Nomor Putusan:
Put. 38014/PP/M.X/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jis. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Surat Keputusan Terbanding bukan merupakan keputusan keberatan, oleh karenanya pengajuan banding dinyatakan tidak dapat diterima;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: XXX, tidak dapat diterima

