Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47102/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Tanggal Putusan
: 27/07/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp7.066.371.289,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs