi ke masa PPN Februari 2005 yang dicantumkan oleh Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp. 33.875.326.195,00 Menurut Majelis: bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai kredit pajak yaitu Pajak yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Jumlah Pajak Masukan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sehingga selisih Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum keberatan adalah sebesar Rp 0,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00. Terbanding menggunakan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum banding adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 25.709.279.501,00 Pemohon Banding membuat Bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit/implisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 33.875.326.195,00 sehingga nilai sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp 8.166.046.694,00; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28388/PP/M.XI/16/2011
Nomor Putusan:Put-28388/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00029/207/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008 yang terdiri dari Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00 Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00 Menurut Terbanding: Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00 bahwa penelitian terhadap data-data Pemohon Banding dapat diketahui bahwa laporan arus barang yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan laporan-laporan Pemohon Banding sendiri, sebagai berikut: a. Kuantitas BarangJadi yang terjual (dalam Kg) cfm. Lap. Penjualancfm. Arus BarangSelisih 46.199.19946.407.151 207.952 b. Saldo Akhir Bahan Baku (dalam Kg) Cfm. Lap Persediaancfm. Arus BarangSelisih 955.130955.690 560 c. Penjualan Kurasan 2 (dalam Kg) Cfm. Lap Penjualancfm. Arus BarangSelisih 1.733.9321.734.380 448 d. Selisih Timbangan (dalam Kg) Cfm. Lap Penerimaan Minyak BB 505.833 cfm. Arus Barang 505.900 Selisih 67 bahwa berdasarkan kontrak pembelian dari PT ABC Nomor: 03/OIein/IU/II/2006 tanggal 13 Februari 2006 yang diperoleh dari Terbanding, dapat diketahui bahwa toleransi susut timbangan adalah sebesar 0,3% (dasar timbangan Penjual). Sedangkan susut timbangan cfm. Arus barang Pemohon Banding adalah sebesar 1,05% (3,5 x Lipat). Kontrak-kontrak pembelian tidak diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyusun Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Hasil Produksi Tahun 2006 tiap bulan, dan terdapat mutasi negatif pada bulan Agustus dan September tahun 2006 (nilai susut kumulatif sampai dengan bulan tersebut lebih rendah daripada nilai susut kumulatif bulan sebelumnya), sehingga perhitungan susut tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon Banding telah merevisi laporan tersebut dalam proses keberatan, namun tidak didukung dengan bukti-bukti; bahwa jumlah susut sebesar 2.938.380 kg dalam laporan pemakaian bahan baku dan hasil produksi tersebut tidak sesuai dengan jumlah susut menurut perhitungan arus barang pada saat pemeriksaan yang dihitung oleh Pemohon Banding sendiri sebesar 2.939.000 kg (selisih sebesar 620 kg); bahwa adapun penggunaan harga rata-rata sebesar Rp 5.054/kg dan bukan harga produk rusak sebesar Rp 900/kg-1.200/kg sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemohon Banding adalah karena atas minyak rusak (kurasan) dan asam lemak Pemohon Banding telah melaporkannya sebagai produk sampingan, jadi susut tersebut adalah merupakan produk utama yang belum dilaporkan penjualannya; bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dalam proses keberatan, yaitu: kartu persediaan, kontrak pembelian dan kontrak penjualan selama tahun 2006, rekening koran, laporan penelitian laboratorium atas bahan baku yang masuk, rincian dan bukti pembelian bahan baku dan bahan pembantu, dan faktur pajak masukan/faktur pajak keluaran tahun 2006; bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran susut yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diusulkan untuk mempertahankan koreksi dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00 bahwa koreksi tersebut timbul berdasarkan aplikasi PK-PM Intranet Terbanding per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT XYZ Rp 26.062.063.640,00 dan PT DEF Rp 14.675.227.260,00. Yang keduanya termasuk suplier Pemohon Banding; bahwa konfirmasi Terbanding kepada KPP tempat penjual terdaftar, seluruhnya dijawab dengan “ada”. