Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37694/PP/M.XVI/16/2012
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun Pajak | : | 2009 |
Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; |
Menurut Terbanding | : | bahwa beradasarkan Pasal 1 No 2 Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ.,2002 dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa bangunan Pemohon Banding di jalan XXX No. YYY Kelurahan ZZZ, Kecamatan Semarang Tengah karena tidak didirikan dengan konstruksi utama tembok atau kau atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 tahun bukan merupakan bangunan permanen sehingga tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan data IMB yang diterima KPP Pratama Semarang Tengah Satu diperoleh data adanya pembangunan gedung oleh Wajib Pajak di Jalan XXX No. YYY Pekunden, Semarang seluas 1065 m2, atas bangunan tersebut terdapat perkerasan yang merupakan unsur bangunan seluas 1315 m2; |
Menurut Majelis | : | bahwa diketahui pada awalnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Nomor : 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penghapusan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN Nomor : 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN Membangun Sendiri yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa atas Surat Nomor : 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penghapusan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding masih belum setuju dengan hasil Keputusan Terbanding Nomor: KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tersebut sehingga dengan Surat Banding Nomor: 001/Pajak.VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Surat Permohonan Banding Nomor 001/PJ.XII/09 tanggal 17 Desember 2009 adalah bukan merupakan surat keberatan melainkan Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Keputusan Terbanding aquo juga bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan melainkan merupakan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang didasarkan pada Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 oleh karena itu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tersebut tidak dapat diajukan banding; bahwa diketahui Pemohon Banding juga tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang dilakukan untuk memeriksa sengketa yang diajukan Pemohon Banding ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, persidangan dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding; bahwa memperhatikan Surat Pernyataan Pencabutan Banding, Pemohon Banding sesuai surat nomor 001/Pajak.VI/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2011 terkait permohonan pembatalan pengajuan banding di Pengadilan Pajak dengan alasan mengingat hal-hal lain yang lebih mendesak dan kesulitan dalam mengatur jadwal untuk dapat menghadiri persidangan, oleh karena itu berdasarkan Surat Pernyataan Pencabutan dari Pemohon Banding dan pernyataan persetujuan oleh Terbanding dan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, Majelis memutus mengabulkan pencabutan sengketa banding dan dihapus dari daftar sengketa nomor 16-051405-2009 Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan permohonan banding; |
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding. |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-678/WPJ.10/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/257/09/512/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama XXX, dan menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa; |