Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39262/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Oktober 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.250.402.831,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Surat Keberatan maupun Surat Bandingnya, Pemohon Banding Pajak telah mengakui kesalahan dalam mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, “PPN yang dipungut dan disetor Pemungut PPN“ Masa Pajak Januari, Maret, Mei, Juni dan Juli sejumlah Rp.265.287.803,00 oleh Pemohon Banding khususnya di Cabang Manado jumlah tersebut di isi dalam Surat Pemberitahuan pada baris Romawi II huruf B sebagai “PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama”. Akibat kekeliruan tersebut karena kompensasi berlanjut, maka dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasi ke Masa Pajak Oktober sebesar Rp.419.660.374,00, yang seharusnya hanya sebesar Rp.74.043.509,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.78.422.727,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.78.422.727,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri793.567.130,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN784.227.272,00Jumlah seluruh Penyerahan1.577.794.402,00Pajak Keluaran157.779.441,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama78.422.727,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan468.014.514,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan546.437.241,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(388.657.800,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya388.657.800,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.78.422.727,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.388.657.800,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.388.657.800,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.388.657.800,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00044/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00044/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY; |

