Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46738/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46738/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012 pada pos tarif 5903.10.00.00 dengan tarif BM 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 3921.12.00.00 (pos 1-5 dan 11-14) dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dan 3921.90.90.00 (pos 6-10 dan 15- 23) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S235/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 11 April 2012 dan contoh barang yang diajukan maka jenis barang diidentifikasikan sebagai berikut: PosJenis BarangIdentifikasi1-5Yarn and PVC Laminated Shiny various colourLembaran plastik seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenispolyester6-10Yarn and PVC Laminated Diamond 0.26MM various colour Lembaran plastik non-seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester11-13Yarn and PVC Laminated Michael 0.65MM various colourLembaran plastik seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester14Yarn and PVC Laminated Small Stripe 0.65MM various colourLembaran plastik seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester15-20Yarn and PVC Laminated 600D 0.45MM various colourLembaran plastik non-seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester21-22Yarn and PVC Laminated 420D 0.26MM various colourLembaran plastik non-seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester23Yarn and PVC Laminated Cross Jacquard 0.65MM BlackLembaran plastik non-seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3052/KPU.01/2012 tanggal 08 Juni 2012, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diselesaikan dengan PIB Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012, berupa Yarn & PVC Laminated various type and various colour, 1576 rolls, ex China;Atas PIB tersebut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok mengeluarkan SPTNP Nomor: 006485/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 April 2012 dengan mewajibkan membayar Rp 14.484.000,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) jatuh tempo 10 Juni 2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012 sebagai Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 2809.20.91.00 dan pembebanan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA); bahwa atas barang berupa Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut, Terbanding menetapkan klasifikasi barang ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 (pos 1-5 dan 11-14) dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dan 3921.90.90.00 (pos 6-10 dan 15-23) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat Nomor: S-235/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 11 April 2012, barang impor diidentifikasikan sebagai berikut: PosIdentifikasi1-5 dan 11-14 Lembaran plastik seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyester6-10 dan 15-23 Lembaran plastik non-seluler terbuat dari polivinyl chloride yang dikombinasi dengan kain tenunan jenis polyesterbahwa sesuai Catatan Penjelasan pos 39.21 disebutkan bahwa pos ini hanya mencakup produk seluler atau produk yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain; bahwa sesuai uraian pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 diketahui bahwa pos 39.21 meliputi pelat, lembaran, foil dan strip lainnya dari plastik; bahwa sesuai uraian pos tarif dalam pos 39.21 BTKI 2012, lembaran plastik seluler dari polimer vinil klorida diklasifikasikan pada pos tarif 3921.12.00.00 sedangkan lembaran plastik non-seluler dari polimer vinil klorida diklasifikasikan pada pos tarif 3921.90.90.00; bahwa pemohon Banding melakukan importasi Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012 menggunakan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, barang dengan pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15% dan barang dengan pos tarif 3921.90.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0%; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data atau bukti pendukung untuk membantah pendapat Terbanding serta tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini walaupun telah diberitahukan dengan layak, terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0277/SP/Pg.18/2013 tanggal 22 April 2013; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 3921.12.00.00 (pos 1-5 dan 11-14) dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dan 3921.90.90.00 (pos 6-10 dan 15-23) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3052/KPU.01/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006485/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Yarn and PVC Laminated (23 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 113994 tanggal 24 Maret 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 3921.12.00.00 (pos 1-5 dan 11-14) dengan pembebanan tarif bea masuk 15% dan 3921.90.90.00 (pos 6-10 dan 15-23) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 14.484.000,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47961/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47961/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor : 00002/107/06/052/2012 tanggal 18 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa dalam pemeriksaan PPN Masa Januari 2006 sampai dengan Desember 2006, PemeriksaPajak menemukan Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan tidak dilakukan pencoretan pada uraian “Jumlah harga Jual/Penggantian/UangMuka/Termin” atas temuan tersebut Pemeriksamenilai bahwa Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan masuk dalam katagori “mengisi dengan tidak lengkap Faktur Pajak” sehingga atas temuan tersebut Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pasal 40 huruf a yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU PP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Tergugat juga dalam persidangan menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam suratnya Nomor : S- 3241/PJ.07/2013 tanggal 8 Mei 2013 bahwa pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00002/107/06/052/12 Tanggal 18 Desember 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP karena tidak ada keputusan / Beschikking yang mendahuluinya. Disamping itu Tergugat juga menyatakan bahwa pengajuan gugatan harus didahului oleh adanya dua keputusan atau berjenjang yaitu keputusan yang diajukan gugatan dan keputusan yang mendahuluinya; bahwa dasar hukum Gugatan Penggugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b; bahwa