Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48633/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48633/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Lufkin Type Trailer Lufkin Tahun Perakitan 1999 sebesar Rp.1.672.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membahas mengenai pengajuan banding atas Surat Keputusan tentang Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sementara dalam sengketa ini Surat Keputusan tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah ditetapkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur Nusa Tenggara, sehingga keliru apabila Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijadikan dasar hukum untuk pengajuan banding atas sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : -Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;-Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;-Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1.Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);2.Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;3.Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;4.Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48620/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48620/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer Lift V620 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membahas mengenai pengajuan banding atas Surat Keputusan tentang Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sementara dalam sengketa ini Surat Keputusan tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah ditetapkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur Nusa Tenggara, sehingga keliru apabila Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijadikan dasar hukum untuk pengajuan banding atas sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : –Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;-Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;-Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : 1.Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);2.Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;3.Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;4.Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47627/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47627/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2); Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00003/140/10/077/12 tanggal 10 Februari 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:Pajak yang harus dibayar……………….Rp0,00Telah Dibayar ……………………………Rp0,00Kurang Dibayar………………….Rp0,00Sanksi Administrasi……………….. a. Denda pasal 7 KUPRp100.000,00b. Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp16.860.000.000,00Jumlah yang masih harus dibayar……………Rp16.860.100.000,00 Menurut Penggugat : bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak dengan surat nomor: 036/BCE/BOD-JJR/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: KEP-1201/WPJ.19/2012 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 148/BCE/BOD-JJR/X/2012 tanggal 07 Desember 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua dan dengan Surat Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Permohonan Gugatan Nomor : 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013 Penggugat mengajukan gugatan; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013 (diantar); bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT ABD pada tanggal 23 Mei 2013 sesuai bukti Bukti Terima Kiriman PT ABD dengan cap pos tanggal 23 Mei 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”; bahwa definisi ”tanggal diterima” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut:”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 oleh Tergugat tanggal 23 Mei 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : 267/BCE/BODRCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013 (diantar) adalah 39 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan gugatan Penggugat Nomor : 267/BCE/BODRCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46742/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46742/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009, Nomor: 00404/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-313/PL/WPJ.07/KP/0400.111.4/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp352.260.000,00 (Masa Pajak Februari 2009) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak berupa quality control atas pengepakan sepatu yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas sehubungan dengan koreksi atas objek PPN karena Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun jasa, sehingga PPN seharusnya dikenakan berdasarkan azas manfaat (benefit concept) bukan berdasarkan azas dimana jasa dilakukan (place of performance). Dengan demikian, jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding kepada Paccess US, dimana jasanya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan merupakan objek PPN; Menurut Majelis : bahwa sampai dengan persidangan ketiga Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan apapun meskipun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sidang sebagai berikut: NoNomor SuratTanggal SuratWaktu Persidangan1Pang- 134/SP/Pg.21/201313 Mei 201303 Juni 20132Pang- 164/SP/Pg.21/201313 Juni 201301 Juli 20133Pang- 201/SP/Pg.21/201304 Juli 201329 Juli 2013bahwa surat panggilan sidang dikirimkan kepada Pimpinan PT XXX; bahwa Majelis telah meneliti surat permohonan banding Nomor PXCS005/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding menuliskan alamat Pemohon Banding adalah YYY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat-surat panggilan sidang a quo tidak terdapat surat yang kembali pos, hal ini menunjukkan bahwa surat-surat panggilan sidang tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan surat Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur karena Pemohon Banding tidak menyerahkan salinan dan tidak menunjukkan asli Akta Notaris / Dokumen Penunjukan Lainnya yang dapat membuktikan bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur adalah Pengurus dari perusahaan Pemohon Banding, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut dalam persidangan; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: PXCS005/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; bahwa oleh karena itu, Surat Banding Pemohon Banding PXCS005/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1664/WPJ.07/2012 tanggal 10 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00404/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011 atas nama: XXX, NPWP: YY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46752/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46752/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009, Nomor 00407/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011; Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-313/PL/WPJ.07/KP/0400.111.4/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp605.137.200,00 (Masa Pajak Mei 2009) adalah penyerahan Jasa Kena Pajak berupa quality control atas pengepakan sepatu yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas sehubungan dengan koreksi atas objek PPN karena Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean baik atas barang maupun jasa, sehingga PPN seharusnya dikenakan berdasarkan asas manfaat (benefit concept) bukan berdasarkan asas di mana jasa dilakukan (place of performance). Dengan demikian, jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon Banding kepada Paccess US, di mana jasanya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan merupakan objek PPN; Menurut Majelis : bahwa sampai dengan persidangan ketiga Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan apapun meskipun telah dipanggil secara patut dengan surat panggilan sidang sebagai berikut: NoNomor SuratTanggal SuratWaktu Persidangan1 Pang- 134/SP/Pg.21/201313 Mei 201303 Juni 20132 Pang- 164/SP/Pg.21/201313 Juni 201301 Juli 20133 Pang- 201/SP/Pg.21/201304 Juli 201329 Juli 2013bahwa surat panggilan sidang dikirimkan kepada Pimpinan PT XXX; bahwa Majelis telah meneliti surat permohonan banding Nomor PXCS015/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding menuliskan alamat Pemohon Banding adalah YYY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat-surat panggilan sidang a quo tidak terdapat surat yang kembali pos, hal ini menunjukkan bahwa surat-surat panggilan sidang tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan surat Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur karena Pemohon Banding tidak menyerahkan salinan dan tidak menunjukkan asli Akta Notaris / Dokumen Penunjukan Lainnya yang dapat membuktikan bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur adalah Pengurus dari perusahaan Pemohon Banding, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut dalam persidangan; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor PXCS015/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; bahwa oleh karena itu, Surat Banding Pemohon Banding Nomor PXCS015/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-2279/WPJ.07/2012 tanggal 03 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00407/207/09/056/11 tanggal 25 Oktober 2011 atas nama: XXX, NPWP: YY tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48197/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48197/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp403.837.026,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa salah satu jenis barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2010 tidak melakukan penyerahan TBS yang dibebaskan dari PPN maka dari itu alasan koreksi Terbanding menjadi tidak valid. Terbanding menganggap, karena Pemohon Banding melalui unit usaha kebun menghasilkan TBS, maka Pemohon Banding dianggap telah melakukan penyerahan TBS tersebut. Hal inilah yang tidak Pemohon Banding setujui, karena antara kegiatan menghasilkan TBS adalah jelas tidak sama dengan kegiatan menyerahkan TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 403.837.026,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Mei 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT FGH dan PT AGH menjadi CPO; bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT FGH dan PT AGH; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT FGH dan PT AGH adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 403.837.026,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-502/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-502/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00028/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : PT XXX.