bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.865.350.876,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terda