bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2337/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00075/407/09/