Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40970/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40970/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Masa Pajak:Desember 2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp82.882.476,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sehubungan Pajak Masukan senilai Rp. 82.882.476,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung Pemohon Banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;
  
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan;

bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb :
-bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.245.455,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp82.637.021,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;-bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;-bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 82.637.021,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY II, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 82.882.476,00, sebesar Rp82.637.021,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 245.455,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 434.553.132,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-113/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00029/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPNRp. 17.436.960.632,00Pajak KeluaranRp.        99.985.614,00Kredit Pajak(Rp.   3.633.550.909,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp.   3.533.565.295,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.   3.533.810.750,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.             245.455,00Sanksi AdministrasiRp.             245.455,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.             490.910,00