Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47029/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47029/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011; Menurut Terbanding  : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011 diterbitkan oleh Terbanding; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-382/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut menolak dan menambah jumlah pajak yang terutang; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Pendapat Majelis : bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditandatangani oleh, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak. bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00034/207/09/941/11 diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding, diketahui bahwa nilai penjualan yang dilaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2009 adalah sebesar Rp93.727.818.650,00 dengan jumlah Pajak terutang sebesar Rp9.372.781.865,00. bahwa melalui Surat Nomor 001/MU-VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Tanggapan atas Pemeriksaan Pajak dan Perhitungan Pajak Terhutang sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Pemohon Banding menyatakan omset penjualan adalah sebesar Rp95.639.248.650,00. bahwa jumlah penjualan setelah proses pemeriksaan yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp95.639.248.650,00 tersebut adalah lebih besar dibandingkan dengan jumlah penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2009 sebesar Rp93.727.818.650,00. bahwa dengan adanya pengakuan nilai penjualan sebesar a quo, Majelis berpendapat akan berakibat pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena nilai penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding setelah penyampaian SPHP lebih besar dari yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2009 Pemohon Banding. bahwa dengan diakuinya penjualan setelah proses pemeriksaan sebesar Rp95.639.248.650,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan paling sedikit sebesar Rp95.639.248.650,00 – Rp93.727.818.650,00 = Rp1.991.430.000,00. bahwa nilai lebih yang dinyatakan Pemohon Banding setelah proses pemeriksaan lebih besar dari nilai yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2009, merupakan jumlah pajak terutang sebagai akibat dari disetujuinya koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa dengan diakuinya koreksi a quo, maka dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka terdapat jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum keberatan a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam persidangan diperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas jumlah yang disetujui a quo. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pada saat mengajukan permohonan keberatan, khususnya terkait Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya hukum keberatan harus memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 005/MU/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Banding, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-382/WPJ.18/BD.06/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00034/207/09/941/11 tanggal 16 Juni 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47266/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47266/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.394.864.820,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.394.864.820,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.394.864.820,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.394.864.820,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.394.864.820,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.394.864.820,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp.    56.827.877.436,00Rp.         394.864.820,00Rp.    57.222.742.256,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1530/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00501/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) DibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak BerikutnyaJumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayarRp.   133.640.365.266,00Rp.     13.364.036.527,00Rp.     57.222.742.256,00(Rp.    43.858.705.729,00)       Rp.     43.858.705.729,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00Rp.                            0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47475/PP/M.VIII/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47475/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut :1.Koreksi Dasar Pengenaan PajakRp12.786.114.875,002.Koreksi Pajak MasukanRp       34.345.800,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.786.114.875,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT Pemohon Banding 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; 2.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding menyatakan dari hasil penelitian terhadap LPP Nomor : Lap-22/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dan Ihtisar Risalah Pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui koreksi terhadap Pajak Masukan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp 34.345.800,00 dengan alasan bahwa atas PPN tersebut sudah Pemohon Banding lunasi kepada pihak kontraktor sehingga atas penyetoran PPN tersebut adalah menjadi tanggung jawab pihak kontraktor; Menurut Majelis : bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00 Majelis telah meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung untuk pengujian arus uang, arus barang dan arus dokumen, namun sampai dengan selesainya proses persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bukti tersebut, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 34.345.800,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan(Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan(Rp)1Koreksi DPP PPN12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN menurut MajelisRp 89.453.379.763,00Rp 12.786.114.875,00Rp 76.667.264.888,00 NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan(Rp)1Koreksi Pajak Masukan0,0034.345.800,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1350/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00194/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     76.667.264.888,00Rp       7.666.726.489,00Rp       7.632.380.689,00Rp           3 4.345.800,00Rp                            0,00Rp            34.345.800,00Rp            16.485.984,00Rp            50.831.784,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47102/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47102/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp7.066.371.289,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Revenue Commission sebesar Rp7.066.371.289,00 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Revenue Comission sebesar Rp7.066.371.289,00 dengan alasan bahwa pendapatan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dinyatakan pada SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas Revenue Commission sebesar Rp7.066.371.289,00 seharusnya tidak dikenakan PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pendapatan komisi jasa perdagangan (Revenue Comission) yang diterima Pemohon Banding dari aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terkait kegiatan perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusahae.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanbahwa di dalam Pasal 1 Undang-undang PPN yang dimaksud dengan :17.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;19.Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;22.Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau yang seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau yang seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Penerima Jasa harus dikaitkan dengan pihak yang membayar atau yang seharusnya membayar; bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bahwa terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding pembayarannya diterima dari pihak yang berada di luar Daerah Pabean yang merupakan Penerima Jasa; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bukti bahwa Penerima Jasa yang berada di luar Daerah Pabean berada di dalam Daerah Pabean pada saat Jasa Kena Pajak diserahkan sehingga Majelis tidak meyakini bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa karena tidak terdapat bukti bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan antara lain dinyatakan : Jasa Perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdangan;Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyampaikan penjelasan bahwa pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena:Pemohon Banding selaku pengusaha perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean;Penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT di Indonesia; danPembayaran atas jasa perdagangan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada Pemohon Banding. Dari fakta hukum kegiatan Pemohon Banding dan peraturan berkenaan, Majelis berpendapat : Sebagaimana pendapat Terbanding dalam LHP/KKP/UPK, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan sehingga terjadi transaksi jual-beli antara Penjual/Pembeli di luar Daerah Pabean dengan Pembeli/Penjual di dalam Daerah Pabean;Pemohon Banding menerima komisi dari Penjual/Pembeli yang berada di luar daerah pabean;Tidak ada BUT Penjual/Pembeli dari luar Daerah Pabean untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding sebagaiamana juga dipersoalkan Terbanding dalam persidangan; Mengingat : komisi jasa perdagangan diterima dari Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diberikan kepada Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean oleh karenanya jasa perdagangan diserahkan kepada penerimaa jasa yang berada di luar Daerah Pabean, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.066.371.289,00 tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbandingkoreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis;Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriDasar Pengenaan pajak cfm Majelis Rp    91.292.482.210,00 Rp     7.066.371.289,00Rp    84.226.110.921,00 Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1995/WPJ.07/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46038R/PP/M.I/18/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46038R/PP/M.I/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : – Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada halaman 1 dan halaman 34 dengan penjelasan sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis: PT. ABD, NPWP: XX.XX.XXX.X.XXX.XXX, beralamat di Plaza AAA           Menara 2 Lantai 31 Jl. M.H. RST Kav.22 No.51, Gondangdia, Menteng,           Jakarta Pusat,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya: PT. ABD (d/h: CDE), NPWP: XX.XXX.XXX.X-           XXX.XXX (d/h : 01.644.875.5-712.001), beralamat di Jl. HM OPQ No.88 RT.016           RW.004 Ketapang Mentawa Baru Kabupaten Kotawaringin Timur,…..   bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut; Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; Memperhatikan : Surat dari Pemohon Banding Nomor: 073/TND6-PJK/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Surat Terbanding Nomor : S-4168/WPJ.29/ KP.04/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-523/WPJ.29/2011 tanggal 22 Mei 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 Nomor Objek Pajak : 62.02.120.001.000-0008.1 tanggal 8 Agustus 2011 atas nama: PT. XXX, sehingga Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 tanggal 1 Juli 2013, dibetulkan menjadi sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis:PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X.—.000, beralamat di YYY,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya:PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (d/h : yy.yyy.yyyy.yyy), beralamat di ZZZ,…..

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47485/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47485/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 12.786.114.871,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. XXX dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.871,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Juni 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa :data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 12.786.114.871,00; Menurut Pemohon Banding  bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Juni 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan(Rp)1Koreksi DPP PPN12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan Terbanding   Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN menurut MajelisRp 70.759.548.503,00Rp 12.786.114.875,00Rp 57.973.433.628,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1344/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00192/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    Pajak Keluaran yang harus dipungut    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar    Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang