Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT- 38991/PP/M.XIII/10/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Tahun Pajak 2008 sebesar Rp664.966.648,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan setelah melihat dokumen yang diberikan Pemohon Banding, atas keterangan fee juru bayar pada akun pendapatan bunga Pk (no account 60101) Pemohon Banding berpendapat atas keterangan fee tersebut adalah potongan pembayaran angsuran karena membayar pada juru bayar dimana nasabah bekerja. Namun Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat meyakini bahwa nilai tersebut adalah diskon yang diberikan kepada nasabah, sebab tidak adanya kebijakan diskon/pemotongan angsuran yang tertuang dalam perjanjian pemberian kredit pada nasabah, sehingga Terbanding (Pemeriksa) meyakini bahwa nilai itu merupakan fee yang diberikan pada juru bayar, sehingga atas koreksi positif obyek PPh Pasal 21 berupa fee juru bayar senilai Rp. 664.966.648,00 tetap dipertahankan |
| Menurut Pemohon Banding | : | Menurut Surat banding-nya biaya tersebut merupakan diskon atau potongan kepada masing-masing nasabah yang membayar melalui Juru bayar pada instansi dimana nasabah bekerja, sehingga tidak harus ditagih satu-persatu dari masing-masing nasabah (orang per orang); |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan copy 2 (dua) contoh perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Kecamatan Krembangan Surabaya Nomor : 13/Elect.HO/STTMF-PKS/September 2008 dan antara pemohon Banding dengan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya Nomor : 11/Elect.HO/STTMFPKS/ September 2008 semua tentang Pembiayaan Barang Elektronik; bahwa dalam perjanjian itu antara lain dinyatakan : Pasal 1 butir 2 – Jika ada karyawan/pegawai atau anggotanya yang akan melakukan pembelian barang-barang electronic (termasuk hand phone) dan atau furniture dan atau barang-barang lainnya secara kredit akan diorderkan atau diberikan kepada Pemohon Banding; Pasal 3 butir 1 – Sistem kerja sama dalam perjanjian Kerja Sama dikelola secara bersama-sama dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran secara angsuran kredit dari karyawan/ pegawai/anggota Pihak I dilakukan dengan cara pemotongan gaji setiap bulan sampai angsuran kreditnya lunas yang harus dilakukan oleh Pihak I dan harus disetorkan/dibayarkan kepada Pihak II (Pemohon Banding) paling lambat pada tanggal 7 setiap bulannya; Pasal 4 – Kedua pihak sepakat bahwa untuk setiap tagihan maka Pihak II ( Pemohon Banding) akan memberikan potongan kepada nasabah dengan perincian sebagai berikut : 1,5 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan antar 3 -5 bulan. 3 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan antar 6 -10 bulan. 5 % dari tagihan setiap bulan dengan tenor pembiayaan lebih dari 10 bulan keatas. Pasal 5 butir 1 – jika Pihak I terlambat melakukan perhitungan gaji atas terlambat menyetorkan/membayarkan angsuran kredit karyawan/pegawai atau anggotanya kepada pihak II maka pihak I sanggup dan bersedia untuk tetap membayar angsuran kredit karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut berikut dendanya yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran dikalikan jumlah hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo kepada Pihak II; Pasal 5 Butir 2 – jika Pihak I tidak memotong gaji karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut maka pihak I sanggup dan bersedia harus tetap membayar angsuran karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut maka pihak II sanggup dan bersedia harus tetap membayar angsuran karyawan/pegawai atau anggotanya (berikut denda jika ada) tersebut kepada pihak II sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran kredit yang telah dilakukan; Pasal 5 butir 3 – Jika ada karyawan/Pegawai atau anggota Pihak I mutasi, berhenti atau diberhentikan, dengan alasan apapun juga (termasuk dengan meninggal dunia) maka Pihak I sanggup dan bersedia harus menyelesaikan pembayaran kepada pihak II terhadap sisa angsuran kredit (berikut dendanya jika ada) karyawan/pegawai atau anggotanya tersebut secara lunas seluruhnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diserahkannya surat tagihan yang dibuat oleh pihak II kepada Pihak I; bahwa Pemohon Banding menyampaikan salah satu contoh Daftar Tagihan Nasabah By Referensi Instansi (153) Kec Pabean Cantikan base on date : 30-11-2008 dimana isinya : -Nomor Pokok-Nama Nasabah-Bayar x kali-Rental (Jumlah Rental Rp. 4.749.250,-)-Tenor-Sisa Angsuran-Potongan Angsuran (Jumlah Rp. 237.462,-)-Inc. Sls Bay-Sesuai Jt PKS-Tanggal JT Approved-Tanggal JT PKS bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan alasan koreksi sebagaimana uraian dalam Risalah Pembahasan (lihat pada judul Menurut Terbanding); bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan pendapat yang menjadi masalah seharusnya diskon dinikmati nasabah, namun Terbanding tidak menemukan klausul diskon dalam perjanjian sehingga langsung dikoreksi Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mekanisme penagihan sebagai berikut : -setiap akhir bulan Pemohon Banding mengirimkan catatan ke setiap instansi mengenai rincian angsuran dan diskon yang diberikan;-daftar penagihan tersebut Pemohon Banding berikan kepada instansi dimana pembayarannya dilakukan kepada juru bayar yang ditunjuk secara kumulatif;-fee juru bayar sebenarnya tidak ada dan hanya kesalahan tulis pada pembukuan karena faktanya adalah pemberian potongan harga kepada instansi juru bayar;-memang tidak ada klausul pemberian diskon pada perjanjian dengan nasabah;-nasabah mengetahui diskon tersebut karena dalam perjanjian dengan instansi disertakan dalam perjanjian dengan nasabah;-pendekatan awalnya langsung kepada karyawan dan Pemohon Banding akan memberikan pinjaman asal ada yang mengelola pinjaman tersebut dan pemohon Banding memberikan special rate kepada juru bayar;-bahwa fee yang diberikan kepada juru bayar berupa bunga pinjaman yang sangat rendah dan tidak ada limit untuk pinjaman yang dilakukan;-perjanjian dengan instansi dibuat lebih dulu daripada perjanjian dengan nasabah, diskon tersebut diberikan agar pembayaran dilakukan tepat waktu karena kalau Pemohon Banding mengikat juru bayar berarti juru bayar harus bertanggung jawab terhadap pembayaran;-pembayaran sebagian besar nasabah menyetorkan tunai ke bendahara/ tidak dipotong gaji; bahwa atas penjelasan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan dalam hal kerjasama dengan instansi, pembayaran dicollect oleh Juru Bayar dan sesuai akun Pemohon Banding terdapat akun fee Juru Bayar; bahwa memperhatikan perjanjian kerjasama tentang pembiayaan barang elektronik antara Pemohon Banding dengan pihak lain (contoh yang diberikan dengan kecamatan Krembongan dan Kecamatan Paba Cantih), Majelis berpendapat perjanjian tersebut merupakan perikatan dalam hukum perdata walaupun pihak lain pejabat dari suatu instansi; bahwa pihak lain adalah pribadi-pribadi dan menurut perjanjian bertanggung jawab atas pembayaran angsuran kredit karyawan sedangkan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan ke kas daerah/APBD; bahwa dalam perjanjian tidak diatur hak pihak lain sedang di sisi kewajiban, pihak lain mempunyai kegiatan atas pembayaran angsuran bahkan termasuk denda (jika ada); bahwa walaupun Pemohon Banding menyatakan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan nasabah dilampiri perjanjian kerja sama tentang pembiayaan barang elektronik natara Pemohon Banding dengan instansi tempat nasbaah bekerja; namun Pemohon Banding tidak membuktikan potongan angsuran diberikan kepada nasabah; bahwa atas permintaan Majelis supaya Pemohon Banding Pemohon Banding membuktikan nasabah membayar sebesar yang sudah dipotong, dijawab oleh Pemohon Banding melalui surat nomor: 181111-13/STMF-HO/Srt Pb tanggal 18 November 2011 dimana: 1.Pemohon Banding kesulitan mendapatkan data rekapitulasi potongan yang masih disimpan oleh nasabah karena sudah lama (tahun 2008);2.Pembagian oleh nasabah kenyataannya dilakukan secara tunai ke bendahara, tidak melalui pemotongan gaji dari nasabah yang bersangkutan, pada prakteknya tidak seperti di dalam perjanjian kerjasama yang melalui pemotongan gaji; kolektor Pemohon Banding akan mendatangi bendahara untuk mendapatkan angsuran; selain itu rincian daftar gaji tidak dapat Pemohon Banding peroleh karena didalamnya terdapat data karyawan yang tidak berhubungan dengan Pemohon Banding dan merupakan rahasia institusi yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas dimana: 1.Menurut perjanjian kerja sama dimana tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak pihak lain;2.Perjanjian kerja sama merupakan pernjanjian antara perorangan (bendahara dan Camat) dengan Pemohon Banding;3.Pemohon Banding tidak membuktikan potongan harga dinikmati nasabah; Majelis berpendapat potongan harga merupakan imbalan untuk para pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemohon Banding dan karena pihak a quo adalah perorangan maka imbalan tersebut dalam pengertian “pembay¢ran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai” bahwa Majelis berpendapat tidak terbukti adanya pembayaran kepada juru bayar sebesar Rp.664.966.648,00 oleh karenanya koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp.664.966.648,00 dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 664.966.648,00 dipertahankan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlakudan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-383/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00031/201/08/631/10 tanggal 6 April 2010 |

