Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64349/PP/M.XVI.A/14/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Penghasilan Neto Dalam Negeri sebesar Rp478.160.168,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi negatif atas penghasilan neto Dalam Negeri dari pekerjaan bebas sebesar Rp477.105.009,00 karena pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk klasifikasi pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada jawaban surat permintaan keterangan data/bukti dari PT CCC, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, surat ayat (1) huruf a angka 4 PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, awalnya adalah GGG yang menelepon Pemohon Banding pribadi untuk meminta jasa Pemohon Banding. Namun karena tidak bisa langsung dan harus melalui suatu perusahaan, maka Pemohon Banding disarankan menelepon BBB Cabang Jakarta. Alasannya karena BBB yang memiliki kontrak pengadaan tenaga kerja dengan GGG. Dari situ, muncullah perjanjian ini; |
| Menurut Majelis | : | Pokok Permohonan bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam surat banding sebagaimana diuraikan dalam bagian pokok perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan SKPKB Nomor 00003/405/11/005/13 tanggal 8 Maret 2013 Tahun Pajak 2011 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-72/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 sebagai berikut: Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan Netto dalam negeri PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Pasal 21 PPh yang lebih dibayar Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang lebih dibayarRp 0,00 Rp 955.265.177,00 Rp 955.265.177,00 Rp 19.800.000,00 Rp 935.465.177,00 Rp 225.639.500,00 Rp 227.659.004,00 Rp 2.019.504,00 Rp 0,00 Rp 2.019.504,00 bahwa menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Jumlah Penghasilan Netto PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Lebih dibayarRp 477.105.009,00 Rp 0,00 Rp 477.105.009,00 Rp 19.800.000,00 Rp 457.305.009,00 Rp 84.326.250,00 Rp 227.659.004,00 Rp 143.332.754,00 bahwa Pemohon Banding pada pokoknya tidak setuju atas jumlah penghasilan dari pekerjaan bebas yang diakui oleh Terbanding seharusnya sebesar Rp477.105.009,00 menjadi sebesar Rp0,00 sedangkan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan objek PPh Pasal 21 seharusnya sebesar Rp0,00 dihitung oleh Terbanding sebesar Rp955.265.177,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan penghasilan pekerjaan bebas oleh Terbanding yang dihitung lebih kecil dari yang sebenarnya dan hanya diakui sebesar Rp0,00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp477.105.009,00 sehingga karena koreksi tersebut mengakibatkan terjadi perubahan tarif pajak yang semula dihitung berdasarkan “Norma penghitungan penghasilan netto” menjadi berdasarkan perhitungan pajak dengan tarif umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kelompok Penghasilan Pekerjaan Bebas dimasukkan dalam kelompok Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan (objek PPh Pasal 21), karena alasan Pemohon Banding dalam penghasilan a quo termasuk statusnya sebagai pegawai tidak tetap dan bukan tenaga ahli. Oleh karenanya penghasilan pekerjaan bebas tidak diakui sedangkan Penghasilan Sehubungan Pekerjaan menjadi lebih besar sebesar Rp955.265.177,00; bahwa Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas koreksi-koreksi sebagai berikut: Koreksi Penghasilan dari Pekerjaan bebas menurut Pemohon Banding dari semula Rp477.105.009,00 menjadi sebesar Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Menurut Terbanding KoreksiRp 477.105.009,00 Rp 0,00 Rp 477.105.009,00 Alasan Pemohon Banding: bahwa dalil Terbanding keliru terhadap kelompok penghasilan pekerjaan bebas yang mengakui kelompok penghasilan dari pekerjaan bebas sebesar Rp0,00 dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan adalah sebesar Rp955.265.177,00 karena menurut fakta berupa surat pernyataan pihak PT CCC yang terakhir membuktikan bahwa status Pemohon Banding dalam hubungan kerja antara Pemohon Banding dan PT CCC adalah tenaga ahli. Hal tersebut dinyatakan oleh PT CCC sehingga merupakan bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan sebagai tenaga ahli dalam kelompok pekerjaan bebas; Menurut Pertimbangan Terbanding bahwa dalil Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding yang pada dasarnya melakukan koreksi sebagai berikut: a.Atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas sebesar Rp0,00;b.Atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp955.265.177,00; bahwa alasan koreksi sebagai berikut: bahwa alasan fakta koreksi penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp955.265.177,00 1.bahwa koreksi atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas (tenaga ahli) sebesar Rp0,00, atau semula menurut Pemohon sebesar Rp477.105.009,00 menjadi menurut Terbanding Rp0,00 adalah berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT CCC Cabang Jakarta jumlah penghasilan bruto sebesar Rp0,00;2.bahwa koreksi atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (upah pegawai tidak tetap) sebesar Rp955.265.177,00 atau semula menurut Pemohon Rp0,00, alasan Terbanding karena peraturan perpajakan yang berlaku dan alat bukti berupa: -Jawaban surat keterangan dari PT CCC tentang kebenaran kedudukan Pemohon Banding sebagai “Pegawai Tidak Tetap” atau tenaga kerja lepas pada PT CCC;-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas nama Pemohon Banding dari Pemotong PPh Pasal 21 PT CCC Cabang Jakarta; bahwa berdasarkan kedua alat bukti tersebut diatas, terbukti Pemohon Banding menerima penghasilan berupa upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas diakui oleh Terbanding bahwa alat bukti Pemohon Banding yang disampaikan pada saat pemeriksaan: 1.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dinyatakan kedudukan kepegawaian Pemohon dan jenis penghasilannya adalah Pegawai Tidak tetap dan sebagai tenaga ahli, sedangkan jenis penghasilannya ada dua jenis: Sebagai tenaga ahli pada PT CCC Cabang Medan;Sebagai pegawai tidak tetap pada PT CCC Cabang Jakarta;2.Surat Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto pada tanggal 1 Maret 2011 pada SPT Tahunan dihitung tarif 50% dari Penghasilan Bruto; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding dan dalil Terbanding maupun fakta persidangan dan peraturan perpajakan yang berlaku, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: Pendapat Hakim ABC bahwa setelah membaca/mempertimbangkan alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan dan mendengar keterangan dan penjelasan dari para pihak yang bersengketa, Hakim ABC berpendapat bahwa Sdr. DEF adalah benar pegawai tidak tetap dari PT CCC Jakarta yang menerima penghasilan berupa upah pegawai tidak tetap, namun juga dalam kedudukannya sebagai bukan pegawai pada SSS & TTT telah menerima penghasilan/imbalan yang bersifat berkesinambungan sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ./2009; bahwa dengan demikian Hakim ABC berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Hakim ABC memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pemohon Banding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Perseorangan sebesar Rp478.160.168,00; Pendapat Hakim GHI dan Hakim JKL bahwa berdasarkan bukti surat keterangan PT CCC “Cabang Jakarta” tanggal 16 Januari 2013 yang merupakan koreksi/ralat jawaban terdahulu menyatakan kedudukan Pemohon Banding yang bekerja pada SSS & TTT di Myanmar dengan status bukan pegawai namun sebagai Tenaga Ahli Inspeksi Teknik Senior (Senior Field Inspector) dengan kapasitas API-510/570/653 Inspector dan Senior Welding Inspector; bahwa hal tersebut diatas membuktikan status Pemohon Banding di kedua cabang yaitu PT CCC Cabang Medan dan PT CCC Cabang Jakarta Pemohon Banding adalah sebagai Tenaga Ahli yang menurut ketentuan perpajakan termasuk kelompok pekerjaan bebas dengan prosentase norma penghitungan penghasilan netto sebesar 50% x Penghasilan Bruto; bahwa memperhatikan surat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari sebagai tenaga ahli dimaksud pada SSS & TTT yang penghasilannya diterima melalui PT CCC Cabang Medan dan pada FFF Indonesia yang penghasilannya diterima melalui PT CCC Cabang Jakarta; bahwa berdasarkan bukti referensi dari SSS & TTT dan alat bukti sertifikasi Tenaga Ahli Inspekasi Teknik dari MNO dan PQR dan STU Certification Ltd, VW dan PQR (American Petroleum Institute) pernyataan Pemohon Banding diyakini oleh Majelis sebagai suatu kebenaran sesuai dengan keadaan diri yang sebenar-benarnya, bahwa seluruh penghasilannya diterima melalui PT CCC Cabang Medan dan Cabang Jakarta; bahwa Majelis sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti penerimaan penghasilan dari luar negeri yaitu SSS & TTT di Myanmar. Menurut pendapat Majelis berdasarkan penalaran logis Pemohon Banding seluruh penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari SSS & TTT di Myanmar dan FFF di Indonesia sebagai imbalan penghasilan jasa tenaga ahli, hal tersebut berarti seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh termasuk penghasilan dari luar negeri (Myanmar), terbukti sesuai alat bukti pembayaran jasa dari SSS&TTT, Myanmar melalui PT CCC Cabang Jakarta melalui kantor pembayar Bank Permata di Jakarta. bahwa penalaran Pemohon Banding terbukti tidak benar karena terbukti perjanjian kerja antara Pemohon Banding dan PT CCC penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalah pembayaran dari PT CCC Cabang Jakarta; bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Selasa tanggal 6 Februari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT CCC Cabang Jakarta, Pasal 4 mengenai tempat dan tugas, bidang dan pertanggung jawaban kerja, pada angka 1 disebutkan: “Tempat tugas pihak ke-2 (Pemohon Banding) adalah di GGG atau dengan penugasan dari pihak pertama (PT CCC, Persero); bahwa berdasarkan bukti perjanjian tersebut diatas, Majelis berpendapat perikatan hukum sebagai sebuah perjanjian kerja tersebut adalah antara Pemohon Banding dengan PT CCC Cabang Jakarta, dimana sesuai perjanjian tersebut Pasal 3, mengenai upah/gaji dan fasilitas pada angka 1 diberikan oleh pihak pertama (PT. CCC Cabang Jakarta), hal ini berarti tanggung jawab upah/gaji dan fasilitas dimaksud berada pada PT CCC Cabang Jakarta, dan adapun tugas yang dilakukan di SSS&TTT di Myanmar tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang dibebankan oleh pihak pertama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karenanya menurut Majelis penghasilan atas pembayaran upah/gaji atau imbalan jasa sebagai tenaga ahli adalah penghasilan yang dibayarkan oleh PT CCC Cabang Jakarta dan pembayaran yang asalnya dari SSS&TTT di Myanmar tersebut dianggap pihak ketiga yang berada diluar perjanjian antara Pemohon Banding dan PT CCC Cabang Jakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim meyakini bahwa Sdr. DEF bukanlah pegawai dari PT CCC Cabang Jakarta, melainkan orang yang menjalan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”; bahwa mengingat jumlah penghasilan Pemohon Banding dalam 1 tahun pajak selama tahun 2011 berjumlah kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan pekerjaan Pemohon Banding sebagai tenaga ahli yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding seharusnya diperkenankan untuk menghitung penghasilan netto nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi penghasilan netto dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi penghasilan netto; bahwa di dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;” bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Perseorangan Pemohon Banding sebesar Rp478.160.168,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Perseorangan Nomor: 00003/405/11/005/13 tanggal 8 Maret 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00693/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan Ketetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. JKL, M.M. Drs. GHI, Ak. Drs. ABC Drs. XYZ, Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-64349/PP/M.XVI.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

