Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48629/PP/M.XII/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.48629/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Grove Type Manlift Grove AMZ66XT Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.138.000,00;     Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;   Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :–Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;-Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;-Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1.Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);2.Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;3.Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;4.Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47024/PP/M.VI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47024/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-377/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Tahun Pajak 2007 Nomor 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-377/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan menambah jumlah pajak yang terutang. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Pendapat Majelis : bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00017/206/07/941/11 diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011 Tahun Pajak 2007, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp82.784.442.222,00 dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp52.602.200,00. bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp87.187.120.222,00. bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp87.187.120.222,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp82.784.442.222,00. bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp87.187.120.222,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp87.187.120.222,00 Rp82.784.442.222,00 = Rp4.402.678.000,00. bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 009/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-377/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 2 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00017/206/07/941/11 tanggal 15 Juni 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46928/PP/M.VI/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46928/PP/M.VI/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-620/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00046/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00046/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Utama Jakarta Timur Nomor LAP-090/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 Juli 2011. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00046/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : Tax/B/154/PDL/EXT/VII/2011 tanggal 27 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. M C, jabatan: Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00046/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa terkait dengan penelitian formal atas pemenuhan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan hasil sebagai berikut: bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-620/WPJ.20/2012 adalah tanggal 23 Juli 2012. bahwa dalam Surat Banding tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju hasil penelitian keberatan dengan alasan: 1.bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah memberitahukan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-70/WPJ.020/KP.0705/2011 tanggal 14 April 2011,2.bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan SPHP tersebut,3.bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima Risalah Pembahasan Akhir sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui adanya perbedaan objek koreksi yang diberitahukan pada SPHP dan yang tercantum dalam SKPKB,4.bahwa dengan demikian terdapat unsur ketidakadilan dalam penerbitan SKPKB tersebut,5.bahwa Pemohon Banding menyitir Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: Ayat 1:“ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:” Ayat 1 huruf d:membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. 6.bahwa dalam surat banding tersebut Pemohon Banding menyatakan “ seharusnya atas SKPKB tersebut dibatalkan secara jabatan oleh Terbanding karena tidak disampaikan melalui prosedur formal yaitu penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya adalah alasan yang menyatakan bahwa penerbitan SKPKB tidak melalui prosedur yang benar sehingga harus dibatalkan sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana hal ini merupakan alasan untuk “gugatan” bukan untuk “banding”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak diterbitkan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya dapat diajukan ke Direktorat jenderal Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.137.739.782,00, dan 50% nya adalah Rp.68.869.891,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan :–Kredit Pajak sebesar Rp 62.058.484.,00,-Surat Setoran Pajak tanpa tanggal sebesar Rp 99.899.313,00.sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa AFJ, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa Akta Notaris Nomor 22 tanggal 13 April 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT HIJ yang dibuat oleh Notaris FJK, S.H., sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/343/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, hasil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47959/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.464.927,00, yang terdiri dari : 1.2.3.Koreksi biaya pemeliharaan gedung sebesarKoreksi biaya pemeliharaan kendaraan sebesarKoreksi biaya pemeliharaan kantor sebesarJumlahRp. 2.659.775,00Rp. 4.455.152,00Rp.    350.000,00Rp. 7.464.927,00 Menurut Terbanding  : bahwa terdapat biaya pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan  peralatan kantor sebesar  Rp7.464.927,00 yang menurut Pemeriksa merupakan obyek PPh Pasal 23 Jasa Lain, dengan rincian sebagai berikut : –     Biaya pemeliharaan gedung –     Biaya pemeliharaan kendaraan–     Biaya pemeliharaan peralatan kantor  Rp.  2.659.775,00Rp.  4.455.152,00Rp.     350.000,00 Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Pemohon Banding biaya pemeliharaan gedung,  biaya pemeliharaan kendaraan maupun biaya peralatan kantor sudah  betul karena dalam pemeliharaan tersebut dibelikan dalam bentuk barang misalnya untuk pembelian cat gedung, pembelian oli kendaraan  maupun untuk pembelian onderdil komputer;  Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui  bahwa  terdapat  koreksi  Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.464.927,00 dengan perincian biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp.2.659.775,00, pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.4.455.152,00 dan pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp.350.000,00 yang menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa lain; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pemeliharaan gedung pada dasarnya untuk pembelian alat bangunan dan perlengkapannya yang dibukukan di pos pemeliharaan gedung, biaya pemeliharaan kendaraan tidak semuanya merupakan biaya service, namun pembelian onderdil kendaraan dan oli yang  dibukukan  di pos pemeliharaan kendaraan, dan biaya pemeliharaan  kantor  untuk  pembelian barang berupakabel maupun onderdil komputer, yang dibukukan dalam pos pemeliharaan kantor; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa  sampai  dengan  persidangan  terakhir  tanggal  17  Juli  2013,  Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan yang meyakinkan bahwa koreksi tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat biaya pemeliharaan gedung,  pemeliharaan  kendaraan  dan  biaya  pemeliharaan alat kantor  dengan  jumlah  sebesar Rp.7.464.927,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Lain yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan  : Menyatakan  menolak  banding  Pemohon  Banding  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal  Pajak Nomor : KEP-1551/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak  Januari – Desember 2007 Nomor : 00011/203/07/655/11 tanggal 16 September 2011, atas nama : PT. XXX. 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47026/PP/M.VI/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47026/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 380/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/941/2011 tanggal 15 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/941/11 tanggal 15 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/941/11 tanggal 15 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-380/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan menambah jumlah pajak yang terutang. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Pendapat Majelis : bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/941/11 tanggal 15 Juni 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/08/941/11 diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011 Tahun Pajak 2008, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/941/11 tanggal 15 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp91.545.196.736,00 dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp56.794.700,00. bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp97.400.166.236,00. bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp97.400.166.236,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebesar Rp91.545.196.736,00. bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp97.400.166.236,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp97.400.166.236,00 – Rp91.545.196.736,00 = Rp5.854.969.500,00. bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 008/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-380/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/941/11 tanggal 15 Juni 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46754/PP/M.I/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46754/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$52,954.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor: 00156/406/07/052/09 tanggal 01 Juni 2009 Tahun Pajak 2007 dan keputusan keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00042/406/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 tersebut, maka perhitungan Kompensasi Kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut : Tahun PajakKerugian dan Penghasilan Neto Fiskal2007Rugi Fiskal cfm.SKPLB No.00156/406/07/052/09$ (108.129.00)2008Dikompensasikan cfm. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-1575/WPJ.07/2011$     78,980.36Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009$  (29,148.64) Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding ingin mendapatkan kepastian hukum tentang kompensasi kerugian dan atas koreksi PPh Badan Tahun 2008 yaitu Peredaran Usaha dan Rugi Selisih Kurs; Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor: LAP- 281/WPJ.07/ KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011 diketahui sebagai berikut : Kesimpulan akhir hasil Pemeriksaan setelah pembahasan :Kompensasi Kerugian menurut PemeriksaKompensasi Kerugian menurut SPT/WPKoreksi  $ 29,148.64$ 82,103.08$ 52,954.44 Penjelasan:Tahun Pajak– 2007– 2008 Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal menurut Fiskus :cfm.SKPLB nomor : 00156/406/07/052/09cfm.SKPLB nomor : 00042/406/08/052/10 $ (108,129.00)$     78,980.36Sisa kompensasi I  $  ( 29,148.64)Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan bahwa menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian fiskal sampai dengan Tahun Pajak 2009 adalah US$ 152,134.51, sedangkan menurut Terbanding adalah penghasilan kena pajak sebesar US$ 53,218.00, hal ini disebabkan adanya perbedaan kompensasi fiskal menurut Pemohon Banding dengan Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008 yang timbul karena beberapa koreksi dari Terbanding, dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB untuk Tahun Pajak 2008 tersebut dan Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung ke bagian Penelaah Keberatan Terbanding; bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1575/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011; bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : 050/LETT-ACC/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 (diantar), dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 15-058348-2008, namun sampai dengan pengajuan banding untuk SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009, belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41313/PP/M.I/15/2012 yang telah diucap pada tanggal 12 Nopember 2012 dan di dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan memutuskan untuk Tahun Pajak 2008 terdapat Kerugian sebesar US$120,245.85; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41313/PP/M.I/15/2012 tersebut, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Tahun Pajak Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal 2007 Rugi Fiskal cfm.SKPLB No.00156/406/07/052/09 $ (108.129.00) 2008 Dikompensasikan cfm. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-1575/WPJ.07/2011 $ 78,980.36 Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009 $ (29,148.64) Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian sebesar US$ 53.218,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-844/WPJ.07/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/052/11 tanggal 26 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakJumlah yang kurang /(lebih) dibayarUS$   82,367.00US$   82,103.00US$        264.00US$          74.00(US$ 13,225.00)(US$ 13,151.00).