Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45593/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 620.022.060,00;