Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64286/PP/M.IVB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64286/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500;             Menurut Terbanding :  bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp1,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008;;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp 988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00 Jumlah988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 2.111.577.955,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp      61.649.500,00DPP menurut MajelisRp 2.049.928.455,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-604/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00027/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak  – EksporRp0,00– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.049.928.455,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                       0,00JumlahRp2.049.928.455,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                       0,00Jumlah seluruh penyerahanRp2.049.928.455,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp204.992.845,00Dikurangi :  – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp193.520.930,00– Dibayar dengan NPWP sendiriRp4.520.305,00- Lain-LainRp                      0,00JumlahRp198.041.235,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp198.041.235,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp6.951.610,00Kelebihan pajak yang sudah :  – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp                      0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp6.951.610,00Sanksi administrasi :  – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.336.773,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                      0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp10.288.383,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM ——————————- sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ————————————- sebagai Hakim Anggota,JKL —————————————— sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63925/PP/M.VIA/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63925/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00;             Menurut Terbanding :  bahwa koreksi tersebut terjadi karena menurut pemeriksa ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa Penyerahan Material atas Pekerjaan Pemborong Pembangunan Rumah dari Developer;       Menurut Pemohon  : bahwa Pasal 4 berbunyi, ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”;       Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%;       bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adlaah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00;   bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berkesimpulan penyerahan sebesar Rp24.152.727,00 merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48312/PP/M.V/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48312/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi nilai DPP PPh Pasal 23 Sebesar Rp. 5.022.712.050; Menurut Terbanding : bahwa dalam sebagian/seluruh invoice, penerbit invoice penagihan merupakan perusahaan/ pihak lain yang berbeda dengan pihak mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa barang yang dibeli merupakan milik perusahaan/pihak lain. Tim Penelaah Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Nomor S-449/WPJ.04/2012 tanggal 6 Februari 2012 kepada Pemohon Banding. Melalui surat nomor : 313/MUC/T-AA/2012 tanggal 21 Februari 2012, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kedudukan/hubungan orang pribadi tersebut dalam perusahaan penerbit invoice atau perusahaan di mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Pemohon Banding tidak dapat melengkapi alamat jelas tiap orang pribadi penyedia pakan ternak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak lengkap dalam memberikan data berupa invoice penagihan, purchase order, payment voucher dan cash disbursement journal atas nama : Pengabdi BBB, ABB, dan AAA; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi objek pajak PPh pasal 23 atas transaksi pembelian pakan yang dianggap sebagai pembayaran atas jasa perantara/jasa pengumpul dengan alasan penjual pakan tersebut adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan jumlah penjualan sangat besar. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mengoreksi DPP Pasal 23 karena dalam sebagian/seluruh invoice, penerbit invoice penagihan merupakan perusahaan/ pihak lain yang berbeda dengan pihak mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa barang yang dibeli merupakan milik perusahaan/pihak lain. Tim Penelaah Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Nomor S-449/WPJ.04/2012 tanggal 6 Februari 2012 kepada Pemohon Banding. Melalui surat nomor : 313/MUC/T-AA/2012 tanggal 21 Februari 2012, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kedudukan/hubungan orang pribadi tersebut dalam perusahaan penerbit invoice atau perusahaan di mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Pemohon Banding tidak dapat melengkapi alamat jelas tiap orang pribadi penyedia pakan ternak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak lengkap dalam memberikan data berupa invoice penagihan, purchase order, payment voucher dan cash disbursement journal atas nama : Pengabdi BBB, ABB, dan AAA. bahwa berbeda dengan alasan dalam permohonan keberatan di mana Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa terhadap objek pemotongan PPh Pasal 23, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-195/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 8 Desember 2011 dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyetujui koreksi Pemeriksa atas jasa yang kurang/belum dipotong yang meliputi jasa sewa kendaraan, jasa hama, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa notaris, dan jasa lain. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi objek pajak PPh pasal 23 atas transaksi pembelian pakan yang dianggap sebagai pembayaran atas jasa perantara/jasa pengumpul dengan alasan penjual pakan tersebut adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan jumlah penjualan sangat besar. bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya pembelian pakan ternak Pemohon Banding. Alasan Terbanding yang menganggap pembelian pakan ternak tersebut kepada perorangan yang nilainya besar, maka pengeluaran Pemohon Banding tersebut merupakan pengeluaran atas jasa perantara adalah tidak beralasan. bahwa pada kenyataannya, kebutuhan akan pakan ternak merupakan kebutuhan yang mendesak agar Pemohon Banding dapat menggemukkan sapi Pemohon Banding, sehingga proses produksi berjalan lancar. Pemohon Banding membeli pakan ternak tersebut kepada perorangan, karena mereka dapat menyediakan pakan ternak dengan cepat dan lokasinya pun berada di dekat kandang penggemukan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk PPh Pasal 23 ini adanya perbedaan interprestasi yaitu pembelian pakan yang dianggap oleh Terbanding sebagai jasa perantara; Dari uraian tersebut diatas Majelis berketetapan terbukti bahwa yang disengketakan adalah murni pembelian barang/bahan makanan ternak masa Juli 2007 s.d Juni 2008 yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan Terbanding mengoreksi hanya karena peerbedaan nama tujuan PO dan pembayaran kepada orang pribadi sedangkan Invoice diterbitkan oleh pihak lain sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Pasal 23 atas pembelian barang/bahan makanan ternak tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-331/WPJ.04/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00031/203/08/017/11 tanggal 21 Februari 2011 Masa Pajak Juli 2007 – Juni 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00005/WPJ.04/KP.1003/2012 tanggal 9 Februari 2012, dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebagai berikut: UraianMenjadi (Rp)Dasar Pengenaan PPh Pasal 238.940.781.893PPh Terutang224.368.489Kredit Pajak97.598.263PPh Kurang/(Lebih) Bayar126.770.226Sanksi Administrasi50.708.091Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar177.478.317Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ADG, MBADrs. DGH, MMDrs. FGH, MAR.E. GHIsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45869/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45869/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar  Rp.5.739.551.217,00 yang terdiri atas : 1.Koreksi positif pegawai tetap sebesar     Rp.5.862.834.626,002.Koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar    (Rp.  123.283.409,00)Koreksi Positif Pegawai Tetap sebesar Rp.5.862.834.626,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp.40.167.928.835,00 dan semuanya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas pegawai tetap sebesar Rp12.226.809.900,00. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00 karena hal ini berdasarkan pengeluaran/biaya Pemohon Banding yang berkaitan dengan pegawai dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.52.696.138.466,00 namun dalam rekap lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya sebesar Rp.40.469.328.566,00 sehingga Pemohon Banding kurang melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00. bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan sebesar Rp.52.696.138.466,00 berdasarkan lokasi KPP terdiri atas: NoUraianKPP PratamaAmbonKPP PratamaTernateKPP PratamaTobeloJumlah1234561Pegawai tetap40.206.686.111,004.820.829.053,001.844.545.952,0046.872.061.116,002Pegawai tdk tetap5.700.793.941,00123.283.409,000,005.824.077.350,00Jumlah …45.907.480.052,004.944.112.462,001.844.545.952,0052.696.138.466,00bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00 namun tidak setuju atas penerapan tarifnya. bahwa Majelis berpendapat sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sedangkan tarif pajak tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan sebelumnya. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.5.862.834.626,00. Koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar (Rp.123.283.409,00) Menurut Majelis : bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan sebesar Rp.52.696.138.466,00 termasuk karyawan tidak tetap sebesar Rp.5.824.077.350 meliputi Kantor Pusat dan 13 Cabang dan meliputi Propinsi Maluku dan Maluku Utara, yang juga merupakan wilayah kerja 3 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu KPP Pratama Ambon, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Ternate oleh Terbanding di bagi sesuai dengan letak definitif keberadaan kantor cabang dan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP Pratama dimana karyawan tidak tetap sebesar Rp123.283.409,00 termasuk KPP Pratama Ternate berikut pembagian objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan letak kantor dan wilayah kerja masing-masing NoUraianKPP PratamaAmbonKPP PratamaTernateKPP PratamaTobeloJumlah1234561Pegawai tetap0.206.686.111,004.820.829.053,001.844.545.952,0046.872.061.116,002Pegawai tdk tetap5.700.793.941,00123.283.409,000,005.824.077.350,00Jumlah …………….45.907.480.052,004.944.112.462,001.844.545.952,0052.696.138.466,00bahwa Majelis berpendapat koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar (Rp.123.283.409,00) hanya reklas dengan kantor Pajak lainnya sehingga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-60/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 6 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00015/201/07/941/10 tanggal 27 April 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menjadi : UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak45.907.480.052,00  PPh Pasal 21 yang terutang4.812.670.755,00 Kredit Pajak2.924.723.345,00 PPh Pasal 21 yang tidak/kurang dibayar1.887.947.410,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP906.214.757,00 Jumlah PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar2.794.162.167,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46926/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46926/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 15/KPBN/X/01/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. B S, Jabatan : Pengurus. bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1178/WPJ.06/2012 tanggal 11 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00019/207/08/071/11 tanggal 29 November 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 14 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Nihil, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Nihil, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. bahwa Surat Banding Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor: 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. B S, Jabatan Pengurus, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 bahwa dalam persidangan Majelis meminta bukti kewenangan Sdr. B S, untuk menandatangani surat banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:1.Fotocopy Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang/Surat-Surat No.Pol: 1924/B/IV/2013/POLRES JP tanggal 25 April 2013,2.Fotocopy Surat Keputusan Nomor : 17/KPB/Kpts/01XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pengalihan Hak dan Kewajiban, Kekayaan dan Karyawan Kantor Pemasaran Bersama PTPN I sd. XIV (KPB-PTPN) kepada PT. AAA (PT KPB Nusantara),3.Fotocopy Akta Notaris Nomor 4 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. AAA yang dibuat oleh Notaris N.M. AZX, S.H.,4.Fotocopy Akta Notaris Nomor 2 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemgang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas, yang dibuat oleh Notaris N.M. AZX, S.H.,5.Surat Nomor : 36/KPB/X/01/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Penjelasan Tambahan Banding Terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1249/WPJ.06/2012 tanggal 18 September 2012, yang Telah Terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa 15-067196-2008,6.Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-674/MBU/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk Kantor Pemasaran Bersama PTPN menjadi Perseroan Terbatas.bahwa berdasarkan angka 1 dan 4 Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-674/MBU/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk Kantor Pemasaran Bersama PTPN menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. AAA, diketahui bahwa terhitung mulai tanggal 30 September 2009 Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX sudah tidak eksis lagi. bahwa lebih lanjut dalam proses pemeriksaan pemenuhan formal pengajuan banding, diperoleh keterangan dan fakta, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 15 Juli 2011 dari Notaris N.M. AZX, Sdr. B S adalah sebagai pengurus dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT. AAA. bahwa Surat Banding Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 diajukan oleh Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX yang ditandatangani oleh adalah Sdr. B S sebagai pengurus dengan membubuhkan cap Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX. bahwa fakta, data dan keterangan yang muncul dalam persidangan membuktikan bahwa saat menandatangani surat permohonan banding, status Sdr. B S adalah sebagai pengurus pada PT. AAA dan bukan pengurus pada Kantor Pemasaran Bersama PTPN I-XXIX. bahwa pada surat banding stempel atau cap yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stempel atau cap Kantor Pemasaran Bersama PTPN I – XXIX, sedangkan penandatangan adalah Sdr. B S yang menjabat sebagai Direktur pada PT. AAA. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Sdr. B S, tidak berwenang menandatangani surat banding, sehingga Surat Banding Nomor: 64/KPB/X/01/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47103/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47103/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp3.669.276.787,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Revenue Commission sebesar Rp3.669.276.787,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Revenue Comission sebesar Rp3.669.276.787,00 dengan alasan bahwa pendapatan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dinyatakan pada SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas Revenue Commission sebesar Rp3.669.276.787,00 seharusnya tidak dikenakan PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pendapatan komisi jasa perdagangan (Revenue Comission) yang diterima Pemohon Banding dari aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terkait kegiatan perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal sebagai berikut: c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusahae.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanbahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN yang dimaksud dengan :17.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;19.Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;22.Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau yang seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau yang seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Penerima Jasa harus dikaitkan dengan pihak yang membayar atau yang seharusnya membayar; bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bahwa terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding pembayarannya diterima dari pihak yang berada di luar Daerah Pabean yang merupakan Penerima Jasa; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bukti bahwa Penerima Jasa yang berada di luar Daerah Pabean berada di dalam Daerah Pabean pada saat Jasa Kena Pajak diserahkan sehingga Majelis tidak meyakini bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa karena tidak terdapat bukti bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan antara lain dinyatakan : Jasa Perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdangan; Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyampaikan penjelasan bahwa pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena:Pemohon Banding selaku pengusaha perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean;Penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT di Indonesia; danPembayaran atas jasa perdagangan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada Pemohon Banding. Dari fakta hukum kegiatan Pemohon Banding dan peraturan berkenaan, Majelis berpendapat :Sebagaimana pendapat Terbanding dalam LHP/KKP/UPK, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan sehingga terjadi transaksi jual-beli antara Penjual/Pembeli di luar Daerah Pabean dengan Pembeli/Penjual di dalam Daerah Pabean;Pemohon Banding menerima komisi dari Penjual/Pembeli yang berada di luar daerah pabean;Tidak ada BUT Penjual/Pembeli dari luar Daerah Pabean untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding sebagaiamana juga dipersoalkan Terbanding dalam persidangan;  Mengingat : komisi jasa perdagangan diterima dari Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diberikan kepada Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean oleh karenanya jasa perdagangan diserahkan kepada penerimaa jasa yang berada di luar Daerah Pabean, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.669.276.787,00 tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbandingkoreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis;Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriDasar Pengenaan pajak cfm MajelisRp 63.443.656.267,00       Rp   3.669.276.787,00Rp 59.774.379.480,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1401/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai