Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38361/PP/M.I/12/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 12/07/2016
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38361/PP/M.I/12/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23)
  
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding :bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor 0001/203/05/328/10 tanggal 31 Maret 2010 sebesar Rp.49.939.378,-,

bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding menolak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.86.053.321,00
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 001/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010;

bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 005/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman,

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011;

bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-377/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 001/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Menimbang  :bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;
  
Menimbang:bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
  
Memperhatikan :Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/203/04/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.