Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37730/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:
Put. 37730/PP/M.I/15/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
September 2002


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Usaha Distribution Right Fee (Adm. DRF Expense VEH) sebesar Rp 94.706.286.773,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Pembayaran Distribution Right Fee sebagai pembayaran royalti atas hak sebagai distributor eksklusif produk Ford tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Amerika;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Royalti dikenakan pajak di negara sumber dengan cara pemotongan dengan tarif yang terdapat dalam P3B dan telah dilaporkan sebagai Penghasilan Kena Pajak dan dikenakan Pajak di Amerika Serikat. Jika Indonesia memperlakukan DRF sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan, akan terjadi pengenaan pajak berganda. Perlakuan tersebut bertentangan dengan prinsip P3B;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00024/206/07/056/09 tanggal 16 Nopember 2009, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor :009/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2012;

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000;
Memutuskan:

banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00024/206/07/056/09 tanggal 16 Nopember 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima