Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40493/PP/M.V/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2004 |
| Pokok Sengketa | : | DPP Impor BKP yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.249.809.790,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1DPP atas Impor BKP1.249.603.790,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding1.249.603.790,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Pajak dan Laporan Hasil Audit bahwa Pemohon Banding dikoreksi PPN Impor yaitu Impor yang kurang dibayarkan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp124.960.379,00. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai II dengan Nomor S000032/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2006 tanggal 9 Oktober 2006; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok Pemohon Banding dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 001/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.249.809.790,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 001/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.249.809.790,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, ini Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”; bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPN Impor telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPN Impor tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPN Impor HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPN; bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat terdapat dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu: Mempermasalahkan mengenai keabsahan SKPKB PPN Impor, dan Mempermasalahkan mengenai ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding; dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran mengenai tuntutan Pemohon Banding tersebut; bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan : Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan; Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang : tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap; bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya; bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (DN) adalah berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. Atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Undang-undang yang ada hanya ada satu Undang-undang tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”, dengan demikian yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) intinya hanya satu dan didalamnya ada berbagai jenisnya, yaitu : -PPN Ekspor-PPN Impor-PPN dipungut oleh Pemungut-PPN JLN-PPN Pasal 16D-PPN Membangun Sendiridan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan bersamaan dengan Form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas SPT PPN tersebut yang kemudian dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa akan memeriksa semua Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas dan apabila ada data akan diterbitkan hanya SKP PPN, akan tetapi bila dari pemeriksaan tidak didapatkan obyek-obyek/Dasar Pengenaan Pajak PPN yang lain maka diterbitkan hanya SKP PPN (DN) biasa dan SKP PPN yang lain tidak diterbitkan (misalnya SKPN PPN Impor tidak diterbitkan); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dengan telah diterbitkannya SKP PPN Tahun 2004 berarti obyek/DPP PPN yang lain juga telah diperiksa bila telah ada koreksi obyek seharusnya juga keluar/terbit SKPN-nya, sehingga setelah adanya SKP PPN Tahun 2004 apabila ada penerbitan ketetapan pajak baru seharusnya adalah SKPKBT PPN Tahun 2004; bahwa dari data-data pada sengketa ini didapatkan fakta bahwa untuk Tahun Pajak 2004 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : Print-07/WPJ.06/KP.0907/2005 tanggal 18 Februari 2005 dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diterbitkan ketetapan pajak yaitu : untuk Masa Januari sampai dengan November 2004, Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00002/507/04/023/05 tanggal 19 April 2009; untuk Masa Desember 2004, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00003/207/04/023/05 tanggal 29 April 2005 sebesar Rp.32.363.636,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan uraian pendapat Majelis tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00001/227/04/023/2009 tanggal 19 Nopember 2009 atas adanya data baru berdasarkan SP3DRI yang telah diproses oleh Terbanding, maka menurut Majelis adalah berasal dari SP3DRI tersebut adalah data baru yang harus ditindaklanjuti dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penerbitannya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); bahwa dengan demikian atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00001/227/04/023/2009 tanggal 19 Nopember 2009 oleh Majelis dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa dengan dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding a quo, Terbanding masih dapat menerbitkan SKPKBT sesuai ketentuan yang berlaku; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1035/WPJ.06/2010 tanggal 09 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Impor BKP Nomor : 00001/227/04/023/09 tanggal 19 November 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atas nama : PT XXX, sehingga PPN Impor yang masih harus dibayar menjadi Nihil. |

