Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38653/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Nomor: S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011, Hal Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pajak penghasilan atas dividen tersebut telah diperhitungkan sebagai Kredit Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak memproses permohonan Penggugat dengan Surat No. 85/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 Hal Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Hal Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005 karena Tergugat mengabaikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu membuat keputusan tidak memproses permohonan Penggugat tentang pengembalian Pajak Penghasilan Tahun 2005 yang tidak seharusnya terutang; bahwa Surat Tergugat Nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 merupakan tanggapan atas surat Penggugat Nomor : 022/Kopakindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Pertanyaan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan diketahui kronologis timbulnya sengketa gugatan tersebut adalah : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor: 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 kepada Tergugat dengan alasan sesuai penegasan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-1179/PJ.031/2009 tanggal 10 September 2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Penggugat bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 angka 10, diketahui Penggugat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 31 Maret 2006 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp1.167.975.752,00; bahwa menurut Penggugat selama tahun 2005, penghasilan Penggugat hanya bersumber dari bunga deposito, tabungan, dan deviden dari PT YYY dan PT ZZZ, sehingga seharusnya pajak yang terlanjur dipotong oleh pihak lain dan dibayar sendiri oleh Penggugat adalah termasuk Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang; bahwa atas surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tersebut di atas, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tentang Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2005 yang pada intinya bahwa permohonan Penggugat untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Penghasilan yang tidak seharusnya terutang untuk Tahun Pajak 2005 dapat Tergugat proses sepanjang permohonan tersebut Penggugat ajukan melalui SPT Tahunan PPh Badan; bahwa menindaklanjuti surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan jawaban Tergugat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengembalian atas Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005 dengan surat Nomor : 085/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 kepada Tergugat; bahwa karena menurut Penggugat hingga tanggal 10 Juni 2010 atas surat Nomor : 085/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 dan surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 tidak ada tanggapan dari Tergugat, maka Penggugat kembali menyurati Tergugat dengan surat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tentang Menanyakan Proses Tindak Lanjut atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun Pajak 2005; bahwa menanggapi surat Penggugat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 tersebut, Tergugat menjawab dengan surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005 yang pada intinya menyatakan bahwa surat Penggugat nomor : 022/Kopkapindo/0610 tanggal 11 Juni 2010 senada dengan surat Nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan telah ditanggapi dengan surat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009; bahwa menurut Penggugat, dengan surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 Tergugat telah membuat keputusan tidak memproses permohonan PPh Yang Tidak Seharusnya Terutang Tahun 2005 yang telah diajukan oleh Penggugat; bahwa atas surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 031/Kopkapindo/0511 tanggal 31 Mei 2011 karena tidak ada langkah maju atau tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Penggugat berupa pengembalian Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Tahun Pajak 2005; bahwa dalam persidangan Tergugat menegaskan bahwa surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 hanya menjelaskan bahwa surat Penggugat nomor : 072/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 telah ditanggapi Tergugat dengan surat nomor S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009, sehingga surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis yang diuraikan di atas, dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa surat nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 adalah penolakan walaupun secara halus karena tidak ada proses lebih lanjut dari surat-surat terdahulu yang telah Penggugat kirim; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang KUP) menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan : Matriks Gugatan Ringkasan Gugatan bahwa sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan : “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.” bahwa penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : “Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila: untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).” bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, data dalam berkas gugatan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Tergugat berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 dari Penggugat, namun seyogyanya dilaksanakan sebelum melampaui jangka waktu yang diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa sehingga Majelis berpendapat permohonan gugatan agar Tergugat melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 atas nama Penggugat dikabulkan; bahwa mengenai sengketa dividen yang juga diajukan oleh Penggugat, Majelis berpendapat proses penyelesaian atas sengketa ini adalah tergantung pada hasil pemeriksaan Tergugat yang akan menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2005, atas nama: XXX; |

