Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47475/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut : 1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp12.786.114.875,00 2.Koreksi Pajak Masukan Rp 34.345.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.7