Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64285/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp 1,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp 988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.61.649.500,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00 Jumlah988.507.000,00 bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutussengketa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 61.649.500,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 2.225.352.955,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 61.649.500,00DPP menurut MajelisRp 2.163.703.455,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-603/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00030/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – EksporRp0,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.163.703.455,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 0,00JumlahRp2.163.703.455,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp 0,00Jumlah seluruh penyerahanRp2.163.703.455,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp216.370.345,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp203.115.608,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp9.349.937,00- Lain-LainRp 0,00JumlahRp212.465.545,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp212.465.545,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp3.904.800,00Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp3.904.800,00Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.874.304,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp5.779.104,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua, Drs. DEF, MM ——————————- sebagai Hakim Anggota, GHI, SH ————————————- sebagai Hakim Anggota, JKL —————————————— sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

