Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38520/PP/M.VI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa apabila Penggugat berpendapat Tergugat melakukan pelanggaran atas prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak ke Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUP; bahwa tidak diakomodirnya permohonan oleh tim pembahas, tidak ada penandatanganan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, hal tersebut bukan merupakan prosedur penerbitan tetapi termasuk kedalam prosedur tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2008; bahwa dalam hal ini apabila Penggugat berpendapat bahwa Tergugat melakukan pelanggaran atas prosedur pemeriksaan maka seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang dilanggar oleh Tergugat; |
| Menurut Pemohon Gugatan | : | bahwa Penggugat menyetujui dalam hal yang dipermasalahkan adalah hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, maka prosedur yang seharusnya dilakukan Penggugat adalah mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa Penggugat berpendapat penyelesaian sengketa pajak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan dapat dilakukan melalui prosedur Pasal 23 ayat (1) huruf d maupun Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP; bahwa Penggugat terlebih dahulu mengajukan Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas SKP yang menurut Penggugat tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan prosedur penerbitan; bahwa Penggugat dalam surat gugatan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan tentang prosedur pemeriksaan sehingga Nota Penghitungan dan Laporan Pemeriksaan Pajak tidak dapat dinyatakan sebagai Nota Penghitungan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2010; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan, penjelasan tertulis dan penjelasan dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan maka dibuatkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa Penggugat menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada Risalah pembahasan namun Penggugat menolak untuk menandatangi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Laporan Pemeriksaan Pajak dengan Nomor: LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No LAP-375/WPJ.04/KP.0605/2011 tanggal 15 Agustus 2011 disertai Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dibuatkan Nota Penghitungan; bahwa berdasarkan Nota Penghitungan, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas prosedur penerbitan SKP karena prosedur pemeriksaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan adanya pelanggaran atas prosedur pemeriksaan pajak terhadap : 1.Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; 2.Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui; 3.Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan, dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 4.Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah, dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) juga dinyatakan bahwa pembahasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, dan hasilnya harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; 5.Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut, dalam Pasal 19 ayat (2) telah diatur bahwa Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak, jika Wajib Pajak memenuhi panggilan ini, namun menolak menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Panggilan, dalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan; 6.Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 juncto Pasal 22 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 dinyatakan bahwa Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan; bahwa pelanggaran yang dimaksud Penggugat tersebut adalah pelanggaran terhadap prosedur pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa atas pelanggaran prosedur pemeriksaan yang dimaksud Penggugat tersebut Majelis tidak berwenang untuk memeriksa karena berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dapat diajukan gugatan adalah atas prosedur penerbitan SKP bukan prosedur pemeriksaan; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi: ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka gugatan Penggugat adalah atas penerbitan SKP dan prosedur tentang penerbitan SKP tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa dari penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan dan diterbitkan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pembuatan Nota Penghitungan dan Nota Penghitungan tersebut juga dibuat berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan, hal ini terbukti dengan adanya Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan SPHP, dan Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa oleh karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Majelis berketetapan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | – |
| Mengingat | : | Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00014/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011. |

