Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37772/PP/M.VI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan Tahun |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010; bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 Tanggal 14 April 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap besarnya pajak terutang Rp.19.794.200,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.9.897.100,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti asli berupa Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp19.794.200,00; bahwa dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 14 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding a quo, berdasarkan akta pendirian Perseroan Komaditer Nomor 9 tanggal 10 Juli 2002 terbukti berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 018/HMP/VI/2011 tanpa tanggal bulan Juni 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; |
| Menimbang | : | bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat permohonan Nomor: 07/HM/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010. Dst….. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-691/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010 atas nama: CV. XXX,tidak dapat diterima. |

