Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64337/PP/M.IIB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah: 1. Koreksi Penghasilan Neto-Biaya Amortisasi Harta Tidak Berwujud sebesar Rp3.158.028.108,00; 2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp37.984.225.402,00