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PT XYZ dan PT DEF dan sebagian besar faktur pajaknya telah diberikan kepada Terbanding; Rekap atas Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut: Penjual JenisBarang Harga Kuantitas ABC RBD OL 25.257.954.544 6.635.000 DEF RBDOL 14.675.227.260 3.800.000 39.933.181.804 10.435.000 Harga rata-rata pembelian/Kg 3.827 bahwa terdapat selisih jumlah rupiah atas pembelian kepada PT XYZ sebesar Rp 804.109.096,00 karena ada 2 faktur pajak masing-masing sebesar Rp 400.090.900,00 dan Rp 404.018.180,00 yang faktur pajaknya belum diserahkan meskipun demikian, atas kedua faktur pajak ini telah dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa April 2006; bahwa oleh Terbanding, jumlah rupiah pembelian yang tidak dilaporkan tersebut dianggap pula sebagai jumlah penjualan yang tidak dilaporkan dengan tanpa ditambah margin bruto. Oleh karena itu, Terbanding menambahkan Margin Bruto sebesar 17%, dengan perhitungan sebagai berikut: Harga Jual produk utama (ol) per Kg Rp 4.472,00 Harga Beli rata-rata atas pembelian yang tidak dilaporkan Rp 3,827,00 Margin Bruto Rp 645,00 Persentase 17% sehingga Perhitungan Peredaran Usaha dari pembelian yang tidak dilaporkan menjadi sebagai berikut: pembelian yang tidak dilaporkan Rp 40.737.290.900,00 Margin Bruto 17% Peredaran Usaha dari pembelian yang tidak dilaporkan Rp 47.662.630.353,00 bahwa pemilihan harga jual produk utama (ol) adalah didasarkan kepada pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk utama yang harganya paling murah; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui telah melakukan pembelian sebagaimana dimaksud, dan telah melakukan klarifikasi kepada kedua penjual tersebut di atas. Namun sampai dengan saat ini, jawaban klarifikasi belum diketahui; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diusulkan untuk menambah koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding dari pembelian yang tidak dilaporkan menjadi sebesar Rp 7.662.630.353,00 sehingga peredaran usaha seluruhnya menjadi Rp 260.543.716.971,00; Menurut Pemohon: Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00 bahwa koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha menurut Terbanding di PPh Badan; bahwa pada prinsipnya tidak ada selisih antara laporan penjualan dengan laporan arus barang karena barang yang Pemohon Banding jual berjumlah 46.574.985 kg yang menurut Terbanding berjumlah 46.199.199 kg sedangkan laporan arus barang berjumlah 46.407.151 kg yang jumlahnya masih lebih kecil dari penjualan menurut Pemohon Banding yang sebesar 46.574.985 kg; bahwa toleransi susut timbangan sebesar 0,3% adalah didasarkan pada timbangan penjual, sedangkan bagi pembeli hitungan susut timbangan tidak dapat didasarkan dengan dasar itu; bahwa hal tersebut diakibatkan karena dalam bisnis minyak goreng dominasi supplier sangat tinggi terhadap Pemohon Banding; bahwa produk yang Pemohon Banding hasilkan sangat tergantung dengan ketersediaan bahan baku yang di suplai oleh Supplier. Sehingga Pemohon Banding mempunyai posisi tawar yang sangat rendah; bahwa di bisnis Pemohon Banding hal tersebut sangat lazim terjadi. bahwa kontrak pembelian telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat dilakukannya pemeriksaan; Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00 bahwa koreksi tersebut tidak benar adanya karena tidak ada pembelian yang Pemohon Banding lakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28387/PP/M.XI/15/2011
Nomor Putusan:Put-28387/PP/M.XI/15/2011 Jenis Pajak:PPh. Bd. Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008 Menurut Terbanding: bahwa pada prinsipnya tidak ada selisih antara laporan penjualan dengan laporan arus barang karena barang yang dijual berjumlah 46.574.985 kg yang menurut Terbanding berjumlah 46.199.199 kg sedangkan laporan arus barang berjumlah 46.407.151 kg yang jumlahnya masih lebih kecil dari penjualan menurut Pemohon Banding yang sebesar 46.574.985 kg; Koreksi timbul berdasarkan aplikasi PK-PM Internet Terbanding per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT XYZ Rp26.062.063.640,00 dan PT ABC Rp 14.675.227.260,00, keduanya termasuk supplier Pemohon Banding; Menurut Pemohon: Koreksi peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp 62.514.154.190,00 Peredaran Usaha Menurut SPT/PB Rp 198.029.562.974,00 Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa Rp 260.543.717.164,00 Koreksi Positif Rp 62.514.154.190,00 Koreksi terdiri dari: a. Koreksi analisis arus barang Rp 14.851.523.664,00 bahwa koreksi tersebut disebabkan dalam laporan persediaan Pemohon Banding terdapat susut 2.938.380 kg yang tidak didukung oleh bukti-bukti, koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata Rp 5.054,00/kg; b. Koreksi Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 47.662.630.353,00 bahwa Koreksi tersebut disebabkan terdapat pembelian yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM Internet DJP per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2009. Koreksi tanpa memperhatikan keuntungan karena dasar koreksi berupa data PPN Keluaran Penjual, tidak diketahui jenis penyerahan barang dan/atau jasanya; Menurut Majelis: berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif susut dari analisis arus barang sebesar Rp 14.851.523.664,00 karena berdasarkan laporan persediaan terdapat susut yang tidak didukung oleh bukti-bukti sejumlah 2.938.380 kg, dimana koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata yaitu sebesar Rp 5.054,00/kg menurut Majelis tidak terdapat selisih karena masih lebih kecil dari laporan jumlah minyak goreng yang dijual Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait Memutuskan: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008