di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b mengisyaratkan bahwa semua produk hukum pajak yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b dapat diajukan Gugatan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU KUP Tahun 2000 ini Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diwajibkan untuk dilakukan upaya hukum berikutnya sebelum diajukan Gugatan sebagaimana terhadap SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKB Nihil yang secara jelas disebutkan harus diajukan upaya hukum berikutnya yaitu Keberatan, sehingga menurut Pasal 23 Ayat (2) huruf b ini atas Surat Tagihan Pajak (STP) dapat langsung diajukan Gugatan; bahwa pokok materi gugatan Penggugat adalah pengenaan sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP Tahun 2000 atas penerbitan Faktur Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat/Tidak Lengkap karena didalam penerbitan Faktur Pajak masa Januari s.d. Desember 2006 kolom ” Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” tidak dilakukan pencoretan. Atas sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) tersebut diatas Penggugat tidak bisa menerima karena didalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006, Penggugat telah mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000; bahwa tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2006 sehingga dasar hukum Penggugat dalam gugatannya yaitu dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 Ayat (2) huruf b adalah sudah sesuai dengan masa berlakunya UU terkait dengan tahun pajak yang disengketakan; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1), Surat Tagihan Pajak (STP) memenuhi kriteria Pasal 23 ayat (2) huruf b sebagai dasar hukum pengajuan gugatan Penggugat, karena dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b KUP Nomor 16 Tahun 2000 tidak disebutkan bahwa terhadap STP harus diajukan upaya hukum berikutnya atau adanya syarat keputusan berjenjang sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat, sebelum diajukan Banding atau Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak (pasal 25 KUP Nomor 16 Tahun 2000); bahwa di dalam penerbitan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2006 oleh Penggugat telah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 13 ayat (5) KUP Tahun 2000 yaitu bahwa dalam Faktur Pajak telah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memuat :Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas barang mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa Faktur Pajak yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) KUP, oleh Penggugat telah dilaporkan ke KPP PMA Satu didalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2006. Selain itu koreksi Tergugat sehubungan dengan tidak dilakukannya pencoretan kolom “Jumlah Harga Jual/Pengantian/Uang Muka/Termin” pada faktur pajak oleh Penggugat tidak berakibat kepada timbulnya kerugian negara; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan menetapkan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012; Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/107/06/052/12 tanggal 18 Desember 2012, atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47210/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47210/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan KEP-06/PPH-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi sebesar Rp3.303.273.573,00 untuk Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011; Menurut Penggugat : bahwa dalam surat Penggugat tanggal 25 Oktober 2010, Penggugat berusaha menunjukkan kepada Tergugat bahwa dengan metode perhitungan yang sama dengan Tergugat (berbasis kenaikan omzet dan tidak mengevaluasi margin), jumlah PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri hanya Rp1.796.181.543,00 dan bukan Rp3.303.273.573,00 jika dihitung dengan cara yang benar, bahkan kenaikan pajak terhutang 2010 tidak melebihi 150% dan pajak terhutang tahun lalu sehingga tidak memenuhi ketentuan KEP 537/P1/2000; Menurut Majelis : bahwa Tergugat menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Penggugat menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012 maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan; bahwa Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Badan Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 berdasarkan hasil analisis, himbauan dan konseling terhadap Penggugat, dimana dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 1 Desember 2010 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi sebesar Rp3.303.273.573,00 untuk Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011; bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 1 Desember 2010 sebesar Rp3.303.273.573,00 didasarkan pada persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut: Masa PajakDasar Pengenaan Pajak 2009 (Rp)2010 (Rp)Selisih (Rp)%April243.455.722.593545.312.277.678301.856.555.085124,0%Mei269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.03686,6%Juni 256.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah 769.181.901.3511.643.907.343.849874.725.442.498113,7%bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut: a. Proyeksi Peredaran Usaha = (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009) Rp 9.618.442.576.264b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan = (menggunakan Margin tahun 2009)Rp 9.072.115.037.932c. Proyeksi Laba Bruto Usaha Rp 546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha = (menggunakan Margin tahun 2009) Rp 334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha Rp 211.605.736.678f. Proyeksi Koreksi Fiskal Rp -g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal Rp 211.605.736.678h. Kompensasi KerugianRp -i. Proyeksi Penghasilan Kena Pajak Rp 211.605.736.678j. Proyeksi PPh Terutang = (sebesar 182,88% dari tahun 2009)Rp 52.901.434.169k. Proyeksi Kredit Pajak Dalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009Rp 22.539.835.646PPh Pasal 25 (April-Juni 2010)Rp 632.136.369 Rp 23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiri Rp 29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 = 1/6 x Rp29.729.462.154,-Rp 3.303.273.573 bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010; bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.507.092.030,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.796.181.543,00 = Rp1.507.092.030,00) tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar Rp1.796.181.543,00; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang telah dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.07/2012 tanggal 22 Oktober 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00024/106/11/056/11 tanggal 14 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00176/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 24 November 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Tagihan Pajak (STP),, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang telah dibayar Rp 1.796.181.543,00Pajak yang tidak atau kurang dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44652/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44652/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (Heavy Duty Dump Truck for mining) Engine 6DBH08903 (25 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 457554 tanggal 05 Desember 2011 dengan Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.2200, Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.4900 dengan Tarif Pos sebesar BM: 10%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-692/KPU.01/2012 tanggal 14 Februari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 457554 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor kendaraan bermotor berupa MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB-WW M/T heavy duty dump truck for mining, GVW 26 Ton, sebanyak 25 unit dalam bentuk kendaraan chassis (buntung) khusus kendaraan off Road dengan Pos Tarif 8704.10.2200 dengan pembebanan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-692/KPU.01/2012 tanggal 14 Februari 2012 importasi atas barang MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang diimpor dengan PIB nomor 457554 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Dump Truck merk MAN TRUCK CLA 26.280 6X4 BB WW M/T (HEAVY DUTY DUMP TRUCK FOR MINING) ENGINE 6DBH08903 yang ditetapkan pada Pos Tarif 8704.23.4900, karena menurut Pemohon Banding kriteria kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah masuk dalam kelompok Pos Tarif 8704.10.2200 dengan jumlah yang harus dibayar sesuai dengan PIB Nomor: 457554 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp 676.760.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasi suatu barang pertama-tama harus memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) nomor 1 yang menyatakan: Judul Bagian, Bab dan Subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum,klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-692/KPU.01/2012 tanggal 14 Februari 2012, kedapatan jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB yang diimpor dengan PIB Nomor: 457554 tanggal 05 Desember 2011 adalah Truck Chassis dilengkapi cabin, digerakkan dengan mesin diesel (MAN-D2066), dengan massa total (GVW) melebihi 24 ton (40 Ton). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 457554 tanggal 05 Desember 2011, jenis barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB, pos tarif 8704.10.2200, Bea Masuk 5%. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB ke dalam Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%. bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding, kedapatan Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan spesifikasi barang: Chassis Weight :7.850 KgGVW Total:26.000 KgPayload :14.720 KgBerat Kosong:10.215 Kgsehingga rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 7.850 Kg : 14.720Kg= 1 : 1,8. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Sub pos 8704.10, Man Truck Model TGS 40.400 6 x 4 BB WW Dump Truck Chassis GVW 40 Ton dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload = 1 : 1,6. bahwa berdasarkan catatan penjelasan sub pos 8704.10 menyebutkan: Damper jenis ini secara umum dapat dibedakan dari kendaraan angkutan barang lain (terutama lori pendorong /tipping lori) dengan karakter sebagai berikut:badan damper terbuat dari lembaran baja yang amat kuat; bagian depan meluas sampai kabin pengemudi untuk melindungi kabinnya; seluruh atau sebagian lantai melekuk ke atas menghadap ke belakang,karena konstruksinya kokoh, rasio berat dan muatannya (tare weight/payload) tidak lebih dari 1 : 1,6.bahwa berdasarkan BTBMI 2007 dan perubahannya, pada uraian sub pos 8704.23 serta hasil identifikasi barang yaitu “Truck Chassis atau landasan mobil barang dengan massa total (GVW) 26 ton”, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan tarif BM: 10 %8704 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang– lain-lain dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel)8704.23 — Massa total melebihi 20 t:— Massa total tidak melebihi 24 t :— Massa total melebihi 24 t :— — CKD— — Lain-lain :8704.23.4900 — — lain-lain bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Man Truck CLA 26.280 6X4 BB dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan payload 1 : 1,8 tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8704.10, melainkan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.4900. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Man Truck CLA 26.280 6X4 BB diklasifikasikan pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%. Oleh karenanya koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan. Dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan barang Man Truck CLA 26.280 6X4 BB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 457554 tanggal 05 Desember 2011 diklasifikasikan pada Pos 8704.23.49.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP692/KPU.01/2012 tanggal 14 Februari 2012. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46905/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46905/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 136.093.050,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Juni 2007 sebesar Rp.136.093.050,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Juni 2007 sebesar Rp 136.093.050,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.136.093.050,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.Julinar Idris,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: c2-436 HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47186/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47186/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak PertambahanNilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 769.896.768,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 769.896.768,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya penagihan pembayaran Downpaymen