Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa Biaya Promosi yang dimaksud oleh Pemohon Banding sebenarnya adalah biaya pelatihan atau training ke Paris, Perancis, dengan tajuk Gold Conference;       Menurut Pemohon  : bahwa dalam pelaksanaan Gold Conference, Pemohon Banding sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan jaringan yang dimiliki konsultan sudah sewajarnya akan mengeluarkan biaya untuk memberikan kesempatan konsultan yang mengikuti Gold Conference. Atas biaya Gold Conference tersebut, Pemohon Banding telah ditagih oleh pihak DDD sesuai dengan invoice yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Persidangan selaku penyelenggaranya. Sesuai dengan permintaan Majelis Hakim, Pemohon Banding juga membayarkan biaya transportasi konsultan dari daerah asal mereka ke Jakarta;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00074/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2013 Tanggal 22 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.3.414.815.058 dengan uraian sebagai berikut :–     Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Terbanding–     Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Pemohon Banding–     KoreksiRp.3.435.566.476,00Rp.     20.751.418,00Rp.3.414.815.058,00 bahwa penjelasan koreksi adalah “koreksi positif sebesar Rp.3.414.815.058,- berasal dari biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010, sehingga berdasarkan ayat 5 pasal tersebut, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya sebesar Rp.71.033.25.286,00 dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan pokok alasan sebagai berikut :Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan bisnisnya melalui sistem Network Marketing atau Multi Level Marketing (MLM). MLM merupakan sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat.Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada dasarnya bukan merupakan biaya promosi atau biaya yang berkaitan dengan pemberian hadiah atas prestasi kerja namun merupakan biaya training/pelatihan;Terkait dengan pelaporan biaya tersebut sebagai biaya dalam daftar nominatif promosi dan telah dilaporkan sebagai lampiran SPT 1771 Tahun 2011, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut lebih condong atau erat berhubungan dengan biaya pelatihan bukan sebagai biaya penjualan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan suatu produk sesuai arti biaya promosi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010.Sedangkan terkait pelaporan sebagai biaya promosi dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding menyatakan sebagai kekhilafan, namun kekhilafan tersebut tidak bersifat subtantif dan tidak serta merta bertentangan dengan isi dan jiwa Pasal 6 Ayat (1) huruf g UU PPh.Pihak yang menerima pelatihan adalah seseorang yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota (member) MLM yang disebut sebagai konsultan;Para konsultan menurut Pemohon Banding bukan merupakan karyawan dan tidak digaji akan tetapi mereka mendapatkan komisi berdasarkan volume penjualan dan komisi dari hasil penjualan group downline;Para konsultan merupakan ujung tombaj pemasaran dan penjualan produk pemohon banding, oleh karena itu menurut Pemohon Banding, untuk meraih target penjualan yang diinginkan harus diikuti oleh pengembangan kekuatan pemasaran yang handal sehingga hal yang wajar dan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding untuk memberikan pelatihan, bimbingan, pembelajaran dan arahan bagi para ujung tombak pemasaran tersebut.Berdasarkan surat banding, “Pemohon Banding menjual produk hanya kepada konsultan, sebagai satusatunya media untuk menghasilkan penjualan”, sehingga pendapat Terbanding bahwa Leader/Konsultan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan penjualan adalah pendapat yang tidak mendasar.Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding terkait dengan biaya Gold Conference untuk Tahun Pajak 2011 adalah sama dengan koreksi yang dilakukan terkait dengan biaya Gold Conference untuk Tahun Pajak 2005 yang telah dibatalkan dalam proses banding.bahwa berdasarkan dokumen, keterangan dan penjelasan tertulis yang disampaikan para pihak atas pokok sengketa banding tersebut, diperoleh fakta dan kesimpulan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah membebankan pengeluaran biaya sebesar Rp.3.414.815.058,00 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebagai biaya promosi yang merupakan sub bagian dari Biaya Lainnya dalam kelompok Biaya Usaha Lainnya; bahwa berdasarkan copy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011, dalam Daftar Normatif Biaya Promosi (seharusnya Daftar Nominatif), tercantum sebagai pembayaran kepada DDD (ABC Management Asia); bahwa oleh karena dilaporkan sebagai biaya promosi, maka dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian atas pembebanan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010; bahwa dalam lampiran SPT PPh Badan, biaya tersebut hanya memuat informasi tentang nama, tanggal dan biaya promosi yang dikeluarkan, sedangkan informasi tentang NPWP, alamat, bentuk dan jenis biaya, nomor bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong tidak dimuat. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010, maka Terbanding berpendapat biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Daftar Nominatif tidak mencantumkan informasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang dikoreksi tersebut sesungguhnya bukan merupakan biaya promosi melainkan biaya pelatihan, maka kepada Pemohon Banding telah diminta dan diberikan kesempatan untuk membuktikan alasan bandingnya; bahwa Biaya Gold Conference adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan anggota (member) MLM yang berprestasi; bahwa anggota MLM tersebut bukan merupakan karyawan dari Pemohon Banding namun merupakan bagian dari jaringan penjualan yaitu Pemohon Banding hanya menjual produknya kepada anggota MLM dan selanjutnya anggota MLM menjual kepada pihak lain termasuk untuk dikonsumsi diri sendiri; bahwa atas kerjasama tersebut, anggota MLM tidak mendapatkan gaji dari Pemohon Banding tetapi mendapatkan komisi berdasarkan volume penjualan dan komisi dari hasil penjualan group downline; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atau membuktikan rangkaian kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon Banding seperti materi pelatihan, pihak yang memberikan pelatihan, akomodasi dan pengeluaran konsumsi terkait dengan pelatihan. Pemohon Banding hanya menyampaikan print-out e-tiket, invoice internal pembelian tiket dan bukti pengeluaran berupa pengeluaran pembelian tiket perjalanan atas nama anggota MLM yang mengikuti kegiatan dan brosur-brosur yang menurut Pemohon Banding terkait kegiatan anggota MLM di Paris; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64349/PP/M.XVI.A/14/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64349/PP/M.XVI.A/14/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Penghasilan Neto Dalam Negeri sebesar Rp478.160.168,00;           Menurut Terbanding :  bahwa koreksi negatif atas penghasilan neto Dalam Negeri dari pekerjaan bebas sebesar Rp477.105.009,00 karena pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk klasifikasi pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada jawaban surat permintaan keterangan data/bukti dari PT CCC, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, surat ayat (1) huruf a angka 4 PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding, awalnya adalah GGG yang menelepon Pemohon Banding pribadi untuk meminta jasa Pemohon Banding. Namun karena tidak bisa langsung dan harus melalui suatu perusahaan, maka Pemohon Banding disarankan menelepon BBB Cabang Jakarta. Alasannya karena BBB yang memiliki kontrak pengadaan tenaga kerja dengan GGG. Dari situ, muncullah perjanjian ini;       Menurut Majelis : Pokok Permohonan bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam surat banding sebagaimana diuraikan dalam bagian pokok perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan SKPKB Nomor 00003/405/11/005/13 tanggal 8 Maret 2013 Tahun Pajak 2011 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-72/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 sebagai berikut: Penghasilan dari Pekerjaan BebasPenghasilan sehubungan dengan pekerjaanPenghasilan Netto dalam negeriPTKPPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak PPh Pasal 21PPh yang lebih dibayarSanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh yang lebih dibayarRp                   0,00Rp 955.265.177,00Rp 955.265.177,00Rp   19.800.000,00Rp 935.465.177,00Rp 225.639.500,00Rp 227.659.004,00Rp    2.019.504,00Rp                  0,00Rp    2.019.504,00bahwa menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Penghasilan Jasa/Pekerjaan BebasPenghasilan sehubungan dengan pekerjaanJumlah Penghasilan NettoPTKPPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Lebih dibayarRp 477.105.009,00Rp                   0,00Rp 477.105.009,00Rp   19.800.000,00Rp 457.305.009,00Rp   84.326.250,00Rp 227.659.004,00Rp 143.332.754,00bahwa Pemohon Banding pada pokoknya tidak setuju atas jumlah penghasilan dari pekerjaan bebas yang diakui oleh Terbanding seharusnya sebesar Rp477.105.009,00 menjadi sebesar Rp0,00 sedangkan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan objek PPh Pasal 21 seharusnya sebesar Rp0,00 dihitung oleh Terbanding sebesar Rp955.265.177,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan penghasilan pekerjaan bebas oleh Terbanding yang dihitung lebih kecil dari yang sebenarnya dan hanya diakui sebesar Rp0,00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp477.105.009,00 sehingga karena koreksi tersebut mengakibatkan terjadi perubahan tarif pajak yang semula dihitung berdasarkan “Norma penghitungan penghasilan netto” menjadi berdasarkan perhitungan pajak dengan tarif umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kelompok Penghasilan Pekerjaan Bebas dimasukkan dalam kelompok Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan (objek PPh Pasal 21), karena alasan Pemohon Banding dalam penghasilan a quo termasuk statusnya sebagai pegawai tidak tetap dan bukan tenaga ahli. Oleh karenanya penghasilan pekerjaan bebas tidak diakui sedangkan Penghasilan Sehubungan Pekerjaan menjadi lebih besar sebesar Rp955.265.177,00; bahwa Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas koreksi-koreksi sebagai berikut: Koreksi Penghasilan dari Pekerjaan bebas menurut Pemohon Banding dari semula Rp477.105.009,00 menjadi sebesar Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:Menurut PemohonMenurut TerbandingKoreksiRp 477.105.009,00Rp                   0,00Rp 477.105.009,00Alasan Pemohon Banding:bahwa dalil Terbanding keliru terhadap kelompok penghasilan pekerjaan bebas yang mengakui kelompok penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp0,00 dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah sebesar Rp955.265.177,00 karena menurut fakta berupa surat pernyataan pihak PT CCC yang terakhir membuktikan bahwa status Pemohon Banding dalam hubungan kerja antara Pemohon Banding dan PT CCC adalah tenaga ahli. Hal tersebut dinyatakan oleh PT CCC sehingga merupakan bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan sebagai tenaga ahli dalam kelompok pekerjaan bebas; Menurut Pertimbangan Terbandingbahwa dalil Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding yang pada dasarnya melakukan koreksi sebagai berikut:a.Atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas sebesar Rp0,00;b.Atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp955.265.177,00;bahwa alasan koreksi sebagai berikut:bahwa alasan fakta koreksi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp955.265.177,001.bahwa koreksi atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (tenaga ahli) sebesar Rp0,00, atau semula menurut Pemohon sebesar Rp477.105.009,00 menjadi menurut Terbanding Rp0,00 adalah berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT CCC Cabang Jakarta jumlah penghasilan bruto sebesar Rp0,00;2.bahwa koreksi atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (upah pegawai tidak tetap) sebesar Rp955.265.177,00 atau semula menurut Pemohon Rp0,00, alasan Terbanding karena peraturan perpajakan yang berlaku dan alat bukti berupa:-Jawaban surat keterangan dari PT CCC tentang kebenaran kedudukan Pemohon Banding sebagai “Pegawai Tidak Tetap” atau tenaga kerja lepas pada PT CCC;-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas nama Pemohon Banding dari Pemotong PPh Pasal 21 PT CCC Cabang Jakarta;bahwa berdasarkan kedua alat bukti tersebut diatas, terbukti Pemohon Banding menerima penghasilan berupa upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas diakui oleh Terbanding bahwa alat bukti Pemohon Banding yang disampaikan pada saat pemeriksaan:1.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dinyatakan kedudukan kepegawaian Pemohon dan jenis penghasilannya adalah Pegawai Tidak tetap dan sebagai tenaga ahli, sedangkan jenis penghasilannya ada dua jenis:Sebagai tenaga ahli pada PT CCC Cabang Medan;Sebagai pegawai tidak tetap pada PT CCC Cabang Jakarta;2.Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto pada tanggal 1 Maret 2011 pada SPT Tahunan dihitung tarif 50% dari Penghasilan Bruto;Pendapat Majelisbahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding dan dalil Terbanding maupun fakta persidangan dan peraturan perpajakan yang berlaku, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Pendapat Hakim ABCbahwa setelah membaca/mempertimbangkan alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan dan mendengar keterangan dan penjelasan dari para pihak yang bersengketa, Hakim ABC berpendapat bahwa Sdr. DEF adalah benar pegawai tidak tetap dari PT CCC Jakarta yang menerima penghasilan berupa upah pegawai tidak tetap, namun juga dalam kedudukannya sebagai bukan pegawai pada SSS & TTT telah menerima penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ./2009; bahwa dengan demikian Hakim ABC berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Hakim ABC memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64337/PP/M.IIB/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64337/PP/M.IIB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah: Koreksi Penghasilan Neto-Biaya Amortisasi Harta Tidak Berwujud sebesar Rp3.158.028.108,00; Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp37.984.225.402,00; Koreksi Penghasilan Neto-Biaya Amortisasi Harta Tidak Berwujud sebesar Rp3.158.028.108,00             Menurut Terbanding :  bahwa pengakuan atas transaksi Intangible Assets menurut Terbanding adalah berdasarkan realisasi transaksi yaitu tanggal 2 Juni 2009 seperti yang tertera dalam bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan kwitansi/Invoice. Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Amortisasi atas Harta Tidak Berwujud berdasarkan saat pengakuan Intangible Assets sesuai SPBA dan Agreement;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa mengacu kepada kontrak/perjanjian jual beli (termasuk addendumnya), seluruh data/dokumen pendukung lainnya (laporan keuangan yang telah diaudit, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2008), dan juga peraturan perundang-undangan perpajakan, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya amortisasi harta tidak berwujud/goodwill sebesar Rp3.158.028.109,00 (periode Januari-Maret 2009) tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding seharusnya mengakui seluruh biaya amortisasi intangible asset/goodwill untuk Tahun Pajak 2009 (Januari-Desember 2009), karena pada dasarnya perolehan intangible asset/goodwill tersebut telah Pemohon Banding lakukan dan efektif berlaku sejak tahun 2008, tepatnya per bulan Oktober 2008 sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan/jelaskan