Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64221/PP/M.XIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64221/PP/M.XIIIB/15/2015

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Netto ditetapkan menjadi sebesar Rp16.077.974.437,00, yang terdiri dari:
1.Harga Pokok PenjualanRp  1.884.027.315,00 2.Biaya Usaha LainnyaRp            417.900,003.Penghasilan Luar UsahaRp14.065.959.191,00;Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1884.027.315,00
   
   
Menurut Terbandingbahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.884.027.315,00 yang terdiri dari Pembelian dengan Faktur Pajak sebesar Rp818.939.090,00 dan Pembelian tidak dengan Faktur Pajak sebesar Rp1.065.088.225,00. Faktur Pajak sebesar Rp818.939.090,00 dilakukan karena ada 5(lima) Faktur Pajak yang tidak diakui berdasarkan hasil jawaban konfirmasi;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Terbanding ada 5 Faktur Pajak yang tidak diakui karena hasil jawaban konfirmasi, namun dari klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding untuk PT PPP dan PT QQQ sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPP yang bersangkutan. Namun sepertinya di Portal Terbanding tidak tercantum;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.884.027.315,00 didasarkan pada adanya :
–     pembelian dengan faktur pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi Rp818.939.090,00.
–     pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak Rp1.065.088.225,00;

bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding atas faktur pajak dari PT PPP dan PT QQQ sebagaimana tersebut di atas sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPP yang bersangkutan;

bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dapat dikonfirmasi Pemohon Banding telah memberikan bukti pelaporan SPT Masa PPN dari lawan transaksi beserta lampiran A2, serta Pemohon Banding juga telah membayar melalui arus uang (rekening Bank) kepada supplier yaitu PT PPPl dan kepada PT QQQ;

bahwa pembelian tersebut juga telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan dapat dibuktikan baik secara arus uang, arus barang dan arus dokumen;

bahwa atas pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Majelis Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Menurut Majelis Menurut Terbanding :

terkait dengan pengeluaran sebesar Rp1.065.088.225,00, baik dalam permohonan banding maupun selama proses persidangan, sehingga Majelis berpendapat biaya pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak sebesar Rp1.065.088.225,00 tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.1.884.027.315,00 yang dilakukan Terbanding, yakni tidak mempertahankan koreksi pembelian dengan faktur pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi Rp818.939.090,00 dan tetap mempertahankan koreksi pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak Rp1.065.088.225,00;

Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 417.900,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 417.900,00 yang terdiri dari Biaya Telepon, Teleks dan Pager sebesar Rp 408.000,00 dan Biaya Marketing sebesar Rp 9.900,00
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp417.900,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya telepon, telex dan page sebesar Rp408.000,00 dan biaya marketing Rp9.900,00 karena tidak bisa diketahui bea materai yang seharusnya ditambahkan dalam biaya rekening telepon;
   
Menurut Majelis:bahwa atas Biaya Meterai yang melekat pada bukti-bukti kwitansi tidak boleh dibebankan menurut Terbanding, padahal untuk pembayaran untuk Rekening Listrik dan Air yang ada Biaya Meterainya tidak dikoreksi;

bahwa pada kenyataannya dan sudah merupakan suatu kelaziman bahwa biaya meterai yang melekat pada bukti-bukti kwitansi tidak ditambahkan pada nilai transaksi pada bukti-bukti kwitansi tersebut dan biaya meterai tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 417.900,00 yang dilakukan Terbanding;

Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp14.065.959.191,00
   
Menurut Terbanding:bahwa untuk masalah transaksi mesin, menurut Terbanding mekanismenya tinggal pembuktian dari Pemohon Banding untuk angka sebesar Rp14.636.363.636,00, dan terkait dengan adanya pembatalan kontrak penjualan mesin, karena buktibukti tersebut yang tidak pernah diberikan pada saat pemeriksaan sehingga tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sebenarnya menurut Pemohon Banding total pendapatan dari penjualan mesih adalah sebesar sebesar Rp570.404.445,00 dengan DPP sebesar Rp1.100.000,00, tetapi menurut Terbanding perhitungan DPP seharusnya dari angka Rp14.065.959.191,00, dimana artinya Terbanding tidak mengakui mesin yang dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa perhitungan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha berdasarkan kontrak dengan PT ABC Building Industries adalah sebagai berikut :

RD-0X0X-XX tgl. 1 Maret 2008Rp.11,500,000,000.00RD-0X0X-XX tgl. 1 Maret 2008Rp.3,500,000,000.00RD-0X0X-XX tgl. 5 Maret 2008Rp.  1,100,000,000.00TotalRp.16,100,000,000.00PPN 10 %Rp.(1,463,636,364.00)DPPRp.14,636,363,636.00Pendapata MesinRp.570,394,506.00Pendapatan Lain-lainRp.                9,939.00Total PendapatanRp.     570,404,445.00SelisihRp.14,065,959,191.00
bahwa berdasarkan Surat Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 PT ABC Building Industries melakukan pembatalan terhadap kontrak No.RD-0X0X-XX dan No.RD-0X0X-XX tanggal 1 Maret 2008 dan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 menyetujui pembatalan kontrak No.RD-0X0X-XX dan No.RD-0X0X-XX tanggal 1 Maret 2008;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 14.065.959.191,00 yang dilakukan Terbanding;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumendokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Penghasilan Luar Usaha, Penghasilan Netto menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Netto cfm Terbanding:
Koreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:
– Harga Pokok Penjualan
– Biaya Usaha Lainnya
– Penghasilan Luar Usaha
Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan Majelis
Penghasilan Netto cfm MajelisRp16.403.668.570,00
        
Rp     818.939.090,00
Rp            417.900,00
Rp14.065.959.191,00
Rp14.885.316.181,00
Rp 1.518.352.389,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan penghasilan neto, pajak terutang dan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto
Kompensasi kerugian
Penghasilan kena pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit pajak
PPh badan kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.518.352.389,00
Rp                      0,00
Rp 1.518.352.000,00
Rp    438,005,600.00
Rp      80.304.115,00
Rp    357,701,485.00

Rp    171,696,712.80
Rp     529,398,197.80
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DEF             
Drs. GHI, M.Sc.             
JKL, S.H., M,M.             
dan dibantu oleh MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-64221/PP/M.XIIIB/15/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. PQR, S.H., M.PKN     
Drs. GHI M.Sc.         
JKL, S.H., M,M.         
MNO, S.E., M.M.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding;