Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46544/PP/M.XII/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46544/PP/M.XII/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008;
Menurut Terbanding:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk;
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 139/KLS-MH/PJK/II/2013 tanggal 12 Februari 2013 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 keberatan Pemohon Banding tersebut dinyatakan tidak dapat diperhitungkan sehingga dengan Surat Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013 mengajukan banding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Direktur Utama.

bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 147/KLS-MH/PJK/IV/2013 tanggal 8 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Syarat Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011 Tahun Pajak 2008.

bahwa Pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa ”Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:

1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil,d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataue.
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.

2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan,

3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya,
3a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan,

4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding bukan atas Surat Keputusan Keberatan melainkan atas Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Pemohon Banding yang bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut, terbukti banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi Persyaratan Formal tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (6), Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan sesuai dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor: S-270/WPJ.16/KP.04/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00007/206/08/027/11 tanggal 25 Mei 2011, tidak dapat diterima.