Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37839/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37839/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00192/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002354\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1114/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Juli 2008 dengan Nomor: 00192/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1114/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00192/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/10/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00192/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1114/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/15/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;  bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37838/PP/M.IV/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37838/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00191/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002353\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1113/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Juni 2008 dengan Nomor: 00191/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1113/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00191/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/9/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00191/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1113/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/14/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39715/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39715/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : September 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak September 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak September 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 392.232.387,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak September 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 7.844.648,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 392.232.387,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat ; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 392.232.387,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor: 00057/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak September 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 392.232.387,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00191/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-064/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)        Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)       Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39716/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39716/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Oktober 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.1.293.404.345,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Oktober 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 25.868.087,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.293.404.345,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.293.404.345,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00058/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 1.293.404.345,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00192/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-071/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut : (1)        Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)       Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39717/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39717/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : November 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak November 2009         Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak November 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp2.532.103.762,00;     Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak November 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 50.642.075,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 14.304.432.200,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 2.532.103.762,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak November 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 2.532.103.762,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak ; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00193/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-052/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)        Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)       Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39909/PP/M.XIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39909/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2009 sebesar Rp54.317.617,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Rp54.317.617,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait menyatakan “Tidak Ada’’ (Konfirmasi Negatif) dan Terbanding melakukan klarifikasi ulang;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena PPN beserta DPP-nya sudah dibayarkan seharusnya Kewajiban Pajaknya dibebankan kepada Supplier/Pemberi Jasa bukan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah dua lembar Faktur Pajak Masukan masing-masing bernomor 010-000-09.00000065 dan 010-000-09.00000066 atas supplier XXX yang keseluruhan Dasar Pengenaan Pajaknya berjumlha Rp.543.176.172,00; bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut disebabkan adanya jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001. Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab dengan “tidak ada” senilai Rp.54.317.617,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban”tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya sudah menerbitkan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual sehingga faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh Pembeli, namun hal ini ternyata tidak dilakukan oleh Terbanding; bahwa walaupun demikian dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, faktur Pajak, SPM dan rekening (rupiah) Bank YYY Cabang 120 Tebet dengan nomor rekening: 001179xxxx halaman 6 dan 13, serta purchase order; bahwa setelah Terbanding melihat bukti yang diserahkan Pemohon Banding rujukan nomor purchase order di rekening Koran berbeda dengan yang dilampirkan di invoicenya; bahwa menurut Pemohon Banding, nomor purchase order di Rekening Koran dan tanggal cap lunas antara rekening Koran dengan Purchase orer berbeda namun jumlahnya sama, jadi hanya nomor purchase order dan tanggal purchase order yang berbeda; bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut karena rekening Koran adalah keterangan bank yang pembuatan serta isinya diluar kuasa Pemohon Banding; bahwa yang dilakukan kepada pihak bank hanya menunjukkan pembayaran dan Pemohon Banding dapatkan adalah bukti pembayaran sehingga seharusnya bank tidak bisa menyebutkan purchase ordernya dimana angka purchase order pada rekening Koran adalah bukti pembayaran Pemohon Banding dan mungkin bank menganggap bukti pembayaran ini purchase order; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan tersebut diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak dari Jati Piranti Solusindo dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai atas faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Mei 2009 tersebut; bahwa walaupun Terbanding tidak mengeluarkan SKPKB/SKPKBT kepada pihak penjual, namun oleh karena Pemohon Banding benar-benar telah melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan melunasi Pajak Pertambahan Nilainya, maka faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak masukan sebesar Rp54.317.617,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah jumlah Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Mei 2009 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Mei 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2995/WPJ.07/2011 tanggal 23 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00482/207/09/052/11 tanggal 21 April 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Pajak KeluaranRp.1.758.655.451,00Kredit PajakRp.4.245.895.765,00Jumlah pajak yang kurang dibayarRp.2.487.240.314,00Kelebihan Pajak yang sudahRp.2.487.240.314,00dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN Yang Kurang DibayarRp.                    0,00Sanksi Administrasi:Rp.                    0,00Bunga Ps. 13 (2) KUPJumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp.                    0,00