Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2806/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2806/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5104/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Gedung CC Lantai XX Unit F, I, J, Jalan Dr. BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum FG, Attorneys-Counsellors at Law beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701/KELKONSULTAN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat menerima permohonan Banding ini dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put116599.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung CC Lantai XX Unit F, I, J, Jalan Dr. BB Blok 6.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1 Ekspor 168.975.260.584,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 5.601.997.861,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c.Jumlah Seluruh Penyerahan 174.577.258.445,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 560.199.786,00 b. Dikurangi : b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.311.362.048,00 b.5 Lain-lain 0,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 11.311.362.048,00 e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (10.751.162.262,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 10.751.162.262,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00218/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor: 00075/507/14/067/16 tanggal 27 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp10.751.162.262,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2803/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2803/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3692/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT. HJK, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D, Nomor X Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten, XXXXX;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat di Pengadilan Pajak bahwa koreksi fiskal positif yang dibuat terhadap Biaya Royalti Pemohon Banding sebesar USD 2.865.876,00 pada Tahun Pajak 2013 harus dibatalkan dan sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (USD) 1 Peredaran Usaha 101.531.009,00 2 Harga Pokok Penjualan 0 3 Penghasilan Bruto atau Laba bruto 101.531.009,00 4 Biaya Usaha 107.402.076,00 5 Penghasilan neto dalam negeri (5.871.067,00) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha (2.372.355,00) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas 0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 d. Lain-Lain 0 e. Jumlah (2.372.355,00) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 8 Penyesuaian fiskal: a. Penyesuaian fiskal positif 2.700.227,00 b. Penyesuaian fiskal negatif 516.771,00 c. Jumlah 2.183.456,00 9 Penghasilan neto luar negeri 90.335,00 10 Jumlah penghasilan neto (5.969.631,00) 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0 12 Kompensasi kerugian 0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 14 Penghasilan Kena Pajak (5.969.631,00) 15 PPh terutang 0 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 17 Jumlah PPh terutang 0 18 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 0 b.2 PPh Pasal 22 722.066,00 b.3 PPh Pasal 23 1.334.496,00 b.4 PPh Pasal 24 17.332,00 b.5 Lain-Lain 0 b.6 Jumlah 2.073.894,00 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 0 c.2. PPh Pasal 25 0 c.3. PPh Pasal 29 0 c.4. STP (pokok kurang bayar) 0 c.5. Fiskal Luar Negeri 0 c.6. Lain-Lain 0 c.7. Jumlah 0 d. Diperhitungkan: d.1 SKPLB 0 d.2 SKPPKP 0 d.3 Jumlah 0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang: 0 e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 e.3. Telah dipotong/dipungut 0 e.4. Jumlah 0 a. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 2.073.894,00 19 Pajak yang lebih di bayar/seharusnya tidak terutang 2.073.894,00 20 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 21 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 2.073.894,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put108378.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00012/406/13/081/15 tanggal 18 Mei 2015, atas nama PT. HJK,NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D No.X Setu, Setu, Tangerang Selatan, Banten XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto (Rugi) (USD 5,969,631.00,00) Pajak Penghasilan terutang USD 0,00 Kredit Pajak USD 2,073,894.00 Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar USD 2,073,894.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Agustus 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00012/406/13/081/15 tanggal 18 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 2,073,894.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2800/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2800/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT SDF, beralamat di Jalan BB (DF) KM 3,5 Demangan, Sambi, Boyolali, yang diwakili oleh Ir. DD jabatan Direktur Utama PT SDF;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, S.H. dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat dan Konsultan Hukum pada GF’ Law Firm beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/PK-BC-SMK/1119, tanggal 15 November 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. CC, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU30/BC.06/2020, tanggal 7 Januari 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT010156.45/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-303/WBC.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003521/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2018 tanggal 30 Juli 2018, atas nama PT SDF, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB (DF) KM 3,5 Demangan, Sambi, Boyolali; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-303/WBC.10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003521/SPKPN/WBC10/KPPMP1/2018 tanggal 30 Juli 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini: 1) Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain. 2) (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar; 3) Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. “Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, keseluruhan importasi dimaksud akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.” Pasal 10 s/d pasal 15 Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan importasi kendaraan dalam keadaan CKD; HARGA KOMPONEN: 150 sets KD PARTS OF LIGHT MINI TRUCK (GASOLINE, 1.243 L, SINGLE CABIN) No Komponen Model Jmlh(Set) USD/ Set Total CIF(USD) Total CIF(IDR) HS Code BM(%) BM (IDR 1 Engine assembly SC1027 DAA4 150 1.276,89 191.5 33,50 2.773.022.013 8407. 34.71 10 277.3 02.201 2 Gear box trans mission assembly SC1027 DAA4 150 327,23 49.0 84,50 710.645.391 8708. 40.27 10 71.06 4.539 3 Front susp ension SC1027 DAA4 150 142,65 21.39 7,50 309.793.005 8408. 80.19 10 30. 979.301 4 Rear axle assembly SC1027 DAA4 150 376,41 56.46 1,50 817.449.597 8708. 50.27 10 81.7 44.960 5 Rad iator & Heater SC1027 DAA4 150 36,78 5.517,00 79. 875.126 8708. 91.18 10 7.9 87.513 6 Wheel (5pcs/Set) SC1027 DAA4 150 128,65 19.2 97,50 279. 389. 205 8708. 70.23 10 27.938 .921 7 Tire (5pcs/Set) SC1027 DAA4 150 86,59 12.98 8,50 188. 047. 503 8708. 70.23 10 18.804 .750 8 Mini pick up body SC1027 DAA4 150 810,91 121.6 36,50 1.761. 053.247 8707 .90.90 40 23 .521.683 9 Wiring Harness assembly SC1027 DAA4 150 108,31 16.2 46,50 235.2 16 .827 8708. 99.80 10 23.5 21.683 10 Lamps SC1027 DAA4 150 134,48 20.17 2,00 292 .050. 216 8708. 29.98 10 29. 205.022 11 Oil Tank SC1027 DAA4 150 40,44 6.066 ,00 87.82 3.548 8708.99.80 10 8.78 2.355 12 Back Cargo (Side Panel) SC1027 DAA4 150 246,46 36.9 69,00 535.2 37.182 8708 .29.98 10 53.52 3.718 13 Dash Board SC1027 DAA4 150 23,59 3.538,50 51.230.403 8708. 29.96 10 5.1 23.040 14 Exha ust ket SC1027 DAA4 150 33,83 5.074,50 73.468.611 8708. 92.61 10 7.34 6. 861 15 Wind shield
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2724/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2724/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di BB Tower Lantai 22, 23, 24, Jalan Prof. Dr. BB, Kav. C-X, RT 00X, RW 00X, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT DFG;Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dimas Muchammad Fajar, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 380/ACC/U/2019, tanggal 20 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-522/PJ/2020, tanggal 30 Januari 2020;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009871.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 18 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009871.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/13/062/17 tanggal 28 November 2017 Masa Pajak April 2013 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, dengan alamat di BB Tower Lantai 22, 23, 24, Jalan Prof. Dr. BB, Kav. C-4, RT 007, RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga PPN dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 296.693.706.281,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 24.858.163.247,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 29.739.621.994,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (4.881.458.747,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 5.062.179.693,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 180.720.946,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) K U P Rp 0,00 Kenaikan Pasal 13 (3) K U P Rp 180.720.946,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 361.441.892,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas sebagian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Untuk PPN periode April 2013 sebesar Rp78.979.181,00; MENGADILI SENDIRIDalam Provisi: Dalam Pokok Perkara:Primair: Subsidair:Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus ini Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara peninjauan kembali agar berkenaan untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya seuasi dengan keyakian sendiri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Februari 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/13/062/17 tanggal 28 November 2017 Masa Pajak April 2013 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp361.441.892,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.,, Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2585/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2585/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4259/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT HJK, beralamat di Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan BB Kavling XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put094660.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor KEP-1334/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 136.223.783.485,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.577.283.897,00 Jumlah 137.801.067.382,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 137.801.067.382,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 13.622.377.044,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.903.928.118,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 Lain-lain 3.160.034.062,00 Jumlah 16.063.962.180,00 c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 16.063.962.180,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (2.441.585.136,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.576.972.829,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (krn pembetulan) 0,00 c. Jumlah 2.576.972.829,00 4 PPN yang kurang dibayar 135.387.693,00 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 135.387.693,00 c. Jumlah 135.387.693,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 270.775.386,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 April 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put094660.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1334/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama: PT HJK, NPWP 0X.X0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota BB Lantai XX Unit B-G, Jalan BB Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00136.493.318.392,000,001.577.283.897,000,00138.070.602.289,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 13.649.331.839,000,0012.903.928.118,000,000,003.160.034.062,0016.063.962.180,00(2.414.630.341,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.576.972.829,00 4 PPN yang kurang dibayar 162.342.488,00 5 Sanksi Administrasi : b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 162.342.488,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 324.684.976,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1334/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp324.684.976,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2569/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2569/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4710/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di BB Office Tower III Lt.X, Jalan DD BB Kav.V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh VV, jabatan Direktur Utama, dan AH Bramantya Putra, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, dan kawan Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3501/POA/JBG/FIN/12/2019, tanggal 2 Desember 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 112942.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk dapat membatalkan SKPKB PPN tersebut di atas dan membatalkan KEP00193/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017. Sehingga perhitungan PPN JLN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2013 adalah NIHIL dengan perincian perhitungan sebagai berikut: KETERANGAN SPT SKP SELISIH PERMOHONANBANDING SENGKETA DPP PPN ataspemanfaatan JKPdari luar DaerahPabean IDR 0 IDR 8.571.475 IDR 8.571.475 IDR 0 IDR 8.571.475 PPN Kurang/ (Lebih)Bayar IDR 0 IDR 857.148 IDR 857.148 IDR 0 IDR 857.148 Sanksi Bunga IDR 0 IDR 411.431 IDR 411.431 IDR 0 IDR 411.431 Sanksi Kenaikan IDR 0 IDR 0 IDR 0 IDR 0 IDR 0 Jumlah Pajak YMH IDR 0 IDR 1.268.579 IDR 1.268.579 IDR 0 IDR 1.268.579 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put112942.16/2013/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00193/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 90014/277/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2013 atas nama PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Tower III Lt.X, Jalan DD BB Kav.V-TA Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: URAIAN Jumlah(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 d. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.d) 0,00 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 0,00 – STP (pokok kurang bayar) 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 – Lain-lain 0,00 – Jumlah c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya terutang (2.a – 2.b) 0,00 3. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4. PPN yang tidak/kurang dibayar (2.c – 3) 0,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00 c. Jumlah 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c) 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 90014/277/13/091/15 tanggal 29 Desember 2015 Masa Pajak Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada