Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38603.R/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38603.R/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010 Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38603/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00= Rp. 33.210.122,00 Menurut Majelis : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. YYY (Persero), NPWP: 01.061.179.6-051.xxx, Alamat : Gedung DDD Indonesia Menara II Lt.8, Kawasan AAA, Jl. CCC Kav.52-53, Jakarta Selatan xxxx. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 10 bulan x 2% x Rp.156.051.916,00= Rp.31.210.380,00. Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 yaitu sebagai berikut:= 10 bulan x 2% x Rp.156.051.916,00= Rp.31.210.380,00; Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38603/PP/M.I/13/2012; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38603/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut : Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XX3 Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-643/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00007/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 10 bulan x 2% x Rp.156.051.916,00= Rp.31.210.380,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38520/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38520/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Tergugat : bahwa apabila Penggugat berpendapat Tergugat melakukan pelanggaran atas prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak ke Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUP; bahwa tidak diakomodirnya permohonan oleh tim pembahas, tidak ada penandatanganan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, hal tersebut bukan merupakan prosedur penerbitan tetapi termasuk kedalam prosedur tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2008; bahwa dalam hal ini apabila Penggugat berpendapat bahwa Tergugat melakukan pelanggaran atas prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang dilanggar oleh Tergugat; Menurut Pemohon Gugatan : bahwa Penggugat menyetujui dalam hal yang dipermasalahkan adalah hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, maka prosedur yang seharusnya dilakukan Penggugat adalah mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa Penggugat berpendapat penyelesaian sengketa pajak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan dapat dilakukan melalui prosedur Pasal 23 ayat (1) huruf d maupun Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa Penggugat terlebih dahulu mengajukan Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas SKP yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat dalam surat gugatan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan tentang prosedur pemeriksaan sehingga Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak tidak dapat dinyatakan sebagai Nota Penghitungan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan maka dibuatkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa Penggugat menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada Risalah pembahasan namun Penggugat menolak untuk menandatangi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Laporan Pemeriksaan Pajak dengan Nomor: LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011 disertai Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Nota Penghitungan; bahwa berdasarkan Nota Penghitungan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas prosedur penerbitan SKP karena prosedur pemeriksaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan adanya pelanggaran atas prosedur pemeriksaan pajak terhadap : 1.Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; 2.Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui; 3.Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan, dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 4.Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah, dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 5.Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut, dalam Pasal 19 ayat (2) telah diatur bahwa Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38519/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38519/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00104/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Menurut Tergugat : bahwa apabila Penggugat berpendapat bahwa Tergugat melakukan pelanggaran atas prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang dilanggar oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyetujui dalam hal yang dipermasalahkan adalah hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, maka prosedur yang seharusnya dilakukan Penggugat adalah mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa Penggugat berpendapat penyelesaian sengketa pajak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan dapat dilakukan melalui prosedur Pasal 23 ayat (1) huruf d maupun Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas SKP yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat dalam surat gugatan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan tentang prosedur pemeriksaan sehingga Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak tidak dapat dinyatakan sebagai Nota Penghitungan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan maka dibuatkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa Penggugat menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada Risalah pembahasan namun Penggugat menolak untuk menandatangi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Laporan Pemeriksaan Pajak dengan Nomor: LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011 disertai Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Nota Penghitungan; bahwa berdasarkan Nota Penghitungan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00104/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas prosedur penerbitan SKP karena prosedur pemeriksaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan adanya pelanggaran atas prosedur pemeriksaan pajak terhadap : 1.Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; 2.Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui; 3.Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan, dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 4.Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah, dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 5.Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut, dalam Pasal 19 ayat (2) telah diatur bahwa Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak, jika Wajib Pajak memenuhi panggilan ini, namun menolak menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Panggilan, dalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan; 6.Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 22 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38454/PP/M.XV/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38454/PP/M.XV/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp 547.500.000; Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp 547.500.000 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23 atas tambahan modal tidak disetor karena sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Nomor 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran, termasuk dalam pengertian dividen; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena pada awalnya Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding yaitu jumlah tersebut bukan merupakan pembagian deviden kepada pemegang saham karena Pemohon Banding mengalami rugi usaha sehingga tidak mungkin terdapat pembagian laba ditahan kepada pemegang saham (sesuai PHP yang diterbitkan oleh Penelaah Keberatan Nomor : PHP-39/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Februari 2011 yang telah diterima dan disetujui oleh Pemohon Banding); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penambahan modal sebesar Rp 547.500.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari dividen sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding berasal dari setoran tunai sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena penambahan modal tidak dilakukan melalui transaksi kas melainkan melalui transaksi Piutang; bahwa pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran, termasuk dalam pengertian dividen; bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyerahkan bukti T – 1 berupa Laporan Pemeriksaan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan tambahan modal memang dicatat terlebih dahulu dalam piutang yang kemudian dilunasi oleh Pemegang Saham pada tanggal 29 Desember 2010; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding sudah membatalkan koreksi tersebut pada saat Pembahasan Hasil Penelitian Keberatan; bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyerahkan dokumen/bukti berupa:P – 1P – 2P – 3P – 4P – 5SPHP nomor 39/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 2 februari 2011;Ledger;Laporan Keuangan;Rekening koran;Bukti setoran;bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 2 dan P – 3, Pemohon Banding mencatat adanya penambahan modal dipesan oleh pemegang saham sebesar Rp 547.500.000,00 atau ekuivalen USD 50,000.00 pada tanggal 31 Desember 2008 dalam ledger employee receivable dengan rincian:–-Setoran Nam Soon Deok sebesar USD 47,500.00 atau ekuivalen dengan Rp.520.125.000,00,Setoran Kim Sung Jun sebesar USD 2,500.00 atau ekuivalen dengan Rp.27.375.000,00;bahwa penyetoran modal tersebut tercantum dalam neraca sebagai Piutang Lain-Lain sebesar Rp 1.375.433.227,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 2, P – 4, dan P – 5, pada tanggal 27 Desember 2010 telah dilakukan penyetoran sebesar USD 50,000.00 melalui bank Commonwealth dan dicatat dalam ledger sebagai setoran modal; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T – 1, diketahui Terbanding memproduksi data berupa penambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran oleh Nam Soon Deok, NPWP 07.279.949.7.053.000 sebesar USD 47,500.00 atau ekuivalen dengan Rp 520.125.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 1, diketahui bahwa Terbanding berpendapar bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007; bahwa dengan demikian, Terbanding tidak sependapat dengan pemeriksa, dan koreksi pemeriksa tidak dapat dipertahankan; bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bahwa Majelis berpendapat bahwa pada tahun 2008 penambahan modal yang dilakukan pemegang saham Pemohon Banding tidak dilakukan secara langsung pada tahun tersebut karena setoran tunai atas penambahan modal dilakukan pada tahun 2010; bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penambahan modal tidak berasal dari dividen melainkan dari setoran tunai sehingga penambahan modal tidak termasuk sebagai Objek Pajak dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 547.500.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehungga DPP PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:DPP PPh Pasal 23 cfm. TerbandingKoreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 23 cfm. MajelisRp 565.265.903,00Rp 547.500.000,00Rp 17.765.903,00bahwa penghitungan PPh Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:PPh Pasal 23 cfm. TerbandingKoreksi Terbanding yang tidak dipertahankan(Rp 547.500.000,00 x 15%)PPh Pasal 23 cfm. Majelis Rp 82.901.339,00 Rp 82.125.000,00Rp 776.339,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-738/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 06 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00026/203/08/413/10 tanggal 19 April 2010, atas nama : PT XXX sehingga penghitungan Pajak Penghasilan 23 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 terutangKredit pajakPPh Pasal 23 Kurang (lebih) bayarSanksi Administrasi :Jumlah ymh dibayarRp 17.765.903,00Rp 776.339,00Rp 708.481,00Rp 67.858,00Rp 20.357,00Rp 88.215,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38361/PP/M.I/12/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38361/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding Menurut Pemohon Banding : bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor 0001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp.49.939.378,-, bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menolak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.86.053.321,00 Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 001/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 005/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman, bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011; bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 001/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”; Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38360/PP/M.I/12/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38360/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan telah diterimanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010 dan telah diajukannya Surat Keberatan Nomor 002/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010 bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menolak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Buuga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.208.160.463,- Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 002/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 002/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 002/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 002/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: : 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman, bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011; bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-376/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 002/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”; Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.