diatas, dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya amortisasi ini seharusnya dibatalkan;Menurut Majelis bahwa harta tidak berwujud/goodwill (intangble asset) yang menjadi sengketa dalam banding ini berkaitan dengan pengambilalihan bisnis atau operasi usaha PT. CCC dan PT. SSS (Penjual) oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam perjanjian akuisisi operasi perusahaan (Sales and Purchase of Business Agreement- SPBA) tanggal 11 September 2008 dan Addendum atas SPBA tanggal 31 Oktober 2008;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Amortisasi Harta Tidak Berwujud sebesar Rp3.158.028.109,00 dengan alasan bahwa harta tidak berwujud a quo baru diperoleh pada bulan April 2009 sesuai dengan tanggal penyelesaian dalam addendum kontrak jual beli;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya amortisasi harta tidak berwujud/goodwill dari bulan Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp3.158.028.109,00 dengan alasan bahwa Addendum SPBA seharusnya tidak mengubah tanggal akuisisi operasi/bisnis penjual karena Addendum tersebut hanya mengubah jadwal penyelesaian pembayaran atas akuisisi karena pada dasarnya akuisisi bisnis telah dilakukan dan efektif berlaku sejak Oktober 2008, hal ini sesuai dengan tanggal penandatanganan SPBA maupun Addendumnya;bahwa pada dasarnya sengketa banding ini terkait dengan koreksi Terbanding atas amortisasi harta tidak berwujud/goodwill di Tahun 2008 (dengan alasan yang sama, bahwa goodwill tersebut baru diperoleh pada bulan April 2009) bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan banding atas koreksi sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Keberatan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa harta tidak berwujud/goodwill (intangble asset) yang diamortisasi oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa dalam banding ini adalah harta tidak berwujud berupa customer relationship, non-compete agreement dan goodwill;bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) disebutkan bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”;bahwa Majelis telah menyimpulkan bahwa saat perolehan intagible asset adalah pada bulan April Tahun Pajak 2009 sehingga biaya amortisasi harta tidak berwujud bulan Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp3.158.028.109,00 seharusnya tidak dapat dibebankan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya amortisasi harta tidak berwujud bulan Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp3.158.028.109,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD.353,866.00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian berdasarkan Pemeriksaan Tahun Pajak 2008 nilai kerugian fiskal dikoreksi seluruhnya menjadi Nihil sehingga nilai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Tahun Pajak 2009 menurut Terbanding menjadi Rp0,00 (Nihil);       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Nilai kompensasi kerugian sebesar Rp37.984.225.402,00 diatas merupakan nilai kerugian fiskal pada tahun 2008 berdasarkan perhitungan ulang Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 sesuai surat banding Pemohon Banding, dengan demikian, koreksi atas nilai kompensasi kerugian ini seharusnya dibatalkan, sesuai dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan dan jelaskan didalam permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas seluruh nilai kompensasi kerugian Tahun Pajak 2009 sebesar Rp37.984.225.402,00 terkait dengan koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2008 sehingga tidak terdapat jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2009;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Terbanding atas nilai kompensasi kerugian Tahun Pajak 2009 yang berasal dari Tahun Pajak 2008 sebesar Rp37.984.225.402,00;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 telah ditolak seluruhnya oleh Majelis sehingga dengan demikian tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 37.984.225.402,00 sudah tepat dan harus dipertahakan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:  Uraian Jumlah (Rp) Menurut Pemohon Banding Terbanding Majelis KoreksiDikabulkanMajelis Peredaran Usaha 154.847.828.410,00 158.223.699.496,00 158.223.699.496,00 0,00 Harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64282/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64282/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.60.274.500;             Menurut Terbanding :  bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp1,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.60.274.