Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37948/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37948/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa Oktober 2008 sebesar Rp625.674.883,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : Koreksi DPP PPN sebesar Rp625.674.883,00: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan     Menurut Pemohon : bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena : -Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h;-Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa;-Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik YYY kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak YYY (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4));     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari YYY ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari YYY namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari YYY; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan YYY melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana YYY menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan; bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh YYY; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing; bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan YYY, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari YYY; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat Nomor: 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk public area) dst…;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37947/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37947/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Tagihan Listrik, Air, dan Lain-lain Masa September 2008 sebesar Rp653.522.341,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp653.522.341,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 19, dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan     Menurut Pemohon : bahwa Tagihan service charge kepada penyewa sudah Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding setorkan kepada yang berwenang, sedangkan tagihan listrik yang dipakai di dalam ruangan sewa menyewa tidak Pemohon Banding kenakan Pajak Pertambahan Nilai karena : -Listrik termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 155/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (1) huruf h;-Tagihan listrik dibebankan berdasarkan meteran yang terpasang di masing-masing penyewa, sesuai daya yang dibutuhkan dan meteran yang terpakai oleh masing-masing penyewa;-Tagihan listrik kepada masing-masing penyewa bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, melainkan tagihan listrik YYY kepada penyewa yang ditagih melalui Pemohon Banding dan Pemohon Banding bayarkan lebih dahulu kepada pihak YYY (tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pasal 7 ayat (4));     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik yang nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari YYY kepada PKP persewaan ruangan maupun yang nilainya berbeda, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tagihan listrik oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan perjanjian, penyewa (tenant) membayar sendiri listrik dan air karena termasuk dalam service charge, tetapi yang terjadi Pemohon Banding membayar lebih dahulu sehingga berbeda dengan perjanjian, dan karena penggantian maka menurut Terbanding terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding bukti tagihan berasal dari YYY ke Pemohon Banding dan atas tagihan ini dipecah-pecah sendiri oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya buktinya dari masing-masing penyewa (tenant) dari YYY namun berdasarkan fakta dilapangan yang ditagihkan ada selisih yang merupakan service charge sehingga bisa disebutkan pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan dengan service charge; bahwa ketika ditagih kepada pelanggan ada jasa yang diambil oleh Pemohon Banding untuk pengurusannya dan bukan langsung dari YYY; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih tersebut disebabkan tagihan Pemohon Banding ke Penyewa di dasarkan pengecekan meteran masing-masing tenant yang dilakukan Pemohon Banding tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan berikutnya, sedangkan YYY melakukan pengecekan di gardu induk pada saat tanggal 1 sampai dengan akhir bulan sehingga karena ada perbedaan waktu dimana YYY menghitung berdasarkan kwh yang digabungkan sampai dengan akhir bulan;bahwa menurut Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa atas alasan koreksi Terbanding Majelis berpendapat bahwa Listrik yang dipergunankan oleh para penyewa tidak termasuk dalam pengertian “suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 tersebut; karena listrik yang dipakai oleh para penyewa tidak disediakan oleh Pemohon Banding, tetapi disediakan oleh YYY; di samping itu penyediaan listrik juga tidak termasuk pengertian JKP persewaan ruangan; bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang berupa Perjanjian Sewa menyewa antara Pemohon Banding (yang dalam perjanjian disebut Pihak Pertama) dan Penyewa (dalam perjanjian disebut Pihak Kedua) dalam Pasal 7 ayat 4 nya disebutkan bahwa : Pihak kedua menempati apa yang disewakan dengan perjanjian ini, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar semua rekening-rekening atau biaya-biaya atas penggunaan air, gas, listrik, telpon dan pelayanan-pelayanan lainnya yang khusus disediakan di dalam ruang sewa, termasuk Pajak atau pungutan lainnya, baik yang dikenakan Pihak Pertama maupun instansi-instansi yang berwenang. Terhadap tagihan yang tidak ditagih langsung kepada Pihak Kedua melainkan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan memperhitungkannya dan memberitahukannya kepada Pihak Kedua dengan pemberitahuan tertulis, sedang jumlah uang yang tercantum di dalamnya adalah pasti dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Dst…; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar terlebih dahulu tagihan listrik penyewa, kemudian Pemohon Banding meminta penggantian kepada Penyewa atas pembayaran listrik tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, masing-masing tenant (penyewa) mempunyai tagihan sesuai meteran masing-masing, tetapi untuk mempermudah tagihannya ditagihkan kepada Pemohon Banding terlebih dahulu, yang nantinya akan dialokasikan ke masing-masing tenant (penyewa); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Faktur yang menunjukkan tagihan tagihan listrik kepada masing-masing tenant (penyewa) sesuai dengan meteran masing-masing bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan listrik kepada para penyewa dicatat di Neraca bukan di Rugi Laba, karena merupakan hutang piutang biasa secara perdata yang kemudian ditagih kembali dengan jumlah yang sama tanpa mark up Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan perjanjian Pemohon Banding dengan YYY, yang pada intinya Pemohon Banding boleh menagih langsung kepada tenant terkait penggunaan listrik yang ditagihkan dari YYY; bahwa menurut surat-surat yang dibuat oleh Terbanding (sebagai contoh adalah surat Nomor: 5-831/11.53/2005, tanggal 09 September 2005) mengartikan service charge adalah balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37843/PP/M.IV/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37843/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00198/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002358\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1118/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Nopember 2008 dengan Nomor: 00198/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1118/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00198/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/14/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00198/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1118/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/19/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37842/PP/M.IV/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37842/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00197/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002357\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1117/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Oktober 2008 dengan Nomor: 00197/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1117/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00197/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/13/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00197/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/18/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37844/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37844/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00199/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM : 01002359\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2008 dengan Nomor: 00199/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1108/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00199/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/15/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00199/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/20/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37840/PP/M.IV/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37840/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00194/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010         Menurut Terbanding : bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002355\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1115/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Agustus 2008 dengan Nomor: 00194/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1115/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00194/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/11/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00194/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1115/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/16/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan