Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40956/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi negatif Terbanding atas Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar (Rp78.160.106.130,00); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa koreksi Pemeriksa yang tidak konsisten dan koreksi Pemeriksa bertentangan dengan Tax Treaty antara kedua Negara, Terbanding memberikan tanggapan bahwa pembayaran royalty yang dibayarkan Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika. Dengan demikian Terbanding sepakat dengan koreksi Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya sebesar Rp78.160.106.130,- yang dibayarkan kepada YYY Company (“FMC”) USA pada dasarnya bukanlah royalty tapi merupakan pembagian laba (dividen), sehingga bukan merupakan Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada akhirnya, Wikipedia tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan karakterisasi atas pembayaran royalty untuk kepentingan perpajakan Indonesia. Prinsip jenis karakteristik suatu pembayaran telah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan P3B, dimana hal ini menjadi dasar peraturan dalam menetapkan permasalahan perpajakan; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.78.160.105.130,00 adalah merupakan pembayaran Distribution Right Fee, karena Distribution Right Fee (DRF) merupakan royalti maka atas royalti tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menimbang | : | bahwa menurut Pemohon Banding, YYY Company menunjuk Pemohon Banding sebagai distributor ekslusif dari produknya, dengan mempunyai hak untuk memesan, membeli, menerima dan menjual kembali produk tersebut kepada dealer-dealer dan pelanggan lainnya; bahwa Pemohon Banding memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa pemberian informasi dari PT. YYY Company yang digunakan di Indonesia sehingga sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut terkait dengan koreksi positif biaya Distribution Right Fee, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company tidak termasuk dalam pengertian royalti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika; bahwa menurut Terbanding, pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company pada prinsipnya adalah merupakan laba (dividen) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan data dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Distribution Right Fee oleh Pemohon Banding kepada YYY Company merupakan pembayaran Dividen, bukan merupakan pembayaran royalty, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 bukan merupakan objek PPN; bahwa berdasar uraian tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp78.160.105.130,00) tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah kredit pajak yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp7.816.010.613,00, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundan-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor: 0004/567/07/056/09 tanggal 24 Nopember 2009, atas nama : PT XXX; |

