Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63924/PP/M.VIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00