Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37778/P/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 7.901.739.533,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding