Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-227/PJ/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugatbahwa pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517). Berdasarkan data rekapitulasi karyawan Penggugat di Pulp Making Plant No. 8 sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas, diketahui jumlah karyawan atas tambahan investasi yang dilakukan Penggugat belum mencapai 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia di semua tahun yang diuji;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat secara jelas dan nyata-nyata telah mempekerjakan lebih dari 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga Penggugat telah memenuhi persyaratan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan berhak tidaknya Penggugat atas Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan apabila mempekerjakan sekurangkurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat adalah Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa pada diktum Kedua angka 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 yang dinyatakan sebagai berikut:

4.Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
b.tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
bahwa berdasarkan ketentuan a quo menurut Tergugat, pemberian fasilitas tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun dapat diberikan apabila Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

bahwa oleh karena tahun pajak yang dimohonkan tambahan satu tahun jangka waktu kompensasi kerugiannya adalah Tahun Pajak 2013, maka klausula “5 (lima) tahun berturut-turut adalah tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012. Hal ini sesuai dengan Contoh Penerapan dan Penghitungan Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.11/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan pengujian data karyawan Penggugat per seksi di Pulp Making Plant No. 8 seperti tercantum pada halaman 6 sampai dengan halaman 23 Lap-17/PJ.0401/2014 tanggal 3 November 2014, secara keseluruhan, sampai dengan tahun 2012 Penggugat baru mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 40 (empat puluh) orang atas tambahan investasi yang ditanamkannya dengan akumulasi pertambahan terbesar terjadi di tahun 2009 sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dan terkecil di tahun 2010 dengan hanya 35 (tiga puluh lima) orang saja;

bahwa dengan demikian Penggugat belum memenuhi persyaratan “mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tersebut di atas;

bahwa menurut Tergugat, untuk memahami bagaimana empat jenis fasilitas pajak penghasilan yang dapat diberikan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tersebut, harus dikaitkan dengan ketentuan ayat (1) nya yang menyatakan bahwa fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal bidang-bidang usaha tertentu atau bidangbidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu. Definisi penanaman modal sendiri telah dibatasi pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah, yaitu investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada;

bahwa menurut Tergugat, penggunaan tenaga kerja yang berhak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian tetap melekat pada investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, yang telah mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;

bahwa in case a quo, pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517).

bahwa menurut Penggugat, secara spesifik pokok perkara gugatan ini timbul terkait penafsiran Tergugat mengenai klausula persyaratan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun, yaitu apabila Penggugat mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

bahwa menurut Penggugat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan yang mensyaratkan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun baru dapat diberikan kepada Penggugat yang melakukan penanaman modal apabila Penggugat tersebut melakukan penambahan (adanya tambahan) sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana pengertian Tergugat;

bahwa sebagaimana diuraikan oleh Tergugat dalam tanggapannya mengenai ringkasan Data Karyawan Tahun 2007 sampai dengan 2013, Penggugat secara jelas dan nyata-nyata sepanjang 5 (lima) tahun waktu pengujian/pemeriksaan klausula di atas (2008 sampai dengan 2012) telah mempekerjakan lebih dari 500 (lima ratus) orang tenaga keria Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (selanjutnya disebut PP No.1 Tahun 2007) :

Pasal 2 :
(1)Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:
bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; ataubidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;(2)Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pengurangan penghasilan neto … dst;b.penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut: … dst …;cpengenaan Pajak Penghasilan atas dividen … dst; dand.kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan:
2)tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan a quo terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi yang melakukan penanaman modal tertentu, apabila “mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan, antara lain adalah berupa tambahan kompensasi rugi diberikan;

bahwa menurut Majelis, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 angka (2) huruf d butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 a quo tidak menyebutkan adanya syarat tambahan, misalnya 500 (lima ratus) orang tersebut harus merupakan penambahan ketika Wajib Pajak melakukan investasi baru;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa Penggugat juga telah nyata-nyata mempekerjakan lebih dari 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga Penggugat telah memenuhi persyaratan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 a quo;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan gugatan Penggugat;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-227/PJ/2014 tanggal 4 November 2014, tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-227/PJ/2014 tanggal 4 November 2014, tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
JKL  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.