Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64221/PP/M.XIIIB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Netto ditetapkan menjadi sebesar Rp16.077.974.437,00, yang terdiri dari: 1. Harga Pokok Penjualan Rp 1.884.027.315,00 2. Biaya Usaha Lainnya Rp 417.900,00 3. Penghasilan Luar Usaha