Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44133/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44133/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Masa/Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Dumbwaiter dan Passenger Elevator (2 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,000.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,511.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 9.990.000,00;             Menurut Terbanding   : bahwa Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) fleksibilitas metode deduksi sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 30.511.       Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga transaksi pembelian atas 1 (satu) unit dumbwaiter lift dan 1 (satu) unit passenger lift yang Pemohon Banding impor dengen PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 yang sebenar-benarnya dan harus Pemohon Banding bayarkan kepada AA (Supplier) adalah CIF USD 26,000.00 sebagaimana tercantum dalam komunikasi tertulis melalui surat elektronik, Sales Confirmation, Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer, Rekening Koran, Commercial Invoice dan DNP;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012, berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebesar total CIF USD 30,511.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 30,511.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga transaksi pembelian atas 1 (satu) unit dumbwaiter lift dan 1 (satu) unit passenger lift yang Pemohon Banding impor dengen PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 yang sebenar-benarnya dan harus Pemohon Banding bayarkan kepada AA (Supplier) adalah CIF USD 26,000.00 sebagaiman tercantum dalam komunikasi tertulis melalui surat elektronik, Sales Confirmation, Purchase Order, Proforma Invoice, Bukti Transfer, Rekening Koran, Commercial Invoice dan DNP; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain berupa Transfer Payment (T/T), Rekening Koran, serta catatan/pembukuan Pemohon Banding, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran nilai transaksi; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang terkait dengan importasi dimaksud, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 21 Februari 2013, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti dimaksud;       Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 sebesar CIF USD 26,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor Dumbwaiter dan Passenger Elevator (2 jenis barang) dengan PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP- 59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012 sebesar CIF USD 30,511.00;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028949/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 November 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan nilai pabean atas impor Dumbwaiter dan Passenger Elevator (2 jenis barang) dengan PIB Nomor: 411440 tanggal 01 November 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012 yaitu sebesar CIF USD 30,511.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-59/KPU.01/2012 tanggal 09 Januari 2012 sebesar Rp 9.990.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44134/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44134/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa/Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-776/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-031920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Desember 2011;             Menurut Terbanding   : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-031920/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 15 Desember 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-776/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Februari 2012 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012268/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Juni 2012; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-776/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-031920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Desember 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2012, maka dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 17 Februari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 19 Maret 2012 adalah 32 (tiga puluh dua), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 259.826.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 129.913.000. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 ditandatangani oleh Sdr. X jabatan: Direktur. bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Akta Nomor 9 tanggal 6 April 2011 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta yang di dalamnya tercantum Sdr. Sdr. X menjabat sebagai Direktur, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Akta tersebut, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kesesuaian antara fotokopi dan asli Akta tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini kewenangan Sdr. X untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 dan Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0075/SP/Pg.18/2013 tanggal 4 Februari 2013. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor : 001/SB.IMP/BD.SPTNP/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.       Menimbang   : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.       Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-776/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-031920/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 15 Desember 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44428/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44428/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010;             Menurut Terbanding    : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 0144/PPE/VIII/011 tanggal 03 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011 mengajukan banding;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas penetapan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011 yang memutuskan menolak surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 0144/PPE/VIII/011 tanggal 03 Agustus 2011, terhadap SPTNP Nomor: 018291/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2011 Tentang Tagihan susulan Bea Masuk dan Pajak terhadap PIB Nomor: 195371 tanggal 30 Mei 2011;       Menurut Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP5015/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 07 Oktober 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 10 November 2011 adalah 35 (tiga puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan surat banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 151.935.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 75.967.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 151.935.000,00 tanggal 31 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011, dan berdasarkan Akta Nomor: 06 tanggal 21 Januari 2010 yang dibuat oleh Sdr. I Nyoman Raka, S.H. Notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur dan berhak menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0204/PPE/XI/011 tanggal 09 November 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010 merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 195371 tanggal 30 Mei 2011; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0144/PPE/VIII/011 tanggal 03 Agustus 2011 diajukan kepada Terbanding dan diterima dengan lengkap dan benar tanggal 12 Agustus 2011, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 12 Agustus 2011 adalah masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0144/PPE/VIII/011 tanggal 03 Agustus 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011, merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 0144/PPE/VIII/011 tanggal 03 Agustus 2011 atas SPTNP Nomor: SPTNP018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010;bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 07 Oktober 2011 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 03 Agustus 2011 dan tanggal diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 12 Agustus 2011 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar; bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-5015/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPTNPbahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010 merupakan koreksi Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 195371 tanggal 30 Mei 2011 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp 151.935.000,00; bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018291/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Juni 2010 diterbitkan 32 hari sejak tanggal PIB Nomor: 195371 tanggal 30 Mei 2011 sehingga tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Pejabat bea dan cukai dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44517/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44517/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011, tentang Jawaban Surat No.06/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal tanggapan atas Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;             Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 30 November 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 perihal jawaban Surat Penggugat Nomor: 06/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011 bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: No. 