bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar