Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44661/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44661/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak   : 2007       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 2.363.689.499.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan buku penjualan Pemohon Banding terlihat bahwa pada tanggal 25 Oktober 2007 Pemohon Banding mencatat penjualan suku cadang pesawat tersebut kepada TNI AU sebesar Rp.2.376.058.020, (USD260,389.92 pada kurs Rp.9.125/USD 1.00); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Penelaah meyakini bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata mendapatkan fee atas jasanya sebagai penghubung antara TNI AU dan Southern Aerospace tetapi memang merupakan penjual suku cadang tersebut kepada TNI AU;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas koreksi DPP PPN senilai Rp. 2.363.689.499,00 yang menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang belum dipungut PPN adalah tidak benar karena menurut Pemohon Banding tidak ada penjualan ke Mabes AU tetapi hanya mengurus administrasinya saja karena kontrak principle langsung dengan Mabes TNI; bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, sedangkan proses penyelesaian pembayaran, dokumen impor, kontrak dan pengiriman barang dilakukan antara kedua belah pihak, sementara Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP);       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-111/WPJ.6/KP.0500/2010 tanggal 12 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI Angkatan Udara senilai USD 260,389.92; bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari BB Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.2.363.689.499,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) dari Singapore yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara, dikarenakan Pemohon Banding hanya sebagai perantara/agen antara pihak supplier yaitu BB Pte, Ltd Singapore dengan pihak TNI Angkatan Udara; bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu AA Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU. Imbalan Jasa Perantara yang Pemohon Banding terima tersebut adalah sebesar Rp. 118.757.312,00 atau USD 13.019,50 yaitu senilai 5% dari kontrak penjualan USD 260.389,92 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan walaupun memang atas pendapatan fee tersebut tidak Pemohon Banding kenakan PPN; bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:Kontrak Jual Beli antara TNI AU dengan BB Pte Ltd No.025/2120/DL/DR/2007/AU,Invoice No.110907-SAS-1 tanggal 11 September 2007 dari BB Pte Ltd kepada Bendaharawan Khusus Bialugri Jl. BC Jakarta,Bukti Pembayaran TNI AU kepada BB Pte Ltd berupa Letter of Credit,Bukti Pembayaran Fee kepada Pemohon Banding dari BB Pte Ltd yaitu:Surat Perjanjian pemberian fee sebesar 5% (Agreement and Statement of Work) tanggal 5 April 2007,Debit Note No.001/NKP/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007 dari BB Pte Ltd sebesar USd 13,019.50,Rekening Koran Account Nomor XXX-00-0XX0XXX-X terdapat penerimaan sebesar Rp.118.757.312,50,Airway Bill Garuda Indonesia Airlines tercantum supplier adalah BB Pte Ltd Singapore dan dinotify kepada Kepala Dinas Pengadaan TNI-AU,Copy Letter Of Appointment,Copy Power Of Attorney,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya Kontrak Jual Beli antara TNI AU dengan BB Pte Ltd No.025/2120/DL/DR/2007/AU tanggal 6 Agustus 2007 dan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 membuktikan bahwa Pemohon Banding hanya berperan sebagai agen/perantara antara pihak supplier (principal) yaitu BB Pte. Ltd Singapore dengan pihak TNI AU, dimana Pemohon Banding hanya menerima imbalan jasa perantara (fee) atau lebih dikenal sebagai Pengusaha Jasa Perdagangan (PJP); bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak tepat dikarenakan berdasarkan bukti yang ada, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penyerahan BKP berupa suku cadang LRU Avionik Pesawat F-28 VIP dari Pemohon Banding kepada TNI AU dan berdasarkan Agreement and Statement of Work tanggal 5 April 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan fee atas jasanya sebesar 5% dikarenakan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai penghubung antara BB Pte Ltd dengan TNI AU dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding sebagai penjual suku cadang pesawat tersebut; bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas penjualan penjualan suku cadang pesawat kepada TNI AU sebesar Rp.2.363.689.499,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,  kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-781/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 Nomor: 00024/207/07/027/10 tanggal 12 Mei 2010 atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Pemungutan Pajak oleh Pemungut PajakRp.     522.930.000,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp.                       0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    Rp.                       0,00Jumlah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44665/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44665/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.384.141.750,00;             Menurut Terbanding   : bahwa meskipun atas impor barang suku cadang tersebut dibebaskan PPN namun dalam pelaksanaannya importir wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) terlebih dahulu agar impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKB PPN atas transaksi pembelian suku cadang dan komponen pesawat tersebut. Dari data dan dokumen yang diserahkan kepada Terbanding, juga tidak ditemukan adanya SKB PPN atas pembelian impor suku cadang LRU Avionik A-2808; bahwa oleh karena barang yang diimpor merupakan barang yang wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dilakukan, maka syarat formal dan material pembebasan PPN menjadi gugur ketika Pemohon Banding mengimpor barang tersebut tanpa adanya dokumen SKB PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat atas koreksi Impor BKP senilai Rp.384.141.750,00 yang menurut Pemeriksa merupakan impor BKP yang belum dipungut PPN adalah tidak benar karena impor BKP tersebut adalah impor peralatan militer (alutsista) berupa LRU Avionik Pesawat A-2802 milik TNI Angkatan Udara, dimana berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 616/PMK.03/2004 tanggal 1 Januari 2005, diatur bahwa atas impor BKP berupa perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN. Selain itu pembelian atau Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI Jakarta;       Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-102/WPJ.06/KP.0500/2010 tanggal 28 April 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan pembelian impor atas komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI Angkatan Udara; bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen kontrak perjanjian jual beli, purchase order (PO) dan invoice, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan importir yang melakukan pembelian barang untuk keperluan TNI Angkatan Udara dan barang tersebut dibeli dari AA Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan kepada Terbanding, tidak diketemukan adanya SKB PPN atas pembelian impor komponen LRU Avionik pesawat A-2808; bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 233/PJ/2003 tanggal 26 Agustus 2003, suku cadang dan komponen pesawat yang dibeli Pemohon Banding untuk pihak TNI Angkatan Udara wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dilakukan, atau dengan kata lain bukan merupakan barang impor yang dikenai pembebasan PPN secara otomatis; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.384.141.750,00 sehubungan dengan impor peralatan militer (alutsista) berupa komponen LRU Avionik pesawat A-2808 dari Singapore yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 616/PMK.03/2004 tanggal 1 Januari 2005, diatur bahwa atas impor BKP berupa perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN. Selain itu pembelian atau Impor barang tersebut dengan kondisi penyerahan barang (Cost & Freight) oleh Forwarder dari AURI Jakarta; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:Surat Perjanjian Jual Beli antara TNI AU dengan PT. XXX No. SPJB/034/2008/DL/RR/2008/AU tanggal 5 Mei 2008,Faktur Pajak Standar No:0X0.000-0X.000000X tanggal 02 Juni 2008,P/O dari PT XXX kepada AA Pte.Ltd,Invoice dari AA Pte.Ltd,Rekening Koran,bahwa sengketa pajak dalam kasus ini timbul dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas impor komponen LRU Avionik pesawat A-2808 berdasarkan Kontrak Nomor SPJB/034/2008/DL/RR/2008/AU tanggal 5 Mei 2008 berupa komponen dan suku cadang pesawat untuk keperluan TNI AU dengan nilai USD 41,750.00 antara TNI AU dengan Pemohon Banding; bahwa nilai impor a quo sebesar USD 41,750.00 dengan kurs berdasarkan KMK sebesar Rp. 9.201,00/USD1.00 maka koreksi aquo adalah sebesar Rp. 384.141.750,00 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00001/227/08/027/10 tanggal 28 April 2010; bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian a quo tidak ada penyebutan Pemohon Banding sebagai perwakilan (Agen) dari AA Pte Ltd Singapore, sehingga menurut Terbanding Pemohon Banding adalah sebagai importer barang impor a quo; bahwa menrut Pemohon Banding, impor barang a quo berupa LRU Avionik peswat A-2808 milik TNI AU yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tanggal 30 Desember 2004 yaitu atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang bagi keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN; bahwa Majelis pertama akan melihat barang yang diimpor dalam sengketa a quo dan kemudian menemukan peraturan yang sesuai terkait dengan impor barang aquo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbanganpertimbangan tersebut diatas diketahui baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama-sama menyatakan bahwa impor a quo adalah LRU Avionik pesawat A-2808 milik TNI AU sesuai dengan Perjanjian antara TNI AU dengan Pemohon Banding yaitu Kontrak Nomor SPJB/034/2008/DL/RR/2008/AU tanggal 5 Mei 2008 yang mana LRU Avionik pesawat A2808 tersebut merupakan suku cadang pesawat demikian pula Terbanding dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa impor a quo adalah suku cadang pesawat sesuai yang tercantum dalam Perjanjian, Purchase Order maupun Invoice; bahwa Terbanding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sebagaimana dilaksanakan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-233/PJ/2003 tanggal 26 Agustsus 2003 yang pada dasarnya mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 1: Atas impor senjata, amunisi, alat angkutan di air, dibawah air, di udara, di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau pihak lain yang ditunjuk, dibebaskan dari pengenaan PPN; Pasal 2

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44666/PP/M.II/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44666/PP/M.II/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 147.985.547,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi atas Selisih Biaya Medical AllowanceRp. 146.165.417,002. Koreksi atas Selisih Biaya AARp. 1.820.130,00Total KoreksiRp. 147.985.547,00Koreksi Positif obyek PPh Pasal 21 dari akun Medical Aloowance/Deduction sebesar Rp.146.165.244,00             Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 148.094.225,00. Jumlah tersebut sesuai jumlah selisih DPP antara menurut SPT dan menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya amortisasi Premi Asuransi Kesehatan yang menjadi obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar original value yaitu dalam mata uang Rupiah. Hal ini sesuai dengan bukti yang Pemohon Banding sampaikan berupa voucher dan bukti pembayaran premi asuransi yang dilakukan dalam mata uang Rupiah;       Menurut Majelis : Menurut Terbanding melakukan koreksi dengan membandingkan obyek PPh Pasal 21 yang ada pada general ledger lalu dikonversikan ke rupiah dengan menggunakan kurs KMK, dengan demikian ditemukan perbedaan antara obyek PPh Pasal 21 yang tercatat pada general ledger dengan obyek yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21. Terjadinya perbedaan/selisih disebabkan oleh beda kurs; bahwa atas perbedaan tersebut dianggap Pemohon kurang melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 146.165.417,00; bahwa Pemohon Banding telah memperoleh izin menggunakan bahasa Inggris dan penggunaan mata uang USD untuk tujuan pembukuan, dengan demikian semua transaksi yang terjadi dikonversi ke dalam mata uang USD dengan menggunakan kurs internal Pemohon termasuk pembayaran premi asuransi; bahwa pada tahun 2008 Pemohon membayar premi asuransi sebesar Rp. 2.507.738.158,00 dibukukan sebagai biaya Amortisasi Premi Asuransi Kesehatan. Sementara itu, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas pembayaran premi asuransi yang menjadi beban selama Tahun 2008 dari ledger sebesar USD270,570.20 dikalikan kurs KMK setiap bulan sehingga diperoleh angka sebesar Rp.2,615.852.045,00. Mekanisme yang digunakan Pemohon Banding dalam pembayaran pajak untuk transaksi yang menggunakan mata uang lain selain USD sudah benar, yaitu dengan langsung mengkonversikan pembayaran premi dengan satuan mata uang rupiah ke satuan mata uang USD dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Sedangkan untuk keperluan pembukuan baru dikonversikan ke mata uang USD sesuai dengan kurs yang dipakai dalam system pembukuan Pemohon. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi tidak dipertahankan. bahwa untuk sengketa medical allowance expence terkait koreksi selisih biaya medical allowance sebesar Rp 146.165417,00, Majelis akan meneliti:Mata uang yang digunakan dalam pembukuan Pemohon Banding dan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding;Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 dan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.bahwa untuk kepentingan pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang US Dollar, sedangkan transaksi dalam pebayaran premi asuransi kesehatan dengan PT AA ( asuransi kesehatan) dilakukan dalam mata uang rupiah; bahwa dengan demikian Majelis akan menilai apakah transaksi a quo harus dihitung ke dalam US Dollar atau dapat diterapkan langsung dalam mata uang rupiah sesuai transaksi a quo; bahwa Majelis melihat permasalahan a quo dengan memisahkan antara pembukuan dalam mata uang asing dan ketentuan mata uang yang harus digunakan dalam pembayaran pajak yang dalam sengketa a quo dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 21; bahwa Majelis berpendapat bahwa ijin penggunaan mata uang asing khusunya mata uang US Dollar dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak terutama menghindari adanya atau terjadinya selisih kurs; bahwa kemudahan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi dampak selisih kurs tersebut terkait dengan transaksi-transaksi dalam kegiatan usaha Wajib pajak; bahwa Terbanding menghitung pembayaran medical allowance tersebut dengan menghitung total pembayaran rupiah a quo dengan kurs US Dollar sesuai kurs ratarata berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan kemudian dalam menentukan besarnya PPh Pasal 21, Terbanding mengkonversi lagi jumlah US Dollar tersebut ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs rata-rata KMK; bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 196/PMK.03/2007, khususnya pada Pasal 6 butir 2 angka 2 huruf b yaitu transaksi di dalam negeri dan luar negeri yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat yang harus dikonversi dulu ke dalam mata uang Dollar tersebut adalah mengenai transaksi yang atau dengan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat; bahwa Majelis berpendapat kalau memang hasil akhirnya adalah harus dalam mata uang rupiah maka original value yang dalam mata uang rupiah dalam pembayaran a quo sebenarnya sudah cukup dan tidak perlu lagi dikurs terlebih dahulu ke dalam mata uang US Dollar; bahwa Majelis berpendapat bahwa dengan tindakan Terbanding tersebut akan selalu mengakibatkan selisih kurs padahal nilai dalam mata uang Rupiahnya sudah ada sesuai dengan original value dari pembayaran premi a quo. Majelis melihat bahwa maksud ketentuan penggunaan mata uang selain rupiah tersebut sebagai suatu fasilitas seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan lagi; bahwa oleh karena itu Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas medical allowance a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis sepakat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp. 146.165.417,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Objek PPh Pasal 21 atas Selisih Biaya AA sebesar Rp. 1.820.130,00       Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, di dalam account Biaya AA terdapat pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 259.042207,00, sedangkan yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.257.222.077,00 sehingga terdapat selisih obyek yang belum dilaporkan sebesar Rp. 1.820.130,00;       Menurut Pemohon : bahwa perbedaan biaya AA antar G/L dan rincian iuran AA disebabkan adanya JHT yang belum tercatat di G/L untuk beberapa periode sebesar Rp. 963.940,00 yang tidak ada dalam rincian iuran AA. Dalam hal ini yang menjadi obyek PPh Pasal 21 adalah untuk pembayaran JKK dan JKM, dimana dalam bukti yang Pemohon Banding sampaikan, menurut rincian iuran AA dan G/L adalah sebesar Rp. 17.368.355,00 dan menurut rekonsiliasi SPT PPh Badan adalah sebesar Rp. 17.418.914,00, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp. 50.559,00. Namun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46677/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46677/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak   : 2012       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi PVC Floor Covering Tiles (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 279612 tanggal 9 Juli 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 18,861.31 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,417.44;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dengan nilai FOB USD 18,561.31, Freight USD 300.00 dan Asuransi ditutup di dalam negeri;       Menurut Pemohon : bahwa dengan ditolaknya surat Pemohon Banding Nomor: 436/SAU/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 perihal Keberatan Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP013358/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012 dengan alasan Salah Tarif dan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan kepada Terbanding dan menunjuk Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 September 2012 perihal Penolakan Permohonan Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP013358/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012 tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dengan nilai FOB USD 18,561.31, Freight USD 300.00 dan Asuransi ditutup di dalam negeri; bahwa berdasarkan penelitian tersebut bahwa incoterm yang digunakan FOB, dan Nilai Freight sebesar USD 300.00 tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi, sehingga Nilai Freight yang diberitahukan tidak dapat diyakini. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (3e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 disebutkan: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Dalam Daerah/Pabean. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Pasal 20 ayat (1) disebutkan: dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: 5% (lima persen) dari Nilai FOB untuk barang yang berasal dari ASEAN. 10% (sepuluh persen) dari Nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau 15% (lima belas persen dari Nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk perhitungan biaya transportasi sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 adalah 10% dari nilai FOB, sehingga Nilai Pabeannya ditetapkan CIF USD 20,417.44; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S1674/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 perihal: Tanggapan atas Surat Pemohon Banding Nomor: 001/SAU/I/2013 tanggal 3 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012, bersama ini Terbanding sampaikan tanggapan bahwa: Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding melampirkan data pendukung sebagaimana yang telah Terbanding sebutkan dalam SUB Nomor: SR-597/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012 pada butir 4 (d) Penelitian Keberatan, sedangkan dokumendokumen pendukung lainnya baru dilampirkan saat mengajukan banding, maka tepat kiranya apabila berdasarkan data dan dokumen yang ada diputuskan sebagaimana keputusan yang tertuang dalam KEP-5056/KPU.01/2012 tanggal 13 September 2012. Terhadap bantahan Pemohon Banding melalui Surat Nomor: F0-013/SRY/CB/III/2013 tanggal 18 Maret 2013, Terbanding sampaikan tanggapan, sebagai berikut: Bantahan Pemohon Banding: Dalam surat bantahan pada point III (3), Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai freight sebesar USD 300.00 yang tercantum dalam importasi telah didukung dengan data yang obyektif dan terukur. Berikut Pemohon Banding lampirkan kuitansi Official Receipt dari pelayaran PT. AA Indonesia yang mana dalam kuitansi tersebut dengan jelas bahwa Ocean Freight sebesar USD 300.00. Selain itu pada saat pengajuan hard copy PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Freight Invoice sebagai bukti bahwa nilai freight dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya. Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Apabila Terbanding membutuhkan bukti Freight Invoice, seharusnya Terbanding dapat meminta bukti tersebut kepada Pemohon Banding secara tertulis. Namun hal tersebut tidak dilakukan….dst. Tanggapan atas bantahan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding melampirkan Official Receipt dari PT AA Indonesia dengan rincian Heavy weight container surcharge sebesar USD 50.00 dan Ocean Freight sebesar USD 300.00. Bahwa berdasarkan Freight Invoice tersebut, maka biaya Heavy Weight Container Surcharge sebesar USD 50.00 termasuk biaya freight, sehingga biaya freight seharusnya menjadi sebesar USD 350.00, sedangkan biaya freight pada PIB diberitahukan sebesar USD 300.00, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 279612

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56123/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56123/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Colored Steel Roof Sheet 830mm x 1280mm x 0.26mm, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 Klasifikasi pada Pos Tarif 7308.90.99.00 dengan Tarif BM sebesar 12,5% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi pada Pos Tarif 7210.70.10.00 dengan Tarif BM sebesar 12,5%;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan identifikasi, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet dan Colored Steel Ridge Cap, diidentifikasikan sebagai sebagai produk canai lantaian dan baja bukan paduan dilapisi dengan cat/paint dan aluminium-zinc, dengan kadar karbon (C) kurang dan 0,6% dan ketebalan kurang dari 1,5 mm dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000;       Menurut Pemohon   : bahwa barang Color Steel Roof Sheet dan Colored Steel Ridge Cap adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 019558 tanggal 26 Juni 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100% ACFTA) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB.1276/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 02 Juli 2013, barang yang dipermasalahkan berupa Colored Steel Roof Sheet (3 jenis barang sesuai lembar  lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai produk canai canai lantaian dari baja bukan paduan dilapisi cat/paint dan aluminium-zinc dengan kadar Carbon (C) kurang dari 0.6% dengan ketebalan kurang dari 1.5 MM dalam bentuk lembaran bergelombang sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7210.70.1000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/BD/DIS/IX/2013 tanggal 26 September 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-362/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang Color Steel Roof Sheet adalah benar hanya berfungsi untuk atap sesuai dengan ketetapan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor: 36/PKSI/BC.2/2013 sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk dikenakan Bea Masuk sebesar 12,5%. bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain. bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar. bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3. bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan pos 7308 dinyatakan:Pos ini mencakup struktur logam yang lengkap maupun yang tidak lengkap, juga bagian dari struktur. Untuk keperluan pos ini, struktur ini ditandai dengan fakta bahwa sekali struktur ini dipasang dalam posisinya, umumnya akan tetap dalam posisi tersebut. Biasanya struktur ini dibuat dari batang, batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, Wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besi tempaan atau besi tuangan, yang disambung dengan cara keling, penyekrupan, atau pengelasan. Struktur tersebut kadang menggabungkan produk-produk dari pos lain seperti panel kawat rajut atau logam yang diperluas dari pos 73.14. bagianbagian struktur meliputi klem dan alat lain yang khusus dirancang untuk merakit unsur struktur logam dengan penampang silang bundar (pipa atau lainnya). Alat ini biasanya memiliki tonjolan dengan lubang bertap dimana sekrup akan dimasukkan, pada saat perakitan, untuk memasang klem pada pipa,Terlepas dari struktur dan bagian struktur yang disebutkan dalam pos ini, pos ini juga mencakup produk-produk seperti:Rangka pit head dan superstruktur; penopang teleskopik atau yang dapat disetel, penyangga tubular, tiang yang dapat diperluas, perancah tubular dan peraatan semacamnya; pintu air, dermaga, tembok laut/kade dan penahan air laut, superstruktur menara api/mercu suar, tiang kawat, gang, rel, sekat kapal, dll. untuk kapal; balkon dan beranda; daun jendela, gerbang, pintu dorong; rel dan pagar rakitan; gerbang level-crossing dan penghalang semacamnya; kerangka untuk rumah kaca dan rangka penguat; rak skala besar untuk pajangan dan instalasi permanen di toko, bengkel, gudang, dll.; stan dan rak; penghalang pelindung untuk jalur motor, dibuat dari logam lempengan atau dari proil,Pos ini

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48465/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48465/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak   : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-005014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013;             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor SPTNP-005014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 101122 tanggal 18 Maret 2013 berupa importasi barang sebagai berikut : PosJenis BarangPemberitahuan PIBPenetapanPos TarifBea MasukPos TarifBea Masuk1Brotan MR3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)2Brotan CPR3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)3BTRA D 3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)4BRTA BN3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)5Sansyntan RPS3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)6Sansynchrome CS3202.90.00000% (ACFTA)3202.90.00005% (MFN)       Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0005/VM/PURCH/IV/2013 tanggal 3 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3209/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;       Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3209/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-005014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 62 hari; bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-3209/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dikirimkan melalui Kantor Pos pada tanggal 30 Mei 2013; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa dengan demikian dihitung dari Keputusan Terbanding dikirimkan sampai dengan Surat Banding diterima maka pengajuan banding dilakukan dalam 61 hari (30 Mei 2013 29 Juli 2013), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.10.436.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp5.218.000,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak memperlihatkan bukti SSPCP, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 0011/VM/PURCH/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding di dalam berkas banding melampirkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 87 tanggal 11 April 2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti asli akta perusahaan tersebut, walaupun telah diminta beberapa kali oleh Majelis, sehingga Majelis tidak meyakini fotokopi akta perusahaan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, guna menunjukkan kewenangan Sdr. XX menandatangani