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00Jumlah988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp60.274.500,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp    1.871.525.364,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp         60.274.500,00DPP menurut MajelisRp    1.811.250.864,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-600/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00033/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak  – EksporRp0,00– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp1.811.250.864,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                       0,00JumlahRp1.811.250.864,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                       0,00Jumlah seluruh penyerahanRp1.811.250.864,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp181.125.086,00Dikurangi :  – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp169.068.823,00– Dibayar dengan NPWP sendiriRp6.322.727,00- Lain-LainRp                      0,00JumlahRp175.391.550,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp    175.391.550,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp5.733.536,00Kelebihan pajak yang sudah :  – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp                      0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp5.733.536,00Sanksi administrasi :  – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.752.097,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                      0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp8.485.633,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM ——————————- sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ————————————– sebagai Hakim Anggota,JKL ——————————————- sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64283/PP/M.IVB/16/2015

utusan Pengadilan Pajak Nomor : 64283/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500;             Menurut Terbanding :  bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rpl,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00 Jumlah988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 2.111.679.318,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp      61.649.500,00DPP menurut MajelisRp 2.050.029.818,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-601/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00025/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak  – EksporRp0,00– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.050.029.818,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                       0,00JumlahRp2.050.029.818,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                       0,00Jumlah seluruh penyerahanRp2.050.029.818,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp205.002.982,00Dikurangi :  – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp191.414.038,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp9.678.644,00- Lain-LainRp                      0,00JumlahRp201.092.682,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp201.092.682,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp3.910.300,00Kelebihan pajak yang sudah :  – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp                      0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp3.910.300,00Sanksi administrasi :  – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.876.944,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                      0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp5.787.244,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM ——————————-  sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ————————————–  sebagai Hakim Anggota,JKL ——————————————-  sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64285/PP/M.IVB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64285/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500;             Menurut Terbanding :  bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp 1,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp 988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00 Jumlah988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutussengketa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 61.649.500,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 2.225.352.955,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp      61.649.500,00DPP menurut MajelisRp 2.163.703.455,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-603/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00030/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak  – EksporRp0,00– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.163.703.455,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                       0,00JumlahRp2.163.703.455,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                       0,00Jumlah seluruh penyerahanRp2.163.703.455,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp216.370.345,00Dikurangi :  – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp203.115.608,00– Dibayar dengan NPWP sendiriRp9.349.937,00- Lain-LainRp                      0,00JumlahRp212.465.545,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp212.465.545,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp3.904.800,00Kelebihan pajak yang sudah :  – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp                      0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp3.904.800,00Sanksi administrasi :  – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.874.304,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                      0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp5.779.104,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM ——————————- sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ————————————- sebagai Hakim Anggota,JKL —————————————— sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;