Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64224/PP/M.XIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64224/PP/M.XIIIB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
   
Tahun Pajak:Maret 2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00
   
   
Menurut Terbandingbahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data atau dokumen pembatalan kontrak pada saat pemeriksaan sehingga Peneliti keberatan mempertimbangkan berdasarkan pasal 26 A ayat (4) KUP bahwa dokumen yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada saat penelitian keberatan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00 terkait dengan koreksi dalam peredaran usaha di PPh Badan;
   
Menurut Majelis:bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim;

bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap-182/WPJ.10/KP.1005/2010 dari KPP Madya Semarang, data penjualan sebagai berikut:

No.No. KontrakTgl KontrakLawan TransaksiNilai KontrakNilai PPNDPP1RD-0301-1101-Mar-08PT DDD11.500.000.0001.045.454.54510.454.545.4552RD-0301-1201-Mar-08PT DDD3.500.000.000318.181.8183.181.818.1823RD-0301-1305-Mar-08PT DDD1.100.000.000100.000.0001.000.000.000Jumlah16.100.000.0001.463.636.36414.636363.636
bahwa koreksi Terbanding terkait dengan transaksi berdasarkan kontrak Nomor RD-0301-11 dan RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008 dengan rincian sebagai berikut :

No.No. KontrakTgl KontrakLawan TransaksiNilai KontrakNilai PPNDPP1RD-0301-1101-Mar-08PT DDD11.500.000.0001.045.454.54510.454.545.4552RD-0301-1201-Mar-08PT DDD3.500.000.000318.181.8183.181.818.182Jumlah15.000.000.0001.363.636.36313.636.363.6371
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat PT DDD Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dan Surat Pemohon Banding Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008;

bahwa berdasarkan Surat Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 PT DDD melakukan pembatalan terhadap kontrak No.RD-0301-11 dan No.RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008 dan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 menyetujui pembatalan kontrak No.RD-0301-11 dan No.RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008;
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636 yang dilakukan Terbanding;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp42.843.909,00 Terbanding telahmelakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT VVV) belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai akibat dari konfirmasi yang dijawab tidak ada namun Pemohon Banding membawa bukti bahwa dari penerbit faktur pajak sudah melaporkan bahkan diminta pertanggungan jawaban oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit kepada PT VVV;

bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp42.843.909,00, Terbanding telah melakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT VVV) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 13/03/2008 dengan nilai pembelian sebesar Rp.428.439.090,00 belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :


-Surat Pemberitahuan Masa PT VVV beserta lampiran 2, Faktur Pajak Standar PT VVV Nomor 0X0.000-0X,0000XXX0;
SPT Masa PPN;
Rekening koran;
bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding atas faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 13/03/2008 dari PT VVV sebagaimana tersebut di atas sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam hal ini PT VVV telah melaporkan transaksi tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat tanggal 15 Juli 2008 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-00025281/PPN1107/WPJ.06/kp.1203/2008;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00 yang dilakukan Terbanding;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding atas koreksi Kredit Pajak Masukan, sehingga perhitungan Kredit Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:
– Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp 101.719.065,00

Rp  42.843.909,00
Rp 144.562.974,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00002/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.728.193.650,00
Perhitungan PPN yang kurang bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Lain-lain
– Jumlah
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar  
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar


Rp 772.819.365,00

Rp 144.562.974,00
Rp   10.503.320,00
Rp 617.753.071,00
Rp 772.819.365,00
Rp 772.819.365,00
Rp                  0,00

Rp                  0,00
Rp                  0,00
Rp                  0,00
Rp                  0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DEF        
Drs. GHI, M.Sc.         
JKL, S.H., M,M.         
dan dibantu oleh MNO, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-64224/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. PQR, S.H., M.PKN
Drs. GHI M.Sc.
JKL, S.H., M,M.
MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding