Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38454/PP/M.XV/12/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp 547.500.000;