Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp631.881.041,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbandingbahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta oleh Terbanding sehingga tidak dapat meyakini alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku dan dokumen yang ada pada Pemohon Banding pada tanggal 17 Oktober 2012, tanggal 8 Mei 2013 dan tanggal 14 Mei 2013;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding (di KPP Medan Timur) karena terdapat beban gaji dan upah sebesar Rp3.571.506.458,00 dan yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp93.845.000,00 sehingga selisihnya adalah Rp3.477.661.458,00;

bahwa selisih tersebut dikurangkan dengan beban gaji yang terdapat di KPP Medan Timur sebesar Rp2.845.780.417,00 sehingga selisihnya menjadi Rp631.881.417,00 yang merupakan koreksi DPP PPh Pasal 21;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan Terbanding telah dua kali memberikan surat peringatan;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan dasar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”;

bahwa untuk mempertegas maksud dari Pasal 13 ayat (1) di atas, di dalam penjelasan dinyatakan sebagai berikut :
“Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud ddalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada proses pemeriksaan, dengan demikian Terbanding berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan menghitung secara jabatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp631.881.417,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp631.881.041,00Rp631.881.041,00Rp0,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, Ak., MBA. …………………………..
DEF, Ak., M.Sc. ………………………….
Drs. GHI, M.Si.,…………………………..sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,……….sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.