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011, menyatakan hal-hal sebagai berikut:Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S1295/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011, diterima langsung oleh Penggugat tanggal 25 Oktober 2011 di KPP Pratama Poso;Penggugat mengajukan permohonan pembatalan nomor 06/TAP/IX-2010 tanggal 17 September 2010, dan diterima KPP Pratama Poso tanggal 21 September 2010;Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas Permohonan yang diajukan dengan Keputusan Menerima Seluruhnya, karena terhitung sejak tanggal permohonan, yaitu 21 September 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 telah melampaui jangka waktu 12 bulan;bahwa atas surat Penggugat nomor: No. 06/TAP/X-2011 tanggal 28 Oktober 2011, Tergugat memberikan tanggapan melalui surat nomor: S- 2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011 sebagai wujud dalam memberikan pelayanan publik, yang dalam surat tersebut berisi antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Nomor S1293/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 21 Februari 2011 telah dikirimkan ke Penggugat.pada tanggal 22 Februari 2011;Bahwa Penggugat masih dapat mengajukan lagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, setelah terlebih dahulu melakukan perbaikan atas surat permohonan Saudara dan melengkapi persyaratan formal sebagaimana ketentuan yang berlaku;bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 adalah jawaban atas surat Penggugat tentang permohonan pembatalan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Mei s.d Desember 2007; bahwa dengan demikian surat nomor: S-2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 Nopember 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan yang diajukan Penggugat melalui suratnya nomor: 09/TAP/XII-2011 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S2895/WPJ.16/KP.0907/2011 tanggal 30 November 2011, tentang Jawaban Surat No.06/TAP/XI-2011 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44657/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44657/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7210.61.1000, jenis barang impor Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX914XC, Size 0.35BMTX914XC, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 011260 tanggal 06 Februari 2012 yaitu Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7210.61.1000 adalah sebesar BM (AK-FTA): 10%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (MFN): 12.5%;             Menurut Terbanding   : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WBC.10/2012 tanggal 23 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 011260 tanggal 06 Februari 2012, importasi Pemohon Banding berupa Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC dengan HS 7210.61.1000 (BM 10% fasilitas AK-FTA) tidak dapat diberikan preferensi tarif dengan skema Asean Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga menggunakan Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 12,5%;       Menurut Pemohon : bahwa importasi Pemohon Banding adalah: Hot Dip Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet In Coil (BjLAS) dari Korea dengan Pos Tarif: 7210.61.1100 dan Bea Masuk (MFN) = 12,5%;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WBC.10/2012 tanggal 23 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 011260 tanggal 06 Februari 2012, importasi Pemohon Banding berupa Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC dengan HS 7210.61.1000 (BM 10% fasilitas AK-FTA) tidak dapat diberikan preferensi tarif dengan skema Asean Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga menggunakan Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 12,5%; bahwa menurut Terbanding, penetapan tarif pembebanan Bea Masuk atas importasi Pemohon Banding berupa Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC dengan HS 7210.61.1000 sebesar 12,5% (MFN) dan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA, karena tidak menyerahkan lembar asli Form AK, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.01/2008; bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Form AK (Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea) dengan nomor Referensi 152-12-00011 tanggal 16-01-2012 pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor karena lembar original (lembar pertama) masih dalam proses pengiriman dokumen kedua dari Shipper Korea; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WBC.10/2012 tanggal 23 April 2012 dengan alasan Asli Form AK tidak disampaikan pada saat Pemberitahuan Impor Barang diajukan. bahwa Pemohon Banding sudah menyatakan dalam Surat Banding Nomor: 08299/II/SCI-BD/2012 tanggal 11 Mei 2012 maupun dalam persidangan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Form AK, melainkan hanya menyerahkan lembar triplikat. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.01/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA) Pasal 2 ayat d menyatakan bahwa “Surat Keterangan Asal (Form AK) lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli Form AK pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, maka atas importasi Pemohon Banding berupa Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC dengan HS 7210.61.1000 tidak mendapat preferensi tarif Schema AK-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.01/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA). bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC dengan HS 7210.61.1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011260 tanggal 06 Februari 2012 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AK-FTA. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC tersebut adalah sebesar 12,5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WBC.10/2012 tanggal 23 April 2012.       Memperhatikan   : Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan tertulis pangganti Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-116/WBC.10/2012 tanggal 23 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP000843/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 Februari 2012, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hot Dip Alumunium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil (BJLAS) Size 0.30 BMTX 914XC, Size 0.35 BMTX 914XC yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011260 tanggal 06 Februari 2012 sebesar 12,5% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 86.585.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44660/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44660/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009274/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 01 Oktober 2012;             Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-009274/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 01 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 217/MR/PB/SS/10/12 tanggal 05 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 008/MR/PB/SS/01/13 tanggal 25 Januari 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;       Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP1192/WBC.06/2012 menolak keberatan CV XXX terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 009274/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 01 Oktober 2012 menetapkan klasifikasi atas barang-barang yang diimpor berupa Dewey Decimal Classification 23rd Edition 4 volume ditetapkan ke dalam pos tarif HS 4901.99.90.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 008/MR/PB/SS/01/13 tanggal 25 Januari 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 008/MR/PB/SS/01/13 tanggal 25 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 008/MR/PB/SS/01/13 tanggal 25 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1192/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 009274/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 01 Oktober 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 008/MR/PB/SS/01/13 tanggal 25 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 November 2012, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 29 November 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 29 Januari 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor: SB-MKS 001-XII/2012 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1192/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 009274/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 01 Oktober 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;