Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39914/PP/M.XI/18/2012

Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan
  
Tahun Pajak:2009
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yang telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 3 Mei 2010 dengan bukti pengiriman barcode nomor 11041804745 tanggal 3 Mei 2010;
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 November 2009, dan setelah dua belas bulan sejak mengirim surat keberatan tidak pernah menerima keputusan keberatan dari Terbanding;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 April 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan pengajuan banding disebabkan Pemohon Banding tidak pernah menerima keputusan keberatan sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Keputusan Keberatan sesuai alamat di Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang telah diisi oleh Pemohon Banding, dan keputusan tersebut tidak pernah kembali dari pos (kempos), dengan demikian tanggal kirim Terbanding adalah tanggal 3 Mei 2010;

bahwa apabila dihitung dari sejak tanggal pengiriman keputusan oleh Terbanding yaitu tanggal 3 Mei 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Maret 2012, maka jangka waktunya adalah telah melewati jangka waktu tiga bulan, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu diterima tanggal 18 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010 yaitu sebesar Rp1.087.830.440,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp543.915.220,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak untuk SPPT PPB Tahun 2009 sebesar Rp1.087.830.440,00 pada tanggal 11 November 2009 dan dalam persidangan Pemohon banding dapat menunjukkan asli dari SPPT PPB tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 008/SKP3-PP/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, berdasarkan Akta Risalah Rapat PT XXX Nomor 1 tanggal 16 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris ZZZ, S.H., berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.29/2010 tanggal 30 April 2010, tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 Nomor 63.02.120.006.000-0003.1 tanggal 15 Juli 2009, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima.