Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46038R/PP/M.I/18/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | – |
| Menurut Terbanding | : | – |
| Menurut Pemohon Banding | : | – |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada halaman 1 dan halaman 34 dengan penjelasan sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis: PT. ABD, NPWP: XX.XX.XXX.X.XXX.XXX, beralamat di Plaza AAA Menara 2 Lantai 31 Jl. M.H. RST Kav.22 No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya: PT. ABD (d/h: CDE), NPWP: XX.XXX.XXX.X- XXX.XXX (d/h : 01.644.875.5-712.001), beralamat di Jl. HM OPQ No.88 RT.016 RW.004 Ketapang Mentawa Baru Kabupaten Kotawaringin Timur,….. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas putusan dimaksud, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis dari putusan tersebut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; |
| Memperhatikan | : | Surat dari Pemohon Banding Nomor: 073/TND6-PJK/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Surat Terbanding Nomor : S-4168/WPJ.29/ KP.04/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Memutuskan | : | Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2013 mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-523/WPJ.29/2011 tanggal 22 Mei 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 Nomor Objek Pajak : 62.02.120.001.000-0008.1 tanggal 8 Agustus 2011 atas nama: PT. XXX, sehingga Putusan Nomor: Put.46038/PP/M.I/18/2013 tanggal 1 Juli 2013, dibetulkan menjadi sebagai berikut: Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, tertulis: PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X.—.000, beralamat di YYY,….. Halaman 1 alinea 2 dan halaman 34, seharusnya: PT. XXX, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (d/h : yy.yyy.yyyy.yyy), beralamat di ZZZ,….. |

