Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38359/PP/M.I/12/2012

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38359/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23)     Tahun Pajak : 2006     Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding;     Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding menolak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp826.798.919,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 003/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 003/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/203/06/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/203/06/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 003/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 003/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: : 00001/203/06/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011; bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/203/06/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 003/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;     Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/203/06/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38358/PP/M.I/12/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38358/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23)     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;         Menurut Terbanding  : bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding;     Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menolak atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Bunga Pinjaman Pemegang Saham sebesar Rp.483.326.900,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 004/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 004/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 004/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/203/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/203/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 004/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 004/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: : 00001/203/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011; bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/203/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 004/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Menimbang   : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;       Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;     Memperhatikan  : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/203/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38357/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38357/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak melampirkan Surat Uraian Banding     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas pajak masukan sebesar Rp.129.640.838,00 dan Sanksi Administrasi atas koreksi tersebut, sehingga menjadi nihil;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 005/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 005/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 005/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 005/BRI/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010; bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 005/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan Surat Banding diajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding karena lokasi kebun Pemohon Banding jauh di pedalaman, bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pengiriman tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011; bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding menyewa PO BOX di kantor pos di mana Pemohon Banding dapat mengambil surat kapan saja di PO BOX tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerimaan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011 disebabkan kelalaian pihak pos; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat tidak terdapat keterlambatan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa permohonan banding diajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, karena sampai surat banding dibuat, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding, tidak dapat diterima Majelis; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding prematur karena tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa di samping itu jika dihitung dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-404/WPJ.28/2011 tanggal 16 Juni 2011, yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Juni 2011, sampai dengan diterimanya Surat Banding Nomor: 005/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011 oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 Nopember 2011 (cap harian pos tanggal 5 Nopember 2011), telah melampaui jangka waktu 3 bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;       Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38351/PP/M.I/10/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38351/PP/M.I/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh.21)     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,00         Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,00 merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00, yang diperoleh dari hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya di PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan selisih sebesar Rp 212.272.499,00 merupakan bagian atas pembayaran Dana Pensiun Bimantara (Dana Pensiun tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan). Sesuai PER-15/P1/2006 Pasal 7 huruf c, tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian menurut Pemohon Banding atas Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun bukan merupakan objek PPh Pasal 21;     Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,- merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00, yang diperoleh dari hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya di PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah sebesar Rp 212.272.499,00 yang terdapat di dalam biaya gaji, upah, bonus di HPP sebesar Rp 2.836.954.087,00 merupakan Dana Pensiun sehingga bukan objek PPh Pasal 21, tidak dapat diterima karena Terbanding telah memberitahukan hasil pemeriksaan berupa koreksi tersebut kepada Pemohon Banding melalui surat nomor PHP-237/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 21 November 2008 serta telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan disertai dengan bukti pendukung, namun di dalam surat tanggapan tanpa nomor tertanggal 28 November 2008, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas koreksi tersebut sehingga koreksi tetap dipertahankan. Selain itu di dalam pembahasan akhir Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ditegaskan mengenai konsep persetujuan sebagai berikut : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” bahwa dengan memperhatikan konsep persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka seharusnya atas seluruh koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00 (termasuk di dalamnya koreksi sebesar Rp 212.272.499 yang diajukan banding) yang sudah disetujui pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan karena persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan selisih sebesar Rp 212.272.499,00 merupakan bagian atas pembayaran Dana Pensiun Bimantara (Dana Pensiun tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan). Sesuai PER-15/P1/2006 Pasal 7 huruf c, tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian menurut Pemohon Banding atas Biaya Tenaga Kerja Langsung –Dana Pensiun bukan merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa penjelasan atas Danapera tersebut di atas telah Pemohon Banding sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada saat pembahasan pada tanggal 30 Desember 2009 dan tanggal 5 Januari 2010. Pemohon Banding juga memberikan dokumen berupa penjelasan alokasi atas pembayaran Danapera tersebut kepada Penelaah Keberatan; bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, ” Yang tidak termasuk sebagai Obyek pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai”; bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mendapatkan koreksi obyek PPh Pasal 21 ini melalui hasil equalisasi biaya di PPh Badan/Buku Besar dengan obyek yang dilaporkan di SPT. Pemohon Banding mengemukakan dalam Surat Banding maupun Surat Bantahannya bahwa koreksi sebesar Rp. 212.272.499,- merupakan pembebanan di Harga Pokok Penjualan pada biaya tenaga kerja langsung berupa pembayaran Dana Pensiun dengan nomor akun Buku Besar 4105.101.050; bahwa dari penelitian Majelis terhadap kertas kerja pemeriksaan atas obyek PPh Pasal 21 diketahui bahwa dari hasil equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding, tidak terdapat akun Buku Besar 4105.101.050 dengan nama perkiraan Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun pada Harga Pokok Penjualan dan dalam persidangan tanggal 28 Maret 2011 dalil ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding meminta agar ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan; bahwa pasal 26 A angka (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, ”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keebratan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari fihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 Maret 2009 sehingga ketentuan Pasal 26 A angka (4) UU KUP tersebut di atas yang mulai berlaku sejak Tahun 2008, sudah mengikat Terbanding untuk memproses keberatan Pemohon banding sesuai ketentuan tersebut; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding yang mengemukakan adanya akun Buku Besar nomor 4105.101.050 dengan nama perkiraan Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun di harga pokok penjualan, yang tidak ditemukan dalam buku besar yang diserahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan, menunjukkan dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut tidak ada dasarnya dan sesuai ketentuan pasal 26 A angka (4) UU KUP tersebut di atas, dalil yang baru dikemukakan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis pada Banding ini; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyanggah koreksi ini dan telah menyatakan setuju atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 212.272.499,00 tetap dipertahankan;     Menimbang   : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;       Memperhatikan  : Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38227/PP/M./19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38227/PP/M./19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Masa Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 22,214.90 yard Cotton (5 jenis barang), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5%, yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 5208.19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai Browse PIB, terjadinya tambah bayar karena PFPD menetapkan jenis barang pada item 1 s.d. 5 (100% Cotton) pada pos tarif 5208.19.0000 dengan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5% dan BMTP Rp.116.800,00/kg, sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran BM, PPN dan PPh sebesar Rp. 374.490.000,00;     Menurut Pemohon : bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, di mana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya yang telah kita import menurut Terbanding seharusnya masuk dalam kategori HS No 5208.19.0000. Dalam Penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa Pemohon Banding menggunakan HS No 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding bagian Fasilitas KITE Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19. 000 untuk import bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan Jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman No HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang import Pemohon Banding dengan No 202653/KPU.01/2011 tanggal 06-06-2011. Di mana seharusnya jika menurut Terbanding ada kekeliruan pencantuman No HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti No HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan Invoice, Packing List serta Bill of Lading;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: S-04/BLN BAN/X/11 tanggal 19 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan perusahaan Pemohon Banding telah beroperasi mulai Tahun 1997; bahwa selanjutnya atas pertanyaan Majelis, menyatakan Pemohon Banding pernah mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak; bahwa atas pertanyaan Majelis tentang penetapan Terbanding dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding menyatakan kali ini dengan surat banding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPTNP tersebut dinyatakan perihalnya adalah “Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011”; bahwa selanjutnya dapat diketahui pada akhir surat banding tersebut yaitu pada butir 8 dinyatakan : “Atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang kami lampirkan diatas, kami mohon agar: SPTNP No. SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 dapat dihapuskan sebagian (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh PT. YYY” bahwa surat banding tersebut menurut Majelis diyakini diajukan atas SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009; bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” bahwa bila Pemohon Banding berkeberatan terhadap SPTNP tersebut, seharusnya mengajukan keberatan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang tersebut yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”. bahwa dengan demikian, bila Pemohon Banding keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 tersebut seharusnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut menyatakan: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak diterimanya pengajuan keberatan”; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 01 Juli 2011 bukan merupakan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan bukan merupakan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan yang dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga menurut Majelis tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37908/PP/M.XII/22/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37908/PP/M.XII/22/2012 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 83,226.90;         Menurut Terbanding  : bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur XXX Nomor: 5.10.NNT.xxxx adalah sebesar USD 83,226.90;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh XXX, lebih lanjut, pada tanggal 11 Agustus 2010, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: PTNNT-PBBKB/MH-em/VIII/10-018 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari Pertamina, berikut ini adalah daftar Surat Keberatan beserta jumlah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang diajukan keberatannya;     Pendapat Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT XXX (Persero), pihak XXX telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 83,226.90. bahwa kedudukan PT XXX adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya. bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo. bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak Pertamina, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi. bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT XXX (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT XXX (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: NoNo. FakturTanggalJumlah (USD)15.10.NNT.xxxx7 Juni 201083,226.90     Memperhatikan