Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38656/PP/M.IV/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | Januari s.d Desember 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa menurut Pemohon Banding karena domisili XX ada di Swiss, maka Pembetulan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan Nomor : 06/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut dikirim ke Swiss dengan diketahui dan ditandatangani oleh AAA, Notaris di Swiss pada tanggal 1 Desember 2011 dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2011, Pemohon Banding menunjukkan surat kuasa khusus Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX) kepada Y, untuk mewakili (termasuk menandatangani) dan/atau rnengurus proses banding Pajak Pertambahan Nilai atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tertanggal 15 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tertanggal 21 Agustus 2009 Masa Januari s.d Desember 2007; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Surat Banding atas keputusan keberatan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding, dengan Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009 ditanda-tangani oleh Kuasa Hukum Y, berdasarkan kuasa Nomor: 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011, bertanggal 27 Januari 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar hukum yang terkait dalam sengketa ini adalah : -Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) HIR-SEMA Nomor 1 Tahun 1971 juncto SEMA Nomor 6 Tahun 1994-Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000-Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001-Pasal 57 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PERATUN)-Pasal 34, 35, 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Majelis sependapat dengan saksi ahli bahwa surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat pokok dan syarat tambahan yaitu : Syarat Pokok : -Bentuknya : “tertulis” (schriftelyk, in writing)-Isinya memuat penjelasan :1.Kuasa berdasar surat kuasa tersebut berperan dan bertindak mewakili pemberi kuasa (principal) di depan Pengadilan dengan menyebut kompetensi absolut atau relatife (dalam hal ini Pengadilan Pajak)2.Menyebut identitas dan kedudukan para pihak3.Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan Syarat tambahan : “legalisasi”KBRI atau KONJEN RI di negara mana surat kuasa tersebut dibuat bahwa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN berbunyi : “Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tersebut”. bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan :”Keabsahan Surat Kuasa di luar negeri selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”. bahwa syarat legalisasi tersebut bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu bahwa perihal pembuat kuasa dan pembuatan kuasa benar-benar dibuat oleh orang tersebut di negara tempat dimana kuasa itu dibuat; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 05/BD2007/2011 tanggal 19 Januari 2011 dari XX (tertulis Direktur BUT XXX, pemegang paspor British Nomor 09458xxxx) kepada Y tertulis ditandatangani di Jakarta pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri; bahwa dalam proses persidangan tanggal 10 Januari 2012, Pemohon banding menyampaikan Surat Kuasa Khusus yang dibetulkan dengan mencoret tulisan “Jakarta” dihadapan notaris AAA (DD Cottage, 23 Creek Road, Hamprton Court East Malesey) pada tanggal 21 Nopember 2011 dan kemudian dilegalisasi di KBRI di Swiss pada tanggal 2 Desember 2011; bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa keabsahan Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986 baru menjadi sah dan berkekuatan hukum tanggal 2 Desember 2011; bahwa surat kuasa khusus untuk menandatangani Surat Permohonan Banding sesuai Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002, tidak termasuk dokumen yang dapat disusulkan karena surat kuasa khusus melekat pada surat permohonan banding dan harus ada dan sah secara hukum sebelum penandatanganan Surat Permohonan Banding; bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding tanpa nomor yang ditandatangani oleh Y (kuasa) dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Februari 2011 didasarkan pada surat kuasa khusus yang tidak sah karena tempat pembuatannya salah (pada kenyataannya ditandatangani di Luar Negeri tertulis di Jakarta) dan belum dilegalisasi oleh Kedutaan Besar RI di Negara tempat Surat Kuasa ditandatangani pada saat digunakan untuk menandatangani Surat Permohonan Banding; bahwa surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-973/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 15 November 2010, sedangkan Surat Kuasa Khusus yang sah secara hukum baru disahkan oleh KBRI tanggal 2 Desember 2011, sehingga Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan disampaikan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa berdasarkan data tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Kuasa Khusus merupakan satu kesatuan yang melekat dengan Surat Permohonan Banding maka Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 27 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-973/WPJ.06/2010 tanggal 15 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00026/207/07/022/09 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama : BUT XXX, tidak dapat diterima; |

